TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, meminta Dewan Pengawas (Dewas) segera menentukan sikap dalam penelusuran dugaan pelanggaran kode etik Alexander Marwata. Saut menilai ketidakjelasan maslaah ini akan mengganggu stabilitas internal KPK, terlebih lagi akan ada perubahan kepemimpinan.
Saut Situmorang khawatir terkatung-katungnya masalah ini berdampak terhadap iklim di internal lembaga antirasuah. Dia menilai masalah ini akan mengganggu berbagai upaya penegakkan hukum operasi tangkap tangan (OTT), pendalaman kasus dan tugas lainnya.
“Mereka (Dewas) harus segera membuat kesimpulan apapun bentuknya, supaya kemudian itu tidak menjadi beban. Agak sulit juga kalau nanti masuk Dewas baru, karena case ini sangat spesifik kepada masalah internal,” kata Saut saat di hubungi pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Seperti diketahui, Saut bersama mantan pimpinan KPK lainnya berkunjung ke Gedung C1 KPK pada Kamis siang, 31 Oktober 2024. Eks Wakil Ketua KPK itu mengaku sempat berbincang dengan Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik Alex. Dugaan pelanggaran kode etik karena Alex sempat bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang belakangan menjadi tersangka.
Namun Saut menyatakan mereka sama sekali tak membicarakan detail perkara itu. “Saya tidak masuk ke detail kasusnya,” ucapnya.
Pimpinan KPK periode 2015-2019 itu menyatakan pertemuan Alex dengan Eko terjadi sebelum lembaga antirasuah membuka penyidikan. Eko menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi setelah memamerkan sejumlah harta kekayaannya di media sosial alias flexing.
Pertemuan antara Alex dan Eko berlangsung pada 9 Maret 2023, sementara Eko menjadi tersangka pada 8 Desember 2023. "Keterangan yang saya dengar dari dalam, ada waktu yang tidak sesuai antara flexing, kedatangan Eko Darmanto, terus kemudian ditersangkakan itu sangat jauh,” ucapnya.
Selain ke Dewas KPK, Alexander Marwata juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Alex diduga melanggar aturan yang melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak yang berperkara. Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Alex dan sejumlah saksi lainnya dalam kasus ini. Akan tetapi, mereka masih belum menaikkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini