Kasus Persetubuhan Anak hingga Korban Melahirkan dan Depresi Mandek, Kak Seto akan Datangi Polres Tangsel
Reporter
Muhammad Iqbal
Editor
Linda novi trianita
Sabtu, 18 Mei 2024 11:22 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2022/08/23/id_1135155/1135155_720.jpg)
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pusat Seto Mulyadi ikut menyoroti persoalan persetubuhan anak di bawah umur MA yang terjadi di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Dia akan mendesak Polres Tangerang Selatan untuk bisa mengusut tuntas kasus yang mandek hampir dua tahun ini.
Diketahui MA menjadi korban persetubuhan yang diduga dilalukan oleh Holid. Saat itu Holid berstatus sebagai komite sekolah dan staf di Kelurahan Pondok Kacang Barat, Tangerang Selatan.
Kasus yang telah berjalan sekitar dua tahun ini belum menemui titik terang. Terduga pelaku pun masih bebas berkeliaran hingga saat ini.
Kak Seto, sapaan akrabnya, turut geram melihat kasus yang menimpa MA. Dia akan berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan. “Kami akan mendesak Polres Tangsel yang katanya kok lambat sekali sekarang belum ditangkap juga,” ujar Seto, Sabtu, 18 Mei 2024.
Dia menegaskan akan mendatangi Mapolres Tangerang Selatan untuk menanyakan hal ini. Tujuannya untuk bertemu dengan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Santoso menanyakan kasus tersebut.
“Kami akan pertanyakan dulu kenapa ini begitu lama. Karena yang diprihatinkan, polres berbelit-belit. Intinya kami klarifikasi kasus ini,” ujar Kak Seto.
Selanjutnya dia akan bertemu korban dan keluarga untuk mengetahui kondisi MA yang dikatakan sempat mengalami gangguan kejiwaan. “Setelah itu kami juga akan menemui keluarga korban. Mungkin satu-dua hari akan mengecek ke sana,” ucapnya.
Dalam persoalan ini MA sempat hamil dan melahirkan. Bahkan bayinya telah meninggal dunia.
Kasus itu sudah dilaporkan keluarga korban ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) sejak 2022. Namun sampai korban melahirkan dan sang bayi meninggal, kasusnya menguap begitu saja.
Pilihan Editor: Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar