Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Rental Mobil Tewas di Pati Akibat Main Hakim Sendiri, Ini Ancaman Hukuman Bagi Para Pelakunya

image-gnews
Cuplikan video pembakaran mobil saat warga desa mengeroyok bos rental mobil di Pati, Jawa Tengah. Istimewa
Cuplikan video pembakaran mobil saat warga desa mengeroyok bos rental mobil di Pati, Jawa Tengah. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan Burhanis, seorang pengusaha rental mobil asal Kemayoran, Jakarta. Dengan demikian, total tersangka yang telah ditetapkan mencapai tiga orang.

"Sudah tiga tersangka, satu baru kami tetapkan hari ini," ujar Kepal Seksi Humas Polresta Pati Inspektur Dua Muji Sutrisna saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Ahad, 9 Juni 2024. Adapun dua tersangka lain sudah ditetapkan kemarin.

Analisis Video Penganiayaan

Muji menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini dilakukan berdasarkan analisis video penganiayaan yang beredar di media sosial. "Tersangka ketiga adalah sosok yang terekam memukul korban dengan helm," kata Muji. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas tersangka ketiga ini dan menyatakan bahwa penjelasan lebih lengkap akan disampaikan esok hari.

Pencarian Pelaku Lain

Polresta Pati masih terus melakukan penyelidikan untuk menemukan para pelaku lainnya yang turut terlibat dalam pengeroyokan Burhanis dan tiga rekannya. Fokus pencarian saat ini adalah pelaku yang memukul korban menggunakan batu. "Masih didalami," tambah Muji.

Kronologi Kejadian

Burhanis tewas setelah dituduh sebagai maling dan dikeroyok massa ketika mengambil mobil rentalnya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, pada Kamis, 6 Juni 2024. Burhanis, pria berusia 52 tahun tersebut, datang bersama tiga rekannya untuk mengambil mobil sewaan (Honda Mobilio) yang tidak dikembalikan oleh penyewa.

Mereka berhasil menemukan mobil tersebut menggunakan pelacakan Global Positioning System (GPS). Saat Burhanis membuka pintu mobil dengan kunci cadangan yang dibawanya, seorang warga melihatnya dan meneriakinya sebagai maling. Teriakan tersebut memicu kerumunan massa yang kemudian memukuli Burhanis.

Kondisi Korban

Burhanis sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayen, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, tiga rekannya mengalami luka-luka dan telah dirujuk ke RSUD Suwondo Pati untuk perawatan lebih lanjut.

Kasus ini masih terus diselidiki oleh Polresta Pati guna menemukan dan menahan semua pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Jerat Hukum Main Hakim Sendiri

Indonesia telah mengatur konsekuensi hukum bagi pelaku main hakim sendiri. Ini dia penjelasan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang

Dilansir dari Hukum Online Pasal 170 KUHP adalah salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Berikut adalah penjelasan mengenai isi dan ancaman hukumannya:

Isi Pasal 170 KUHP

1. Pasal 170 ayat (1

"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Pasal 170 ayat (2)

 “Yang bersalah diancam:

  • dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
  • dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
  • dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut."

Penjelasan dan Elemen Penting

1. Kekerasan Terang-terangan dan Bersama-sama

Kekerasan yang dimaksud harus dilakukan di tempat yang dapat dilihat oleh orang banyak (terang-terangan) dan dilakukan oleh dua orang atau lebih (dengan tenaga bersama). Ini berarti kekerasan tersebut bersifat kolektif dan dilakukan di depan umum.

2. Kekerasan Terhadap Orang atau Barang

Kekerasan tersebut dapat ditujukan kepada orang atau barang. Kekerasan terhadap orang bisa mencakup pemukulan, penganiayaan, atau tindakan lain yang menyebabkan luka. Kekerasan terhadap barang bisa berupa perusakan atau penghancuran barang milik orang lain.

3. Ancaman Hukuman

  • Pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan: Jika hanya terjadi kekerasan secara umum tanpa mengakibatkan kerusakan barang atau luka pada orang.
  • Pidana penjara paling lama 7 tahun: Jika kekerasan tersebut mengakibatkan kerusakan barang atau luka-luka pada orang.
  • Pidana penjara paling lama 9 tahun: Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat pada korban.
  • Pidana penjara paling lama 12 tahun: Jika kekerasan tersebut mengakibatkan kematian (maut).

Konteks Penegakan Hukum

Dalam kasus main hakim sendiri (vigilantisme), pelaku sering kali dikenakan Pasal 170 KUHP karena tindakan kekerasan yang dilakukan bersama-sama di depan umum. Korban atau keluarga korban tindakan main hakim sendiri dapat melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak berwenang, dan pelaku dapat dituntut berdasarkan pasal ini. Hukuman yang dijatuhkan bergantung pada dampak kekerasan yang dilakukan, yaitu apakah hanya menyebabkan luka ringan, luka berat, atau bahkan kematian.

Hubungan dengan Pasal Lain

Selain Pasal 170 KUHP, tindakan main hakim sendiri dapat dikenakan pasal-pasal lain tergantung pada konteks dan dampak perbuatan tersebut, seperti:

  • Pasal 351 KUHP (Penganiayaan): Mengatur mengenai penganiayaan dengan ancaman hukuman yang berbeda berdasarkan tingkat keparahan luka yang diakibatkan.
  • Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang): Mengatur mengenai penghancuran atau perusakan barang milik orang lain.

Dengan demikian, Pasal 170 KUHP adalah instrumen penting dalam penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi penindakan terhadap pelaku kekerasan yang dilakukan secara kolektif dan terang-terangan, terutama dalam konteks main hakim sendiri.

MICHELLE GABRIELA I JIHAN RISTIYANTI

Pilihan Editor: Kronologi Bos Rental Mobil Dianiaya Warga Hingga Tewas di Pati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

1 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

Bocah tewas dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten masih menjadi perhatian masyarakat. Pelaku didorong dikenai pasal pembunuhan berencana.


Polisi Sudah Tahu Lokasi Bos Brandoville Studios Cherry Lai, Kini Koordinasi dengan Interpol

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat lakukan olah TKP di Kantor Brandoville Studios, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polisi Sudah Tahu Lokasi Bos Brandoville Studios Cherry Lai, Kini Koordinasi dengan Interpol

Delapan saksi sudah diperiksa oleh Polres Metro Jakpus, yaitu 6 mantan karyawan Brandoville Studios, serta Ketua RT dan ibu korban.


Gara-gara Knalpot Brong, Siswa SMP di Tasikmalaya Tewas Dianiaya Tetangga

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Gara-gara Knalpot Brong, Siswa SMP di Tasikmalaya Tewas Dianiaya Tetangga

Siswa SMP di Tasikmalaya dianiaya tetangga hingga tewas gara-gara korban memasang knalpot brong di sepeda motornya.


Tim Ekshumasi Simpulkan Afif Maulana Tewas karena Terjatuh, Bukan Dianiaya

3 hari lalu

Ketua Tim Ekshumasi Afif Maulana, Ade Frimansyah saat Konfrensi Pers di Polresta Padang pada Rabu 25 September 2024. TEMPO/Fachri Hamzah.
Tim Ekshumasi Simpulkan Afif Maulana Tewas karena Terjatuh, Bukan Dianiaya

Penyebab kematian Afif Maulana menurut hasil analisis forensik dan medikolegal karena jatuh dari ketinggian.


Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati, Apa Kejahatan yang Bisa Dituntut Pasal Ini?

3 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati, Apa Kejahatan yang Bisa Dituntut Pasal Ini?

JPU menuntut hukuman mati kepada Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dante. Jenis kejahatan apa saja yang bisa dikenai pasal hukuman mati?


Yudha Arfandi Terdakwa Kasus Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati, Kilas Balik Kasusnya

4 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yudha Arfandi Terdakwa Kasus Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati, Kilas Balik Kasusnya

Jaksa tuntut hukuman mati kepada Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan Dante. Apa alasannya?


Tim Hotman Paris Tangani Kasus Santri Tewas Dianiaya di Pondok Pesantren Kabupaten Sukoharjo

4 hari lalu

Perwakilan Tim Hotman 911, Thomas (dua dari kanan), koordinator tim kuasa hukum keluarga AKPW, santri tewas diduga dianiaya seniornya, memberikan pernyataan kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tim Hotman Paris Tangani Kasus Santri Tewas Dianiaya di Pondok Pesantren Kabupaten Sukoharjo

Keluarga korban AKPW, santri 13 tahun yang meninggal karena dianiaya kakak kelas, minta tim Hotman Paris jadi kuasa hukum.


Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, KPPPA Dorong Keluarga Korban Ajukan Ganti Rugi

6 hari lalu

Penganiayaan Santri Pondok Pesantren di Sukoharjo, KPPPA Dorong Keluarga Korban Ajukan Ganti Rugi

KPAI mendatangi pondok pesantren untuk mencari langsung fakta-fakta seputar penganiayaan itu.


Pelaku Pencungkil Mata di Gunung Putri Menyerahkan Diri Ke Polisi

7 hari lalu

Viral video seorang pria yang disebut mengalami kekerasan di wilayah Gunung Puteri, Bogor.
Pelaku Pencungkil Mata di Gunung Putri Menyerahkan Diri Ke Polisi

Pelaku pencungkil mata di Gunung Putri menyerahkan diri ke polres Bogor pada Jumat (20/9/2024) pada pukul 23.30 WIB


Momen Ngeri Saat Pria Cungkil Mata di Festival Vespa Gunung Putri

8 hari lalu

Viral video seorang pria yang disebut mengalami kekerasan di wilayah Gunung Puteri, Bogor.
Momen Ngeri Saat Pria Cungkil Mata di Festival Vespa Gunung Putri

Momen mengerikan terjadi saat pria cungkil mata seorang korban di Festival Vespa di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.