Anggota Densus 88 Diduga Buntuti Jampidsus Kejagung, Ini Tugas dan Wewenang Unit Antiteror Polri
Reporter
Rachel Farahdiba Regar
Editor
S. Dian Andryanto
Minggu, 26 Mei 2024 11:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah diduga dibuntuti anggota polisi dari deatsemen khusus antiteror atau Densus 88 ketika makan di salah satu restoran di daerah Cipete, Jakarta Selatan pada Ahad lalu pukul 20.00 atau 21.00.
Jampidsus Febrie Adriansyah datang bersama satu ajudan dan motor patwal polisi militer. Menurut cerita dari dua orang yang mengetahui kejadian tersebut, Febrie memang kerap makan di restoran yang menyajikan kuliner Prancis itu. Dari kejadian ini, satu orang anggota Densus 88 ditangkap polisi militer yang mengawal Febrie. Saat penangkapan, sumber menyebutkan bahwa tidak terjadi keributan.
Menurut repository.umy.ac.id, Densus 88 merupakan salah satu unit antiteror di Indonesia, selain Detasemen C Gegana Brimob, Detasemen Penanggulangan Teror TNI A, Detasemen 81 Kopasus TNI AD, Detasemen Jala Mengkara Korps Marinir TNI AL, Detasemen Bravo 90 TNI AU, dan Satuan Antiteror BIN. Densus 88 dilatih khusus untuk menangani teror, termasuk kasus bom.
Secara umum, Densus 88 memiliki tugas yang sama dengan kepolisian dalam memberantas terorisme. Namun, terdapat perbedaan khusus terkait tugas Densus 88 dengan kepolisian. Perbedaan tugas khusus tersebut adalah penanganan terorisme yang hanya dilakukan Densus 88 bukan kepolisian.
Mengacu Pasal 13 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Densus 88 memiliki tugas sebagai berikut, yaitu:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Saat menjalankan tugas, Densus 88 juga memiliki wewenang berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut, yaitu:
- Menerima laporan dan/atau pengaduan
- Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum
- Mencegah dan menanggulangi lahirnya penyakit masyarakat
- Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
- Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian
- Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian untuk pencegahan
- Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian
- Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang
- Mencari keterangan dan barang bukti
- Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional
- Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan untuk pelayanan masyarakat
- Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat
- Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Tugas dan wewenang Densus 88 juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme dalam pasal 25, 26, 28, 29 dan 31. Pada aturan tersebut, Densus 88 juga bertugas melakukan penyidikan dan berwenang melakukan penyadapan.
RACHEL FARAHDIBA R | RADEN PUTRI
Pilihan Editor: 7 Fakta Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Diduga Dibuntiti Anggota Densus 88