TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula periode 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). "Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Penyidik juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus ini, yaitu CS yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia). Atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar.
Detik-detik penahanan Tom Lembong diunggah oleh akun @CakKhum di X pada Rabu, 30 Oktober 2024. Dalam video nampak Tom sempat menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum ditahan. Ia mengenakan kemeja biru navy dan jaket serasi, duduk di hadapan petugas Kejagung.
Petugas lalu memeriksa tensi darah Tom Lembong di lengan kirinya. Selain itu, petugas kesehatan juga melakukan pemeriksaan kepada tersangka lain, yaitu CS.
Tak lama setelahnya, Tom Lembong mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang dikhususkan untuk tahanan. Tangannya kemudian diborgol oleh petugas Kejaksaan. Dengan tangan terborgol, Tom Lembong berjalan dengan didampingi petugas.
Tom Lembong digiring keluar dari ruang pemeriksaan pada Selasa malam, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika awak media menanyakan pendapatnya, ia hanya menyunggingkan senyum dan masuk ke dalam mobil tahanan. Pada sekitar pukul 21.15 WIB, mobil tahanan yang membawa Tom Lembong mulai meninggalkan Gedung Kejagung.
Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015, Tom Lembong diduga mengizinkan PT AP, sebuah perusahaan swasta, untuk mengimpor 105 ribu ton gula kristal mentah. Padahal aturan Mendag dan Menperin nomor 257 Tahun 2004 hanya mengizinkan BUMN untuk mengimpor gula kristal putih. Namun izin tersebut diberikan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Pada 28 Desember 2015, dalam rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian di bawah Menko Perekonomian, dibahas bahwa tahun 2016 Indonesia akan kekurangan 200 ribu ton gula kristal putih untuk menjaga stabilitas harga dan stok nasional.
“Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula," ujar Abdul.
Setelah delapan perusahaan itu melakukan impor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat.
"Dijual melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp26 ribu per kg, lebih tinggi dari HET saat itu Rp13 ribu per kg dan tidak dilakukan operasi pasar," kata dia.
Akibat perbuatannya, Tom Lembong dan CS ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kini Tom Lembong dan CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyelidikan.
Raden Putri, Dinda Shabrina dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Tom Lembong dan Charles Sitorus Jalani Tes Kesehatan Sebelum Ditahan dalam Kasus Korupsi Impor Gula