Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Minggu, 12 Mei 2024 03:27 WIB

Ilustrasi Tambang Ilegal. Dok.TEMPO/Jumadi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China Hao Yu (YH) yang melakukan penambangan tanpa izin bijih emas tambang dalam (tunnel) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

“PPNS Minerba didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri menemukan, adanya pemanfaatan tunnel yang saat ini statusnya dalam pemeliharaan dan tak memiliki izin operasi produksi,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Sunindyo Suryoherdadi di Kantor Kantor Ditjen Minerba, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Mei 2024.

Pada kegiatan yang ada di tambang itu, kata dia, WNA Cina itu melakukan produksi yaitu pengambilan bijih emas di lokasi termasuk mengolah dan memurnikan yang dilakukan di terowongan. “Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas,” katanya

Sunindyo mengatakan, tersangka melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud Pasal 158 UU 3 2020 dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. “Perkara ini sedang dikembangkan jadi tak menutupk kemungkinan adanya perkara pidana dalam UU selain UU Minerba,” katanya.

Temuan sementara, kata Sunindyo, lubang tambang emas ilegal dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume hitungan sementara 4.467,3 m3. "Saat ini kami akan terus melakukan pendalaman terkait volume yang bisa dipetakan,” katanya.

Adapun dasar hukum tim gabungan PPNS Ditjen Minerba dan Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penegakan hukum ini yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Pasal 107 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa.

Pilihan Editor: Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Dikabarkan 9 Orang Tewas

Advertising
Advertising

Berita terkait

Staf Hasto Kristiyanto Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim, PDIP Ingin Uji Keadilan Polri

2 hari lalu

Staf Hasto Kristiyanto Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim, PDIP Ingin Uji Keadilan Polri

PDIP menyinggung respons cepat Polda Metro Jaya memeriksa Hasto Kristiyanto di kasus dugaan penghasutan

Baca Selengkapnya

Laporkan Penydik KPK Ke Bareskrim, Staf Hasto Kristiyanto Anggap Penyitaan HP dan Buku sebagai Perampokan

2 hari lalu

Laporkan Penydik KPK Ke Bareskrim, Staf Hasto Kristiyanto Anggap Penyitaan HP dan Buku sebagai Perampokan

Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim. Penyitaan dianggap sebagai perampokan.

Baca Selengkapnya

Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim karena Geledah Hasto dan Asistennya, TPDI Disarankan Tunggu Praperadilan

2 hari lalu

Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim karena Geledah Hasto dan Asistennya, TPDI Disarankan Tunggu Praperadilan

TPDI melaporkan penyidik KPK yang menyita barang pribadi milik Hasto dan Kusnadi ke Bareskrim.

Baca Selengkapnya

Jalankan Putusan MK, KPU Kalbar Siapkan PSU di Kabupaten Sintang

2 hari lalu

Jalankan Putusan MK, KPU Kalbar Siapkan PSU di Kabupaten Sintang

Persiapan KPU Kalbar mencakup penyusunan surat tindak lanjut yang akan dibuat KPU RI perihal pelaksanaan PSU.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Tak Tahu Materi Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

5 hari lalu

Anggota Dewas KPK Tak Tahu Materi Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasa Korupsi Harjono mengatakan belum mengetahui materi pengaduan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya

Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Mabes Polri Tegaskan Penyidikan Akan Sesuai Prosedur

5 hari lalu

Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Mabes Polri Tegaskan Penyidikan Akan Sesuai Prosedur

Mabes Polri memastikan kasus Polwan membakar suaminya hingga tewas penyidikannya sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab yang Bebas Murni Hari Ini

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab yang Bebas Murni Hari Ini

Mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dinyatakan bebas murni mulai hari ini, Senin, 10 Juni 2024. Seperti apa kasusnya?

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bareskrim Lakukan Gelar Perkara Khusus Pembunuhan Vina

9 hari lalu

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bareskrim Lakukan Gelar Perkara Khusus Pembunuhan Vina

Tim kuasa hukum mengajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri soal penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kasus Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Setelah 6 Bulan Penetapan Tersangka?

11 hari lalu

Apa Kabar Kasus Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Setelah 6 Bulan Penetapan Tersangka?

Kasus dugaan pemerasan Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada November 2023, bagaimana kelanjutannya?

Baca Selengkapnya

Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polri Akan Kirim Tim ke Thailand Hari Ini

12 hari lalu

Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polri Akan Kirim Tim ke Thailand Hari Ini

Pengiriman tim gabungan Polri untuk tangkap Fredy Pratama itu dilakukan menyusul kerja sama penangkapan buron nomor satu Thailand Chaowalit.

Baca Selengkapnya