Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Reporter

Bagus Pribadi

Senin, 29 April 2024 18:53 WIB

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Yunus menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan sebagai saksi dalam perkara korupsi dengan terdakwa bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Ia mengungkapkan dimintai uang untuk tagihan kacamata dan parfum SYL.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan menanyakan ke Yunus apa lagi permintaan yang kerap diterima Yunus. Menjawab itu, Yunus mengatakan harus membayar tagihan kacamata.

“Kacamata Pak Menteri (SYL). (Kacamata baca atau fashion) Kurang paham, yang mulia,” kata Yunus di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024.

Yunus mengungkapkan eks ajudan SYL, Panji Harjanto, acap kali meminta untuk membayar pelbagai tagihan SYL. Ia juga mengatakan, tagihan itu juga pernah ditujukan guna membayar keperluan istri SYL, Ayunsri Harahap.

“Untuk Pak Menteri, pernah, untuk ibu juga pernah. Kalau keluarga, lupa,” katanya.

Advertising
Advertising

Selain kacamata, Panji juga kerap meminta kepada staf Biro Umum Pengadaan Kementan itu berupa tagihan parfum. “Parfum, melalui Panji. Enggak tiap bulan ini, hanya kebutuhan. Kalau parfum sekitar Rp 5 juta,” katanya.

Yunus mengatakan tagihan itu sebenarnya tak termasuk anggaran resmi di Biro Umum Khusus Rumah Tangga. “Karena minta disiapkan uangnya, yang mulia,” kata dia.

Selain Yunus, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Fungsional APK APBN Madya Karantina, Abdul Hafidh; Tenaga Kontrak Pramubakti Non-PNS Biro Umum Kementan, Agung Mahendra; Koordinator Subtansi Rumah Tangga, Arief Sopian.

“Persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan hari ini, tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi," kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 29 April 2024.

SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pilihan Editor: Saksi Ungkap Kementan Keluar Uang Rp 3 Juta per Hari untuk Makan Online dan Laundry di Rumah Dinas SYL

Berita terkait

Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

8 jam lalu

Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

Baleg masih mengkaji penggunaan diksi perampasan dalam RUU Perampasan Aset. Doli menyebut dalam UNCAC, kata yang digunakan adalah pemulihan.

Baca Selengkapnya

Wamentan: Larangan Peredaran Anggur Muscat Menunggu Hasil Uji BPOM

14 jam lalu

Wamentan: Larangan Peredaran Anggur Muscat Menunggu Hasil Uji BPOM

Wamentan Sudaryono menyatakan keputusan untuk melarang peredaran anggur Muscat di Indonesia masih menunggu hasil uji yang tengah dilakukan oleh BPOM.

Baca Selengkapnya

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Firli Bahuri

1 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak tindak pidana dalam pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Kejagung dalam Sepekan: Ungkap Kasus Ronald Tannur, Teranyar Tersangkakan Tom Lembong

1 hari lalu

Kejagung dalam Sepekan: Ungkap Kasus Ronald Tannur, Teranyar Tersangkakan Tom Lembong

Teranyar, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi atas kasus dugaan impor gula.

Baca Selengkapnya

Alasan Wamentan Sudaryono Usul Tata Kelola Pupuk Berada di Kementan

1 hari lalu

Alasan Wamentan Sudaryono Usul Tata Kelola Pupuk Berada di Kementan

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengungkapkan alasan di balik usulan memindahkan tata kelola pupuk ke wewenang Kementerian Pertanian (Kementan). Apa itu?

Baca Selengkapnya

Charles Sitorus dan Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Respons Bos PT PPI?

1 hari lalu

Charles Sitorus dan Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Respons Bos PT PPI?

PPI Soegeng Hernowo merespons proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang melibatkan Charles Sitorus dan Tom Lembong.

Baca Selengkapnya

20 Tahun Kenal Tom Lembong, Anies Baswedan Bilang Sahabatnya Itu Prioritaskan Kepentingan Publik

1 hari lalu

20 Tahun Kenal Tom Lembong, Anies Baswedan Bilang Sahabatnya Itu Prioritaskan Kepentingan Publik

Anies mengatakan Tom Lembong merupakan orang yang lurus dan tidak neko-neko.

Baca Selengkapnya

Tampung Banyak Keluhan, Sudaryono Ingin Tata Kelola Pupuk ada di Bawah Kementan

1 hari lalu

Tampung Banyak Keluhan, Sudaryono Ingin Tata Kelola Pupuk ada di Bawah Kementan

Wamen Kementan, Sudaryono, mengatakan Kementrian Pertanian ingin mengambil alih tata kelola pupuk yang saat ini masih diatur berbagai lembaga kementerian

Baca Selengkapnya

Detik-Detik Tom Lembong Pakai Rompi Pink dan Diborgol Kejagung

1 hari lalu

Detik-Detik Tom Lembong Pakai Rompi Pink dan Diborgol Kejagung

Sebelum ditahan, Tom Lembong sempat melakukan pemeriksaan kesehatan. Tak lama kemudian, ia memakai rompi pink dengan tangan diborgol.

Baca Selengkapnya

Anies Mengaku Terkejut Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula

1 hari lalu

Anies Mengaku Terkejut Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula

Anies mengaku terkejut Tom Lembong jadi tersangka.

Baca Selengkapnya