Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan
Reporter
Bagus Pribadi
Editor
Iqbal Muhtarom
Senin, 29 April 2024 18:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Yunus menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan sebagai saksi dalam perkara korupsi dengan terdakwa bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Ia mengungkapkan dimintai uang untuk tagihan kacamata dan parfum SYL.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan menanyakan ke Yunus apa lagi permintaan yang kerap diterima Yunus. Menjawab itu, Yunus mengatakan harus membayar tagihan kacamata.
“Kacamata Pak Menteri (SYL). (Kacamata baca atau fashion) Kurang paham, yang mulia,” kata Yunus di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024.
Yunus mengungkapkan eks ajudan SYL, Panji Harjanto, acap kali meminta untuk membayar pelbagai tagihan SYL. Ia juga mengatakan, tagihan itu juga pernah ditujukan guna membayar keperluan istri SYL, Ayunsri Harahap.
“Untuk Pak Menteri, pernah, untuk ibu juga pernah. Kalau keluarga, lupa,” katanya.
Selain kacamata, Panji juga kerap meminta kepada staf Biro Umum Pengadaan Kementan itu berupa tagihan parfum. “Parfum, melalui Panji. Enggak tiap bulan ini, hanya kebutuhan. Kalau parfum sekitar Rp 5 juta,” katanya.
Yunus mengatakan tagihan itu sebenarnya tak termasuk anggaran resmi di Biro Umum Khusus Rumah Tangga. “Karena minta disiapkan uangnya, yang mulia,” kata dia.
Selain Yunus, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Fungsional APK APBN Madya Karantina, Abdul Hafidh; Tenaga Kontrak Pramubakti Non-PNS Biro Umum Kementan, Agung Mahendra; Koordinator Subtansi Rumah Tangga, Arief Sopian.
“Persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan hari ini, tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi," kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 29 April 2024.
SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pilihan Editor: Saksi Ungkap Kementan Keluar Uang Rp 3 Juta per Hari untuk Makan Online dan Laundry di Rumah Dinas SYL