Anak Syahrul Yasin Limpo Kerap Usulkan Nama untuk Posisi Jabatan di Kementan

Reporter

Antara

Jumat, 24 Mei 2024 15:52 WIB

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Satu demi satu kesaksian dari para pegawai dan pejabat Kementerian Pertanian terungkap di persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli menyebutkan, anak SYL, Kemal Redindo kerap mengusulkan nama untuk mengisi jabatan di Kementerian Pertanian.

Zulkifli mengatakan usulan dari Redindo itu biasanya dibawa pihaknya kepada Sekretaris Jenderal Kementan.

"Malah terkadang sebaliknya, kami yang dapat informasi pengusulan nama yang berasal dari Redindo oleh Sekjen," ucap Zulkifli dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dia menjelaskan usai usulan nama itu diajukan, pihaknya kemudian membahas dalam tim atas persetujuan Sekretaris Jenderal Kementan hingga para Direktur Jenderal Kementan.

Advertising
Advertising

Menurutnya, pembahasan usulan nama dari Redindo, yang tercatat sebagai pejabat di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan, tetap dilakukan dan tidak ditolak lantaran nama-nama yang diajukan memenuhi persyaratan.

"Meski yang mengusulkan orang luar, yang kami pahami kalau eselon I dan Sekjen sudah mengetahui sebagai atasan kami, serta masuk dalam daftar pembahasan ya itu dibahas oleh tim," tuturnya.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul Yasin Limpo.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pilihan Editor: Syahrul Yasin Limpo Rutin Minta Dibelikan Durian Musang King, Ada Satu Kotak Durian Harganya Rp 46 Juta

Berita terkait

Mentan Sebut Blueprint Ketahanan Pangan Pemerintahan Prabowo-Gibran Sudah Disusun

5 jam lalu

Mentan Sebut Blueprint Ketahanan Pangan Pemerintahan Prabowo-Gibran Sudah Disusun

Swasembada pangan mandiri energi merupakan cita-cita tertinggi di sektor pangan RI yang dapat meningkatkan PDB sebesar 4,8 persen.

Baca Selengkapnya

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

17 jam lalu

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Baca Selengkapnya

Wamentan Usul Pupuk Indonesia dan Bulog di Bawah Kementan, Siap Ajukan Perpres Tahun Depan

18 jam lalu

Wamentan Usul Pupuk Indonesia dan Bulog di Bawah Kementan, Siap Ajukan Perpres Tahun Depan

Wamentan Sudaryono mengajukan usulan agar PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Perum Bulog bisa dibawahi langsung oleh Kementerian Pertanian (Kementan)

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

1 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut dan menduga pelapornya menginginkan KPK selalu gaduh.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

1 hari lalu

Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

KPK menetapkan Eko Darmanto tersangka gratifikasi dan TPPU pada 8 Desember 2023. Polda Metro kini mengusut pertemuan Alexander Marwata dengan Eko.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Abdul Gani Kasuba Sebut Uang Suap Dinikmati Ajudan, Pejabat dan Keluarga

1 hari lalu

Kuasa Hukum Abdul Gani Kasuba Sebut Uang Suap Dinikmati Ajudan, Pejabat dan Keluarga

Kuasa hukum Abdul Gani Kasuba menyesalkan kliennya harus menanggung hukuman sendiri padahal uang suap mengalir kemana-mana.

Baca Selengkapnya

Wamentan Sudaryono Minta Australia Bantu Olah Lahan Rawa 2 Juta Hektare untuk Program Cetak Sawah

2 hari lalu

Wamentan Sudaryono Minta Australia Bantu Olah Lahan Rawa 2 Juta Hektare untuk Program Cetak Sawah

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengusulkan agar Australia bisa mendukung pengelolaan lahan rawa 2 juta hektare untuk program cetak sawah.

Baca Selengkapnya

Divonis Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar dan 90 Ribu Dolar, Berapa Harta Kekayaan Abdul Gani Kasuba?

2 hari lalu

Divonis Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar dan 90 Ribu Dolar, Berapa Harta Kekayaan Abdul Gani Kasuba?

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 109 miliar dan 90 ribu dolar.

Baca Selengkapnya

Mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar

2 hari lalu

Mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

'Main Ping Pong' Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Pahala Nainggolan Umumkan Hasil Dugaan Gratifikasi Kaesang

2 hari lalu

'Main Ping Pong' Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Pahala Nainggolan Umumkan Hasil Dugaan Gratifikasi Kaesang

Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saling lempar dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang.

Baca Selengkapnya