Dirjen Hortikultura Mengaku Diminta Rp1 Miliar untuk Umrah SYL dan Keluarga

Kamis, 16 Mei 2024 09:17 WIB

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut meminta para eselon I untuk memberikan Rp1 miliar untuk pembayaran Ibadah Umrah dia dan keluarganya.

Permintaan itu diungkap Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto saat menjadi saksi pada sidang pemerasan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Prihasto mengaku permintaan uang Rp1 miliar itu menjadi beban tersulit yang dialami direktoratnya lantaran nilainya yang besar dan tidak adanya anggaran.

"Disampaikannya ke almarhum (Sesditjen Hortikultura Sri Retno Hartati), almarhum lapor ke kami. Terus kami waktu itu juga geleng-geleng kepala," katanya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.

Prihasto pun menyebut dengan terpaksa Ditjen Hortikultura memenuhi permintaan SYL itu karena selalu ditagih oleh eks Sestditjen Hortikultura, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Permintaan uang Umrah SYL itu juga berlaku untuk Direktorat Jenderal lainnya di Kementan.

Advertising
Advertising

Selain penagihan yang terus-menerus, Muhammad Hatta juga mengajak Prihasto untuk ikut umrah bersama SYL. Namun, dia menolak dengan alasan baru menjalankan Ibadah Haji.

Prihasto mendengar adanya ancaman pencopotan jabatan dan mutasi bagi eselon satu yang tidak memenuhi permintaan SYL. "Kami mendengar ada beberapa eselon yang kami lihat yang sempat di-nonjob-kan," ujarnya.

Tidak hanya itu, dia menyebutkan di internalnya selalu ada keluhan setiap kali mendapat perintah untuk memenuhi permintaan SYL yang tak jarang datang tiba-tiba.

Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pilihan Editor: JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Korupsi LNG Pertamina Hari Ini

Berita terkait

Polri akan Rekrut 600 Orang untuk Program Ketahanan Pangan, Pendaftaran Dibuka Desember

1 hari lalu

Polri akan Rekrut 600 Orang untuk Program Ketahanan Pangan, Pendaftaran Dibuka Desember

Sosialisasi rekrutmen personel ketahanan pangan Polri dilakukan November dan mulai dibuka pendaftaran pada Desember.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

1 hari lalu

Ketua Komisi VIII: Revisi UU Haji Tidak Bisa Ditunda

Revisi Undang-undang Haji perlu dilakukan untuk mengatur kewenangan Badan Haji dan Umroh sebagai lembaga yang akan mengambil alih pengelolaan ibadah haji.

Baca Selengkapnya

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Firli Bahuri

1 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak tindak pidana dalam pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Kasak-kusuk Kementerian Kesehatan Akibat Anggur Shine Muscat

1 hari lalu

Kasak-kusuk Kementerian Kesehatan Akibat Anggur Shine Muscat

Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian setelah adanya temuan residu pestisida pada anggur shine muscat di Thailand.

Baca Selengkapnya

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

1 hari lalu

Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

KPK memeriksa seorang auditor utama BPK sebagai saksi di kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Apa yang didalami?

Baca Selengkapnya

Soal Anggur Shine Muscat Asal China Mengandung Residu, Wamen Kementan: Kita Lagi Cek

2 hari lalu

Soal Anggur Shine Muscat Asal China Mengandung Residu, Wamen Kementan: Kita Lagi Cek

Wakil Menteri Kementan, Sudaryono, mengatakan sedang melakukan pengecekan produk pertanian anggur Shine Muscat

Baca Selengkapnya

Thailand Larang Anggur Shine Muscat karena Mengandung Pestisida, Apa Tindakan Kementan?

2 hari lalu

Thailand Larang Anggur Shine Muscat karena Mengandung Pestisida, Apa Tindakan Kementan?

Kementerian Pertanian akan melakukan pengecekan terhadap produk-produk pertanian impor, salah satunya anggur Shine Muscat yang dilarang di Thailand

Baca Selengkapnya

Kementan dan Kemendikti Kerja Sama Wujudkan Swasembada Pangan

2 hari lalu

Kementan dan Kemendikti Kerja Sama Wujudkan Swasembada Pangan

Kementan dan Kemendikti kerja sama untuk mewujudkan swasembada pangan.

Baca Selengkapnya

Menteri Amran Sulaiman Sebut Masih Ada Calo di Kementerian Pertanian: Akan Diberantas

2 hari lalu

Menteri Amran Sulaiman Sebut Masih Ada Calo di Kementerian Pertanian: Akan Diberantas

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan ingin menghilangkan calo yang hingga saat ini masih beredar di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

Ambisi Prabowo untuk Swasembada: Genjot Kolaborasi Kementerian hingga Soal Target

2 hari lalu

Ambisi Prabowo untuk Swasembada: Genjot Kolaborasi Kementerian hingga Soal Target

Presiden Prabowo Subianto terus mendorong para menterinya untuk mewujudkan swasembada pangan dalam empat tahun

Baca Selengkapnya