Pejabat Kementan dan Alexander Marwata Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron
Reporter
Ikhsan Reliubun
Editor
Iqbal Muhtarom
Selasa, 14 Mei 2024 10:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron, melibatkan rekannya di KPK, Alexander Marwata. Alexander dan sejumlah pegawai lembaga antirasuah ini diundang sebagai saksi sidang etik Ghufron.
"Saksi sudah ada semua. Hari ini semua hadir," kata anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho, menanggapi pertanyaan tentang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik Nurul Ghufron di kantor Dewas KPK di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Selasa, 14 Mei 2024.
Selain pucuk pimpinan KPK yang hadir sebagai saksi, seperti Alexander, Albertina mengatakan saksi yang didatangkan juga berasal dari Kementerian Pertanian. "Dari Kementan berapa orang, ya? Aduh, saya enggak hafal," tutur Albertina, dengan mimik mengingat.
Namun dia menduga saksi dari Kementan, kementerian yang sebelumnya dipimpin Syahrul Yasin Limpo atau SYL, terpidana kasus suap dan gratifikasi, berjumlah empat orang. Dia tak merincikan identitas dan jabatan pejabat Kementan yang akan memberi kesaksian dalam sidang etik Nurul Ghufron pagi ini.
Kasus etik yang menyeret Nurul Gufron ini bermula saat dirinya berkomunikasi dengan Kasdi Subagyono, saat itu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Komunikasi Nurul Gufron itu dianggap sebagai pelanggaran etik. Percakapan Nurul Gufron dan Kasdi itu berlangsung pada 15 Maret 2022.
Seperti diungkap majalah Tempo, Nurul Gufron saat itu menghubungi Kasdi membicarakan inkonsistensi kebijakan mutasi di Kementerian Pertanian. Gufron menceritakan kesulitan pegawai mengajukan permohonan mutasi. Dan justru dimudahkan jika mengajukan pengunduran diri.
Albertina menyatakan, selain petinggi KPK yang menjadi saksi dalam sidang etik ini, Kasdi juga dipanggil untuk memberikan kesaksian. "SYL tidak," kata Albertina, saat ditanya apakah SYL akan dihadirkan dalam sidang etik ini.
Pilihan Editor: Persiapan Hadapi Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Baca Doa Dulu