Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa saja Jenis Tindakan yang Bisa Disebut Obstruction of Justice?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Iklan

TEMPO.CO, JakartaObstruction of justice atau penghalangan proses hukum adalah istilah yang saat ini ramai terdengar pada beberapa kasus pidana. Baru-baru ini adanya dugaan obstruction justice juga terjadi dalam kasus Vina Cirebon.

Sebelumnya, terungkap ke publik bahwa polisi mengungkapkan adanya pengacara pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang mendatangi saksi agar berbohong. Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho yang membenarkan berita tersebut dalam konferensi pers pada Rabu, 19 Juni 2024.

Namun sayangnya, Sandi tidak menyebutkan sosok pelaku yang dimaksud. Kepala Divisi Humas Polri tersebut hanya menyebutkan dalam konferensi pers bahwa para pengacara dan keluarga pelaku sempat menjanjikan sejumlah nominal uang kepada saksi dan agar dapat meringankan pelaku dalam persidangan.

Adanya tindakan tersebut, kembali menyorot adanya dugaan obstruction justice yang dilakukan oleh pengacara dan keluarga pelaku terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon. Istilah obstruction justice ini pun sering disebutkan dalam beberapa kasus pidana serupa. Seperti, pada kasus korupsi tol MBZ, kasus Brigadir J. Hakim, kasus Ferdy Sambo Cs, dan lainnya.

Istilah obstruction justice ini termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lalu, jenis tindakan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai tindakan obstruction justice?

Sebelum dapat mengetahui jenis tindakan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai obstruction justice, terlebih dahulu untuk dapat mengetahui definisi dari obstruction justice tersebut. Dikutip dari jurnal UNES LAW REVIEW yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatra Utara, obstruction justice merupakan suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum. Tindakan obstruction justice dapat dilihat dari bentuk tindakan yang mengancam melalui surat, kuasa, atau komunikasi sambil mempengaruhi, menghalangi administrasi peradilan dan proses hukum yang semestinya.

Kemudan, dikutip dari kpk.go.id dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 21 tertera jenis tindakan yang dapat disebut obstruction of justice, “setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi….”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tindakan yang dapat dinyatakan sebagai obstruction of justice atau tindakan pidana yang menghalangi proses hukum ialah jika dapat memenuhi tiga unsur penting:

1.     Tindakan menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings)

2.     Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings)

3.     Pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang yang bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).

Kemudian, selain jenis tindakan yang digolongkan dalam obstruction justice, adapun hukuman yang diterima oleh pelaku tindak pidana tersebut apabila terbukti melakukan obstruction justice. Secara formil, hukuman atau sanksi bagi pelaku tersebut tertera dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 221 KUHP.

Hukuman atau sanksi yang akan dikenakan pada pelaku tertera dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang menyebutkan “dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 (serratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)

HAURA HAMIDAH I DEFARA DHANYA PARAMITHA I KAKAK INDRA PURNAMA
Pilihan editor: Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Dinilai Langgar Prosedur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

8 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo


Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

8 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J


Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

17 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

Komisi Yudisial (KY) berinisiatif menyelidiki vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Toni Tamsil.


Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

19 hari lalu

Suasana sidang lanjutan PK kasus Vina dan Eky di PN Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa menilai keterangan saksi yang menyebut kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tidak cukup kuat


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

23 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

24 hari lalu

Terdakwa perintangan kasus timah, Toni Tamsil, saat mengikuti sidang  yang digelar di PN Pangkalpinang, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Servio Maranda
Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

Toni Tamsil divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu. Alasan vonis ringan karena hakim sebut dia sopan selama persidangan.


Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

29 hari lalu

Kuasa hukum saksi kunci baru dalam kasus Vina yang bernama Adi Hariyadi, Williard Malau, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

Seorang musafir dari Kudus mengaku melihat langsung kecelakaan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas di Cirebon 2016 lalu


Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

40 hari lalu

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan


6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

41 hari lalu

Enam terpidana kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, tiba di Lapas Kesambi, Cirebon, pada Kamis, 15 Agustus 2024, setelah dua bulan dikirim ke Lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat, karena menjadi saksi perihal penangkapan mantan tersangka Pegi Setiawan. Doc Pribadi Polmer Sirait, pengacara enam terpidana.
6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

Enam terpidana kasus Vina Cirebon sempat dipindahkan karena menjadi saksi sidang praperadilan pegi Setiawan


Profil Mantan Kabareskrim, Ito Sumardi, yang Cabut Pernyataan Soal Iptu Rudiana

41 hari lalu

Ito Sumardi. TEMPO/Imam Sukamto
Profil Mantan Kabareskrim, Ito Sumardi, yang Cabut Pernyataan Soal Iptu Rudiana

Ito Sumardi sebut Iptu Rudiana dicopot sementara dari jabatannya. Ia kemudian mencabut pernyataannya sebab Rudiana masih aktif bekerja.