Jaksa KPK Buka Kemungkinan Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal Kebocoran BAP
Reporter
Bagus Pribadi
Editor
Iqbal Muhtarom
Selasa, 30 April 2024 00:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Meyer Simanjuntak, mengatakan kemungkinan memanggil eks Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang untuk menjelaskan dugaan kebocoran data sebagaimana fakta persidangan yang disampaikan eks sespri Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
“Jika nanti dibutuhkan tim hukum sebelumnya, Mas Febri dan Mas Rasamala, nanti ya kami tanyakan bagaimana pada saat itu prosesnya, penggeledahan SYL kan begitu ada barang bukti, rekomendasi atau legal opinion itukan bisa dijelaskan mereka,” kata Meyer di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024.
Ia mengatakan akan mengatur waktu, setelah menyelesaikan dakwaan dalam menghadirkan saksi-saksi yang ada saat ini. “Kami tak menutup mata fakta itu terungkap di persidangan. Tapi apakah nanti dihadirkan atau tidak, kami fokus dulu terhadap kesaksian dari dakwaan kami. Pemerasan yang nilainya Rp 44 miliar lebih ya,” katanya.
Sebelumnya, dalam sidang kesaksian, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada Merdian selaku mantan Sespri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, perihal membuat permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Mohon izin menjelaskan sedikit, dari mulai proses ini berjalan di penyelidikan, saya sudah mulai merasa tertekan. Karena BAP (berita acara pemeriksaan) penyelidikan saya bocor, ketika di KPK,” jawab Merdian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.
Merdian mengatakan, saat itu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta datang ke ruangan Kasdi untuk kemudian memanggil Merdian. “Kami bertiga sama saya, diperlihatkan copy. Karena itu lembar paling belakang yang ada tandatangan saya,” katanya.
Pilihan Editor: Cegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan