Jaksa KPK Buka Kemungkinan Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal Kebocoran BAP

Reporter

Bagus Pribadi

Selasa, 30 April 2024 00:07 WIB

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Keduanya diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti oleh tim penyidik KPK sebagai kebutuhan proses penyidikan terkait hasil kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, kantor Kementerian Pertanian dan sejumlah rumah para tersangka. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Meyer Simanjuntak, mengatakan kemungkinan memanggil eks Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang untuk menjelaskan dugaan kebocoran data sebagaimana fakta persidangan yang disampaikan eks sespri Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

“Jika nanti dibutuhkan tim hukum sebelumnya, Mas Febri dan Mas Rasamala, nanti ya kami tanyakan bagaimana pada saat itu prosesnya, penggeledahan SYL kan begitu ada barang bukti, rekomendasi atau legal opinion itukan bisa dijelaskan mereka,” kata Meyer di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024.

Ia mengatakan akan mengatur waktu, setelah menyelesaikan dakwaan dalam menghadirkan saksi-saksi yang ada saat ini. “Kami tak menutup mata fakta itu terungkap di persidangan. Tapi apakah nanti dihadirkan atau tidak, kami fokus dulu terhadap kesaksian dari dakwaan kami. Pemerasan yang nilainya Rp 44 miliar lebih ya,” katanya.

Sebelumnya, dalam sidang kesaksian, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada Merdian selaku mantan Sespri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, perihal membuat permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Mohon izin menjelaskan sedikit, dari mulai proses ini berjalan di penyelidikan, saya sudah mulai merasa tertekan. Karena BAP (berita acara pemeriksaan) penyelidikan saya bocor, ketika di KPK,” jawab Merdian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.

Advertising
Advertising

Merdian mengatakan, saat itu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta datang ke ruangan Kasdi untuk kemudian memanggil Merdian. “Kami bertiga sama saya, diperlihatkan copy. Karena itu lembar paling belakang yang ada tandatangan saya,” katanya.

Pilihan Editor: Cegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan

Berita terkait

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Firli Bahuri

1 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak tindak pidana dalam pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

1 hari lalu

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

KPK memeriksa seorang auditor utama BPK sebagai saksi di kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Apa yang didalami?

Baca Selengkapnya

Menteri Amran Sulaiman Sebut Masih Ada Calo di Kementerian Pertanian: Akan Diberantas

2 hari lalu

Menteri Amran Sulaiman Sebut Masih Ada Calo di Kementerian Pertanian: Akan Diberantas

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan ingin menghilangkan calo yang hingga saat ini masih beredar di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

IPW Ungkap Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto Berbeda dengan Firli Bahuri-SYL

14 hari lalu

IPW Ungkap Kasus Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto Berbeda dengan Firli Bahuri-SYL

IPW meminta Polda Metro Jaya untuk profesional dalam mengusut pertemuan antara pimpinan KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi atas Vonis 12 Tahun Penjara

17 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi atas Vonis 12 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memutus Syahrul Yasin Limpo dijatuhi pidana 12 tahun penjara, lebih berat dari vonis pertama.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah PT DKI Perberat Hukumannya

17 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi Setelah PT DKI Perberat Hukumannya

Syahrul Yasin Limpo mengajukan kasasi setelah vonis banding justru memperberat hukumannya.

Baca Selengkapnya

Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

19 hari lalu

Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

IM57+ Institute menanggapi janji Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, yang akan menuntaskan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

27 hari lalu

Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mencuat lagi. Polda Metro Jaya akan kembali periksa Eks Ketua KPK itu.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Pastikan akan Kembali Periksa Firli Bahuri

29 hari lalu

Polda Metro Jaya Pastikan akan Kembali Periksa Firli Bahuri

Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa eks Ketua KPK Firli Bahuri soal pertemuannya dengan SYL.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kontroversi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Teranyar Bertemu dengan Tersangka KPK Eko Darmanto

30 hari lalu

Sejumlah Kontroversi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Teranyar Bertemu dengan Tersangka KPK Eko Darmanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kabarnya akan dipanggil Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Melengkapi banyak kontroversi yang diucap dan dilakukannya.

Baca Selengkapnya