Top 3 Hukum: Alasan Rudy Salim Ogah Bayar Denda Pajak 9 Mobil Mewah, Profil Jampidsus Kejagung yang Dikuntit Densus

Sabtu, 25 Mei 2024 07:12 WIB

Pengusaha Rudy Salim. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler kanal hukum pada Sabtu pagi ini dimulai dari alasan pengusaha Rudy Salim ogah bayar denda 9 mobil mewah yang ditahan Bea Cukai, Rp 8,8 miliar. Perusahaan Kenneth Koh, Speedline menuding masalah ini muncul lantaran Rudy ogah-ogahan mengembalikan mobil itu.

Berita terpopuler berikutnya penjelasan pemuda Bekasi, saksi mata peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Pemuda yang diperiksa Polda Jawa Barat itu mengaku tengah berada di sebuah warung yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian perkara.

Berita terpopuler ketiga adalah profil Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang diduga dikuntit oleh oleh anggota kepolisian dari satuan Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88. Belakangan Febrie dikawal polisi militer atas bantuan pengamanan dari Jaksa Agung Muda Bidang Militer lantaran Jampidsus sedang menangani kasus korupsi timah.

Berikut 3 berita terpopuler kanal hukum pada Sabtu, 25 Mei 2024:

1. Alasan Rudy Salim Ogah Bayar Denda Pajak 9 Mobil Mewah yang Ditahan Bea Cukai

Pengusaha muda Indonesia, Rudy Salim pernah mengaku tak mau ambil pusing soal denda pajak sembilan mobil mewah yang kini ditahan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Seperti diketahui, Rudy terseret dalam kasus penahanan mobil mewah yang melibatkan juga pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh.

Beberapa waktu lalu, Kenneth Koh telah melaporkan lembaga di bawah Kementerian Keuangan itu ke Kejaksaan Agung, usai merasa kehilangan sembilan mobil mewah miliknya yang di tahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.

Dalam wawancara dengan Majalah Tempo pada 2023, Rudy menjelaskan ada denda keterlambatan senilai Rp 8,8 miliar. Jika mobil tidak di-reexport atau dianggap selamanya di Indonesia, maka total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 56 miliar.

"Berdasarkan ketentuan ATA Carnet, yang seharusnya menjamin mobil ini adalah Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia). Seharusnya Bea Cukai menagih ke Kadin. Itu keberatan pertama dari Speedline," kata Rudy Salim kepada Majalah Tempo.

Advertising
Advertising

Dalam proses penahanan mobil mewah, Rudy diketahui telah bolak-balik ke kantor Bea Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta. Bea Cukai menahan sembilan mobil mewah milik Prestige yang didatangkan lewat mekanisme ATA Carnet pada 2019. Bea-Cukai menagih denda keterlambatan kepada pengekspor mobil, Speedline Industries Sdn Bhd, yang berbasis di Malaysia.

Sembilan mobil mewah yang dikirim melaui ATA Carnet oleh Speedline Industries kepada Prestige Motor Automotive yang diamankan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta karena melebihi jangka waktu reekspor. Dokumentasi Istimewa

Jika denda itu tak dibayar dan mobil tak dikembalikan, biaya denda akan membengkak menjadi Rp 56 miliar. Speedline menuding masalah ini muncul lantaran Rudy ogah-ogahan mengembalikan mobil. Dalam perjalanan kasus ini anak buah Rudy, Andi, juga telah melaporkan Bea Cukai ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo, mobil mewah milik Rudy itu didatangkan ke Indonesia pada 2019 oleh Kenneth Koh melalui perusahaan miliknya, yakni Speedline Industries Sdn Bhd. Rudy pertama kali bertemu dengan Kenneth melalui seorang kolega. Pada waktu itu, Rudy berencana mengimpor 14 mobil mewah yang dibelinya dari Inggris dengan memanfaatkan mekanisme izin impor sementara atau ATA Carnet.

Mekanisme ATA Carnet sendiri digunakan untuk mendatangkan barang untuk kepentingan ekshibisi, pameran atau edukasi, bukan untuk dijual. Karena barang-barang ini bukan untuk tujuan komersial, impor dengan ATA Carnet tidak dikenai bea masuk, pajak, atau pungutan lainnya. Pengimpor hanya diwajibkan menyetor jaminan di kamar dagang negara masing-masing. Dalam kasus ini, Speedline menyetorkan jaminan tersebut ke Malaysian International Chamber of Commerce and Industry (MICCI).

Selanjutnya penjelasan pemuda asal Bekasi soal Pegi, buron kasus pembunuhan Vina Cirebon...

<!--more-->

2. Penjelasan Pemuda Asal Bekasi yang Diperiksa Polda Jabar soal Pegi, Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kapolsek Cikarang Utara Komisaris Polisi Samsono, mengungkap satu orang pemuda asal Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi saksi mata dalam kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) pada 2016 silam. Pemuda itu bernama Aep, 30 tahun.

Samsono mengatakan Aep sempat diperiksa oleh tim penyidik Polda Jawa Barat di Polsek Cikarang Utara, pada Rabu, 22 Mei 2024. Pemeriksaan itu berkaitan dengan penangkapan satu pelaku buron atas nama Pegi alias Perong. “Iya benar, sudah dilakukan pemeriksaan semalam di Polsek (Cikarang Utara),” kata Samsono, Kamis malam, 23 Mei 2024.

Samsono menyebut pemeriksaan terhadap Aep berlangsung kurang lebih selama empat jam. “Di Polsek (Cikarang Utara) itu dari mulai setengah dua belas (malam), ya sekitar empat jam kurang lebih,” ucapnya.

Meski Aep diperiksa di Polsek Cikarang Utara, namun Samsono mengklaim sama sekali tidak mengetahui materi dalam pemeriksaan tersebut. “Kalau materi, kami tidak tahu karena kami tidak mencampuri, karena itu urusannya dari Polda Jabar,” ujarnya.

Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih dan kakak Vina, Marliana, Kamis 16 Mei 2024. ANTARA/Risky Syukur

Aep membenarkan telah diperiksa oleh Polda Jawa Barat terkait penangkapan pelaku buron Pegi alias Perong. “Ya terakhir berikan keterangan soal masalah DPO yang baru ketangkap,” kata Aep saat ditemui di Bekasi, Kamis, 23 Mei 2024.

Aep mengatakan saat itu tim penyidik Polda Jawa Barat menyodorkan foto seorang pria kepadanya. Kepada pihak kepolisian, Aep pun mengaku mengenali pria tersebut. “Menanyakan apakah saudara kenal sama orang ini (di kasih foto Pegi)? Ya saya mengenalnya cuma tidak tahu namanya,” ucapnya.

“Terus apakah tahu motornya? Ya saya tahu motornya Smash warna pink,” sambung Aep.

Aep mengatakan saat penangkapan pertama kasus Vina Cirebon, Pegi tak ada di lokasi. Namun, dia mengaku melihat Pegi alias Perong saat malam kejadian kasus tersebut berlangsung. “Waktu penangkapan itu saudara Pegi tidak ada. Tapi pas kejadian itu ada,” ucap Aep.

Meski mengenali foto pria yang disodorkan pihak kepolisian, Aep mengaku dalam kehidupan sehari-hari tak pernah berkomunikasi dengan Pegi. Hanya saja, Aep kerap melihat Pegi berada di sebuah tempat tongkrongan yang berada di depan steam mobil, tempatnya bekerja dulu saat di Cirebon.

“Keseharian Pegi saya kurang tahu. Yang saya tahu itu si Pegi sering kumpul sama anak-anak situ, sering nongkrong,” tandasnya.

Adapun saat berlangsungnya peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, Aep mengaku tengah berada di sebuah warung yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian perkara. “Waktu kejadian itu kebetulan saya lagi di warung, terus ada pengendara motor yang berseragam XTC (korban) lewat terus langsung dilempari batu,” ucap Aep.

Aep mengatakan korban dilempari batu oleh sekelompok remaja yang sering kumpul di sebuah tempat tongkrongan yang berada di sebrang steam mobil tempatnya bekerja. Jumlah remaja itu berkisar delapan orang.

Setelahnya, Aep melihat gerombolan remaja itu langsung tancap gas mengejar korban. “Terus dikejar-kejar. Di situ juga anak-anak ada sekitaran delapan orang. Cuma yang memepet itu ada empat motor,” ujarnya.

Saat itu, Aep mengaku ketakutan melihat kejadian tersebut dan memilih pergi dari warung tempat dia berada saat peristiwa berlangsung. Setelahnya, Aep tak lagi mengetahui apa yang terjadi pada korban.

Namun, Aep mengklaim dapat memastikan bahwa pengendara motor yang diduga merupakan Vina dan pacarnya itu saat kejadian tidak terlibat kecelakaan. “Enggak (bukan kecelakaan) memang itu yang saya lihat,” kata Aep.

Selanjutnya profil Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang diduga dikuntit Densus 88...

<!--more-->

3. Profil Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang Diduga Dikuntit Densus 88 saat Makan Malam

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah diduga dikuntit oleh oleh Anggota Polisi dari satuan Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88.

Febrie diduga dikuntit saat sedang makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan. Satu orang anggota Densus 88 tertangkap basah sedang memantau makan malam Jampidsus yang kini tengah menangani kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Timah yang bernilai Rp 271 triliun.

Dua orang yang mengetahui peristiwa itu bercerita kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 20.00 atau 21.00 WIB. Dia menyebut ketika dua orang anggota Densus 88 berjalan setengah lari keluar restoran, satu di antara mereka langsung dirangkul oleh polisi militer dan satu yang lain lolos.

Febrie memang belakangan dikawal polisi militer TNI atas bantuan pengamanan dari Jaksa Agung Muda Bidang Militer lantaran Jampidsus sedang menangani kasus korupsi besar. Adapun ketika dikonfirmasi masalah ini, Febrie tak merespons.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana juga enggan mengomentari peristiwa itu. Dia menyebut tak mendapat informasi mengenai kejadian tersebut. “Saya belum dapat informasinya,” kata Ketut saat dihubungi pada Kamis, 23 Mei 2024.

Lantas, bagaimana profil Jampidsus Febrie Adriansyah yang diduga dikuntit Densus 88? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Profil Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah adalah Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Republik Indonesia. Melansir dari laman resmi Kejaksaan RI Pusat Penerangan Hukum, Febrie adalah jaksa kelahiran Jakarta, 19 Februari 1968.

Meski lahir di ibu kota, Febrie menghabiskan masa kecilnya di Jambi. Dia bahkan menamatkan pendidikannya dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi di Jambi.

Karier Febrie sebagai jaksa dimulai pada 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci. Sejak saat itu, karier Febrie terus meningkat hingga menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel di Kejaksaan Tinggi Sungai Penuh. Itu juga menjadi posisi terakhir Febrie berkarier di Jambi.

Setelah itu, Febrie mulai berpindah-pindah tugas. Dia tercatat pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Febrie pernah menjabat sebagai Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung. Setelah itu, dia lalu ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilantik pada 29 Juli 2021.

Baru lima bulan menjabat sebagai Kajati Jakarta, Febrie dipromosikan menjadi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Jampidsus Kejagung. Dia pun resmi dilantik sebagai Jampidsus Kejagung pada 6 Januari 2022.

Sebelumnya, saat menjadi Dirdik Jampidsus, Febrie pernah menangani sejumlah kasus besar. Tiga di antaranya adalah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kasus korupsi PT Asabri, dan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Dalam kasus Jiwasraya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian yang dialami Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun. Sementara pada kasus korupsi PT Asabri, kerugiannya tercatat mencapai Rp 22,78 triliun.

Pilihan Editor: Kronologi Densus 88 Ketahuan Buntuti Jampidsus Kejagung, Keluarkan Alat Perekam ke Arah Febrie Adriansyah

Berita terkait

Top 3 Hukum: Uang Makan Istri Syahrul Yasin Limpo Rp 2-3 Juta per Hari, SYL Mengaku Beri Uang ke Firli Bahuri Rp 1,3 Miliar

3 hari lalu

Top 3 Hukum: Uang Makan Istri Syahrul Yasin Limpo Rp 2-3 Juta per Hari, SYL Mengaku Beri Uang ke Firli Bahuri Rp 1,3 Miliar

Kementerian Pertanian menganggarkan uang bulanan dan uang makan Rp 2 juta-Rp 3 juta per hari untuk istri Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Media Sosial Bantu Film Horor Naik Daun, Akademisi Unair: Ceritanya Viral Duluan

3 hari lalu

Media Sosial Bantu Film Horor Naik Daun, Akademisi Unair: Ceritanya Viral Duluan

Pengamat film dari Unair menilai kesuksean genre horor-kriminal di Indonesia ditopang oleh media sosial. Kisah viral cenderung masuk ke layar lebar.

Baca Selengkapnya

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Mabes Polri atas Dugaan Keterangan Palsu

3 hari lalu

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Mabes Polri atas Dugaan Keterangan Palsu

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas dugaan keterangan palsu.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Konser Musik di Tangerang Berakhir Rusuh, Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon

4 hari lalu

Top 3 Hukum: Konser Musik di Tangerang Berakhir Rusuh, Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon

Kepolisian masih mencari penyelenggara konser musik Tangerang Musik Festival (TNG Lenfest 2024) untuk mempertanggungjawabkan kerusuhan itu.

Baca Selengkapnya

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon: Bukti Pemerkosaan Diragukan

4 hari lalu

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon: Bukti Pemerkosaan Diragukan

Sejumlah fakta dalam kasus Vina Cirebon terungkap berdasarkan hasil visum RSUD Gunung Jati. Cairan sperma ditemukan 10 hari setelah korban dimakamkan.

Baca Selengkapnya

Kasus Vina Cirebon, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

4 hari lalu

Kasus Vina Cirebon, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

akim Pengadilan Negeri Bandung menunda persidangan perkara praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka pembunuh Ejy dan Vina di Cirebon.

Baca Selengkapnya

Pengacara Optimistis Pengadilan Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

4 hari lalu

Pengacara Optimistis Pengadilan Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan klien mereka.

Baca Selengkapnya

Kasus Vina Cirebon, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Kasus Vina Cirebon, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri Bandung menyatakan telah menyiapkan pengamanan untuk sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya

Apa saja Jenis Tindakan yang Bisa Disebut Obstruction of Justice?

6 hari lalu

Apa saja Jenis Tindakan yang Bisa Disebut Obstruction of Justice?

Istilah obstruction of justice pun sering disebutkan dalam beberapa kasus pidana serupa. Seperti, pada kasus korupsi tol MBZ, kasus Brigadir J. Hakim.

Baca Selengkapnya

Menilik Obstruction Justice dalam Kasus Vina Cirebon

7 hari lalu

Menilik Obstruction Justice dalam Kasus Vina Cirebon

Adanya dugaan obstruction justice dalam kasus Vina Cirebon yang mengakibatkan lambatnya proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan dan diselesaikan.

Baca Selengkapnya