Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

image-gnews
Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang tejadi belakangan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK atas tudingan penyalahgunaan wewenang. Ghufron juga melaporkan Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena masih memproses kasus kadaluwarsa.

Lantas apa kata aktivis dan pengamat?

Sebelumnya, Pelaporan Ghufron terhadap Albertina Ho bermula ketika Dewas KPK menangani kasus laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI. Jaksa TI dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar. Albertina Ho, selaku Anggota Dewas KPK kemudian menelusuri laporan tersebut.

Dalam menjalankan tugasnya, Albertina lalu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat riwayat transaksi jaksa TI. Namun langkah Albertina itu dinilai Ghufron sebagai tindakan menyalahi wewenangnya. Ghufron pun melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

 “Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik). Karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” kata Nurul Ghufron kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.

1. Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap

Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Nurul Gufron terhadap Albertina Ho soal penyalahgunaan wewenang. “Hal tersebut memalukan karena Aho (panggilan Albertina Ho) sedang melaksanakan tugasnya mewakili Dewas untuk mengusut adanya dugaan pemerasan oleh Jaksa KPK sebesar Rp 3 miliar,” kata Yudi, Rabu, 24 April 2024

Menurut dia, tak ada yang salah dengan tindakan Albertina Ho berkoordinasi dengan PPATK untuk melihat riwayat transaksi jaksa TI. Sebab biasanya Laporan Hasil Analisis PPATK membantu Dewas dalam menemukan titik terang kasus Jaksa TI. Lagi pula, katanya, tak ada masalah jika Dewas KPK berkoordinasi dengan PPATK.

“Jangan-jangan nanti ada anggapan bahwa pelaporan ini hanya untuk mengalihkan isu perihal pemeriksaan terhadap Nurul Gufron oleh Dewas KPK di kasus Kementerian Pertanian,” ujarnya.

2. Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha

Praswad Nugraha menduga Nurul Ghufron punya motif lain dalam pelaporan terhadap Albertina Ho. Wakil Ketua KPK itu ditudingnya menggunakan skema seolah terjadi pelanggaran kode etik di Dewas KPK padahal, kata dia, Dewas KOK memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Menggunakan skema seolah-olah telah terjadi pelanggaran kode etik oleh Dewas KPK. Perlu ditegaskan bahwa Dewas KPK memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti,” kata Praswad melalui keterangan tertulis pada Kamis, 25 April 2024.

Praswad menjelaskan, Dewas KPK adalah bagian dari lembaga penegak hukum dan merupakan satu kesatuan utuh bagian dari KPK yang tidak terpisahkan sebagaimana di atur di dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Bahkan, kata Praswad, temuan Dewas KPK dapat ditindaklanjuti menjadi proses penyelidikan pada proses penegakan hukum.

“Albertina Ho meminta analisis transaksi keuangan eks Jaksa KPK yang diduga melakukan pemerasan kepada saksi yang ia tangani merupakan kewenangan mutlak Dewas KPK dalam rangka pembuktian pelanggaran kode etik. Tentunya PPATK akan memiliki pertimbangan dalam menindaklanjuti permintaan tersebut,” katanya.

Tindakan Ghufron yang seharusnya mendukung pembongkaran kasus korupsi, pun dipertanyakan. Sebab dia malah memosisikan diri seakan menjadi pembela yang menolak pengungkapan kasus korupsi. Sebab itu perlu ditelisik motif dan ketakutan apa yang disembunyikan Ghufron dalam pembongkaran kasus ini.

“Pelaporan Nurul Ghufron ini dapat dikatakan sebagai upaya mengalihkan perhatian masyarakat dari dugaan pelanggaran kode etik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh dirinya sendiri,” ujarnya.

3. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Zaenur

Menanggapi pelaporan Nurul Ghufron terhadap Albertina, Peneliti Pukat UGM Zaenur melihat Wakil Ketua KPK itu lebih banyak berpolemik di KPK daripada melakukan pemberantasan korupsi. “Saya melihat dari kacamata masyarakat, ini adalah menunjukkan bahwa Nurul Ghufron itu lebih banyak berpolemik di internal KPK daripada menunjukkan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi,” kata Zaenur kepada wartawan, Kamis, 25 April 2024.

Zaenur menyoroti kinerja KPK belakangan yang disebutnya sangat buruk, apalagi ditambah dengan polemik seteru pimpinan KPK dan Dewas. Dia mengatakan berdasarkan data dari transparansi international Indonesia (TII) penilaian terhadap KPK di bidang pencegahan dan penindakan korupsi menurun.

“Kinerja KPK itu sangat buruk dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir misalnya dilansir dalam Transparansi International Indonesia (TII) di akhir tahun kemarin ketika melakukan penilaian kinerja terhadap KPK berbagai indikator di bidang pencegahan dan penindakan mengalami penurunan yang sangat serius,” ucapnya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.


Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.


Babak Baru Konflik KPK

11 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.


KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

11 jam lalu

Dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kedua kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 November 2023. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Novrian Arbi.
KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.


Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

12 jam lalu

Aktivis antikorupsi antara lain Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Sujanarko, Harun Al Rasyid di Gedung KPK setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL, pada 23 November 2023. TEMPO/S. Dian Andryanto
Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.


Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.


Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.


Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit


Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

Yudi Purnomo menilai sidang etik terhadap Nurul Ghufron bisa membuka fakta baru soal apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak.