Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron, Ahli Hukum: Tergiring Masuk Jebakan

Minggu, 26 Mei 2024 12:13 WIB

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada kasus penyalahgunaan wewenang berupa intervensi dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian karena berdasarkan putusan sela dari PTUN Jakarta meminta Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik Nurul Ghufron dan menunggu hasil putusan di PTUN berkekuatan tetap dan mengikat. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Herdiansyah Hamzah menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah masuk dalam jebakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Apabila mengedepankan cara berpikir positivistik yang bergantung hanya pada hal-hal yang sifatnya normatif, kata Herdiansyah, Dewas KPK tidak akan bisa melakukan apa-apa selain mengikuti proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dewas KPK tidak bisa menempuh upaya hukum untuk menggugurkan ketetapan putusan sela PTUN. “Dewas tergiring masuk dalam ‘jebakan’ yang dikehendaki Nurul Ghufron,” kata Herdiansyah kepada Tempo, Jumat, 24 Mei 2024.

Menurut dia, seharusnya Dewas KPK lebih keras, apalagi ini hal yang lebih substansial, yaitu prinsip etik yang selama ini dijaga KPK. Mengingat, prosesnya tinggal dibacakan, yang dalam artian putusan PTUN sebenarnya sudah kehilangan objek.

Karena hasil putusan sidang etik Ghufron sudah ada, semestinya Dewas KPK bergeming dengan putusan sela PTUN tersebut. Publik pasti akan memberikan sokongan apabila Dewas KPK melanjutkan perkara Ghufron.

“Perintah putusan sela itu meminta supaya Nurul Ghufron tidak diperiksa dulu, sementara Dewas sudah memutus, sisa membacakan. Objek putusan sela itu hilang,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Herdiansyah menilai perlu ada pembenahan di PTUN agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Dia berkata Hakim PTUN yang mengadili perkara Ghufron harusnya dilaporkan ke Komisi Yudisial.

Menurut dia, putusan sela tersebut ‘aneh bin ajaib’, sarat dengan kepentingan lantaran melabrak prinsip-prinsip peradilan, khususnya alasan putusan sela penundaan yang tidak masuk akal.

Selasa lalu, Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dewas berdalih penundaan itu untuk menaati putusan sela PTUN Jakarta atas gugatan Ghufron terhadap mereka.

"Kesepakatan dari Majelis, maka persidangan kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan TUN berkekuatan hukum tetap karena di sini disebut berlaku final dan mengikat," kata Ketua Mejelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean pada saat sidang etik, Selasa, 21 Mei 2024.

Tumpak mengaku tidak mengetahui alasan jelas dikeluarkannya putusan sela oleh PTUN. Namun, kata dia, dalam putusan yang dimuat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) keputusan itu dikeluarkan karena alasan mendesak.

Oleh karena itu, Dewas harus menghormati penetapan PTUN meskipun putusan etik Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian sudah selesai. Rencananya Dewas akan membacakan putusan tersebut pada Selasa siang. Ghufron selaku terperiksa tidak hadir.

Pilihan Editor: Buron Kasus Pembunuhan Perempuan di Garut Tertangkap di Kalbar, Tersangka Keponakan Korban

Berita terkait

Kepala BMKG Ingatkan Lonjakan Suhu di Indonesia Termasuk yang Tertinggi di Dunia

15 jam lalu

Kepala BMKG Ingatkan Lonjakan Suhu di Indonesia Termasuk yang Tertinggi di Dunia

Merujuk hitungan nilai Land Surface Temperature (LST) global, lonjakan panas di Indonesia termasuk yang terbesar secara global.

Baca Selengkapnya

Wujud Microforest 100, Teknologi Mikroalga dari Peneliti UGM yang Mampu Serap CO2 di Udara

16 jam lalu

Wujud Microforest 100, Teknologi Mikroalga dari Peneliti UGM yang Mampu Serap CO2 di Udara

Peneliti UGM dan startup Algatech Nusantara mengembangkan "pohon elektronik" mikroalga untuk menyerap karbon di ruang terbuka.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tunjuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim yang Dilaporkan KPK karena Bebaskan Gazalba Saleh

18 jam lalu

Mahkamah Agung Tunjuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim yang Dilaporkan KPK karena Bebaskan Gazalba Saleh

Tim pemeriksa dari Bawas Mahkamah Agung akan segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pihak terkait.

Baca Selengkapnya

Kisah Awan, Anak Buruh Tani Masuk UGM Tanpa Tes dan Bebas Biaya

21 jam lalu

Kisah Awan, Anak Buruh Tani Masuk UGM Tanpa Tes dan Bebas Biaya

Bagaiman cerita Awan meraih prodi impian di UGM?

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan KPK tentang Majelis Hakim dalam Perkara Gazalba Saleh

1 hari lalu

Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan KPK tentang Majelis Hakim dalam Perkara Gazalba Saleh

Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majales hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

Psikolog UGM: Judi Mirip Film Ipar Adalah Maut

1 hari lalu

Psikolog UGM: Judi Mirip Film Ipar Adalah Maut

Permainan judi menurut dosen Fakultas Psikologi UGM itu memang mengasyikkan. Seperti dalam karya sastra disebut suspen.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah S1 Hukum UGM 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

1 hari lalu

Biaya Kuliah S1 Hukum UGM 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

UGM menyediakan kuota sebanyak 320 kursi bagi mahasiswa baru program studi sarjana (S1) Hukum pada tahun akademik 2024/2025.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Sebut 201 Akun Teregistrasi, 8 Orang Mendaftar

1 hari lalu

Pansel KPK Sebut 201 Akun Teregistrasi, 8 Orang Mendaftar

Pansel KPK mengungkap progres pendaftar. Sebut 201 akun teregistrasi. Arif mengajak masyarakat untuk mendaftarkan diri dalam seleksi tersebut.

Baca Selengkapnya

Ulfatun Nikmah Mendobrak Batas Anak Tukang Ukir

1 hari lalu

Ulfatun Nikmah Mendobrak Batas Anak Tukang Ukir

Pengalaman dan ilmu yang didapatkan Ulfa selama di SMK sangat membantu di bangku kuliah

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut 'Bau Anyir' Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh, Apa Maksudnya?

2 hari lalu

Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut 'Bau Anyir' Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh, Apa Maksudnya?

Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut Putusan Sela yang bebaskan Gazalba Saleh tercium "bau anyir". Ini maksudnya.

Baca Selengkapnya