Dokter Gadungan PSS Sleman Dituntut 3 Tahun Penjara Langgar Pasal 378 KUHP Soal Penipuan, Begini Bunyinya

Kamis, 23 Mei 2024 15:50 WIB

Seorang dokter gadungan inisial EA (42) yang sempat bekerja di PSS Sleman dan Timnas U-19 akhirnya diamankan Satreskrim Polresta Sleman. Polrestasleman.com

TEMPO.CO, Jakarta - Elwizan Aminuddin, dokter gadungan yang pernah bekerja di PSS Sleman dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa Pengadilan Negeri atau PN Sleman Yogyakarta. Elwizan dinilai melakukan penipuan dan melanggar pasal 378 KUHP.

Jaksa PN Sleman menuntut Elwizan tiga tahun penjara dipotong masa tahanan. Jaksa sekaligus menuntut perampasan ijazah palsu milik terdakwa dan mencabut kartu identitasnya.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan Elwizan Aminuddin dokter gadungan yang pernah bekerja di PSS Sleman dan Timnas U-19 merupakan kondektur bus di Tangerang.

Satreskrim Polresta Sleman menangkap Elwizan, 42 tahun, yang sempat bekerja di tim sepak bola PSS Sleman dan Timnas U-19. Dokter gadungan ini sempat buron sejak Desember 2021.

Penipuan merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi dalam masyarakat. Tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP merupakan kejahatan yang serius dan merugikan banyak pihak. Dengan memahami bunyi dan unsur-unsur yang terkandung dalam pasal ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah serta melaporkan tindakan penipuan.

Penegakan hukum yang tegas dan adil juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan melindungi masyarakat dari kejahatan serupa di masa depan. Di Indonesia, tindak pidana penipuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya pada Pasal 378. Pasal ini memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penipuan.

Advertising
Advertising

Bunyi Pasal 378 KUHP

Pasal 378 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, baik dengan akal cerdik atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."

Unsur-Unsur Penipuan

Dalam pasal ini, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Unsur-unsur tersebut antara lain:

1. Adanya Maksud Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain: Pelaku memiliki niat untuk mendapatkan keuntungan, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Keuntungan tersebut harus diperoleh dengan cara yang melawan hukum.

2. Penggunaan Nama atau Martabat Palsu: Pelaku menggunakan identitas palsu atau mengaku sebagai orang lain yang memiliki posisi atau kedudukan tertentu untuk meyakinkan korban.

3. Akal Cerdik atau Rangkaian Kebohongan: Pelaku menggunakan tipu muslihat atau kebohongan yang terencana untuk mengelabui korban.

4. Korban Menyerahkan Barang, Memberi Hutang, atau Menghapuskan Piutang: Akibat dari tindakan penipuan tersebut, korban mengalami kerugian, baik dalam bentuk barang yang diserahkan, uang yang dipinjamkan, atau piutang yang dihapuskan.

Contoh Kasus Penipuan

Kasus penipuan yang sering terjadi misalnya penipuan investasi bodong, di mana pelaku menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat untuk menarik minat calon korban. Pelaku menggunakan skema tertentu, seperti ponzi scheme, untuk memikat korban agar menyerahkan sejumlah uang. Setelah uang terkumpul, pelaku kemudian melarikan diri tanpa memberikan keuntungan yang dijanjikan.


Proses Hukum dan Penegakan Pasal 378 KUHP

Untuk menegakkan Pasal 378 KUHP, proses hukum harus dimulai dengan laporan dari korban kepada pihak kepolisian. Setelah laporan diterima, polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Jika bukti sudah cukup, pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.

Dalam proses pengadilan, jaksa penuntut umum harus dapat membuktikan bahwa semua unsur penipuan dalam Pasal 378 KUHP telah terpenuhi. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal empat tahun.

Namun, hakim memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kerugian yang dialami korban, modus operandi, dan latar belakang pelaku, dalam menjatuhkan hukuman.

Untuk mencegah terjadinya penipuan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan melakukan berbagai langkah pencegahan. Salah satunya adalah dengan selalu melakukan verifikasi terhadap informasi atau tawaran yang diterima, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Selain itu, edukasi mengenai modus-modus penipuan yang sering terjadi juga perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat lebih waspada.


ANGELINA TIARA PUSPITALOVA I MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: Elwizan Aminudin Kenek Bus yang Jadi Dokter Gadungan di PSS Sleman dan Timnas U-19

Berita terkait

Kasus Penipuan Berkedok Investasi Skincare, Nama Kabaharkam Polri dan Kapolda Jatim Dicatut

1 hari lalu

Kasus Penipuan Berkedok Investasi Skincare, Nama Kabaharkam Polri dan Kapolda Jatim Dicatut

Penipuan berkedok investasi skincare terjadi di Surabaya. Pelaku mencatut nama Kabaharkam Poldri dan Kapolda Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Cerita Hanaa Kena Tipu Rp 60 Juta Berkedok Investasi Skincare

2 hari lalu

Cerita Hanaa Kena Tipu Rp 60 Juta Berkedok Investasi Skincare

Penipuan dengan modus investasi skincare seperti yang dialami Hanaa ini ternyata acap terjadi.

Baca Selengkapnya

Kisah Jamaah Asal Bogor Rogoh Rp 240 Juta Cuma jadi Haji Cengkareng Lantaran Ditipu Travel

4 hari lalu

Kisah Jamaah Asal Bogor Rogoh Rp 240 Juta Cuma jadi Haji Cengkareng Lantaran Ditipu Travel

Mulanya, Mukmin dan belasan calon jamaah haji asal Bogor lainnya disuruh menunggu jadwal keberangkatan dan menanti visa keluar.

Baca Selengkapnya

Sepak Terjang Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Kini Dilaporkan Buntut Sita Ponsel Hasto Kristiyanto

8 hari lalu

Sepak Terjang Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Kini Dilaporkan Buntut Sita Ponsel Hasto Kristiyanto

Upaya "menyingkirkan" AKBP Rossa Purbo Bekti dari KPK sejak sita ponsel Hasto dalam kasus Harun Masiku. Ini sepak terjangnya di KPK.

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Dilaporkan karena Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Bagaimana Regulasi Penyitaan Barang Elektronik Saksi?

8 hari lalu

Penyidik KPK Dilaporkan karena Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Bagaimana Regulasi Penyitaan Barang Elektronik Saksi?

Penyitaan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK menuai polemik. Bagaimana Aturan penyitaan ponsel untuk penyidikan?

Baca Selengkapnya

Pekerja Hotel Jadi Target Baru Malware dan Email Phishing, Modus Penipuan Tamu Komplain

9 hari lalu

Pekerja Hotel Jadi Target Baru Malware dan Email Phishing, Modus Penipuan Tamu Komplain

Pada 2023, mail anti-virus Kaspersky memblokir sebanyak 135.980.457 malware dan mencegah 709.590.011 upaya mengakses tautan phishing.

Baca Selengkapnya

Kualifikasi Piala Asia U-20 2025: Timnas U-19 Indonesia di Grup F Bersama Yaman, Timor Leste, dan Maladewa

10 hari lalu

Kualifikasi Piala Asia U-20 2025: Timnas U-19 Indonesia di Grup F Bersama Yaman, Timor Leste, dan Maladewa

Timnas U-19 Indonesia akan berstatus sebagai tim tuan rumah di babak kualifikasi Piala Asia U-20 2025 yang dijadwalkan pada 21-29 September.

Baca Selengkapnya

Ancaman Hukum Pidana untuk Penelantaran dan Penyiksaan Hewan

11 hari lalu

Ancaman Hukum Pidana untuk Penelantaran dan Penyiksaan Hewan

Pelaku penelantaran dan penyiksaan hewan dapat dijerat dengan hukum pidana. Apa saja sanksinya?

Baca Selengkapnya

Bos Rental Mobil Tewas di Pati Akibat Main Hakim Sendiri, Ini Ancaman Hukuman Bagi Para Pelakunya

12 hari lalu

Bos Rental Mobil Tewas di Pati Akibat Main Hakim Sendiri, Ini Ancaman Hukuman Bagi Para Pelakunya

Burhanis, pengusaha rental mobil tewas di Pati karena amok massa main hakim sendiri. Apa ancaman hukuman bagi para pelakunya?

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Modus Tukar Kartu ATM di Bandara Soekarno-Hatta

16 hari lalu

Waspada Penipuan Modus Tukar Kartu ATM di Bandara Soekarno-Hatta

Polisi meminta masyarakat waspada penipuan dengan modus tukar kartu ATM di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya