Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Sabtu, 27 April 2024 09:01 WIB

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.

TEMPO.CO, Jakarta - Albertina Ho dilaporkan Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran etik. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ghufron kepada Dewas KPK. Ghufron menuding Albertina telah menyalahgunakan wewenang karena meminta hasil analisis transaksi keuangan mantan jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho.

“Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan KPK,” kata Nurul Ghufron, seperti dikutip Antara, pada 24 April 2024.

Menurut Ghufron, sebagai anggota Dewas KPK, Albertina tidak bisa meminta data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik.

“Dewas, sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) sehingga tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut,” uajrnya.

Berdasarkan Koran Tempo, Ghufron menegaskan, pelaporan ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Pelaporan ini juga sudah diketahui oleh Albertina, tetapi ia heran kenapa hanya menyasar dirinya. Padahal, dalam pengambilan keputusan, Dewas KPK bersifat kolektif kolegial yang artinya semua anggota turut terlibat.

Advertising
Advertising

Tugas Dewas KPK

Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU nomor 19 tahun 2019, KPK memiliki wewenang sentral dalam pemberantasan korupsi. KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi tindak pidana korupsi. Selain itu, KPK juga dapat melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi lain terkait pemberantasan korupsi serta melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

Sejalan dengan wewenang utama KPK, negara menilai perlu penguatan terhadap mekanisme pengawasan pelaksanaan tugas dan kewenangan di internal KPK. Atas dasar itu, Dewas KPK terbentuk untuk mengawasi KPK. Selamat menguatkan wewenang internal KPK, Dewas KPK memiliki tugas yang tertuang dalam Pasal 37B UU nomor 19 tahun 2019. Mengacu deas.kpk.go.id, berikut adalah tugas yang harus dilakukan Dewas KPK sesuai aturan hukum tersebut, yaitu:

  • Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK

  • Memberikan izin atau tidak terkait penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan

  • Menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK

  • Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan sesuai UU ini

  • Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK

  • Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala selama satu kali dalam 1 tahun oleh Dewas KPK.

RACHEL FARAHDIBA R | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Berita terkait

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

1 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

2 jam lalu

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

Pada 2023. ICW mencatat ada 791 kasus korupsi, 1.695 tersangka dan kerugian negara Rp 28,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 hari lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

2 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya