Gazalba Saleh Akan Dibebaskan dari Rutan KPK Setelah Hakim Menerima Eksepsi

Senin, 27 Mei 2024 20:11 WIB

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghargai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menerima nota keberatan atau eksepsi mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Gazalba terlibat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Komisi Antirasuah sedang menunggu salinan putusan dan segera mempelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut. "Sebagai produk peradilan, tentu kita hargai putusan sela yang sudah dibacakan majelis hakim tersebut," katanya dalam keterangan resmi, Senin, 27 Mei 2024.

Menurut Ali, secara teknis untuk sementara Gazalba Saleh akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan (eksepsi) mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Majelis Hakim mengadili, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Advertising
Advertising

Fahzal menjelaskan salah satu alasan Majelis Hakim mengabulkan nota keberatan Gazalba, yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).

Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kasus Gazalba Saleh, sehingga penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima.

Untuk itu, Majelis Hakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan sela diucapkan serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Namun Fahzal menegaskan, putusan sela yang diberikan Majelis Hakim tidak masuk kepada pokok perkara atau materi, sehingga apabila Jaksa Penuntut Umum KPK sudah melengkapi administrasi pendelegasian wewenang penuntutan dari Kejaksaan Agung, maka sidang pembuktian perkara bisa dilanjutkan.

"Jadi tidak masuk ke materi apa terdakwa Gazalba salah atau tidak, tidak sampai ke situ. Ini hanya syarat dari tuntutan, mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung RI," tuturnya.

Pilihan Editor: Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Hakim MA Gazalba Saleh

Berita terkait

Profil Hakim PN Bandung yang Menangkan Pegi Setiawan, Ini Kasus-kasus yang Ditangani Eman Sulaeman

7 jam lalu

Profil Hakim PN Bandung yang Menangkan Pegi Setiawan, Ini Kasus-kasus yang Ditangani Eman Sulaeman

Eman Sulaeman, hakim tunggal PN Bandung menangkan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan. Ini profil dan kasus-kasus yang ditanganinya.

Baca Selengkapnya

Haris Azhar Soroti Besaran Anggaran Sistem Digital di Indonesia, Mengendus Dugaan Penyelewengan Dana

8 jam lalu

Haris Azhar Soroti Besaran Anggaran Sistem Digital di Indonesia, Mengendus Dugaan Penyelewengan Dana

Aktivis HAM dan Direktur Lokataru Haris Azhar menyoroti besarnya anggaran sistem digital di Indonesia. Mencium dugaan penyelewengan dana.

Baca Selengkapnya

17 Pegawai KPK Main Judi Online, Novel Baswedan: Pelanggaran Berat, Harus Diusut

9 jam lalu

17 Pegawai KPK Main Judi Online, Novel Baswedan: Pelanggaran Berat, Harus Diusut

Novel Baswedan turut mengomentari adanya pegawai KPK yang bermain judi online. Menurutnya, itu adalah pelanggaran etik berat berujung pidana.

Baca Selengkapnya

Pantun Sarkasme Jaksa KPK di Sidang Replik Korupsi SYL di Kementan, Singgung Biduan

10 jam lalu

Pantun Sarkasme Jaksa KPK di Sidang Replik Korupsi SYL di Kementan, Singgung Biduan

Jaksa KPK melontarkan pantun sarkas kepada bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebagai sindiran dan kritik atas pleidoinya.

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Diminta Temui Megawati, Ini Respons Nawawi Pomolango

10 jam lalu

Penyidik KPK Diminta Temui Megawati, Ini Respons Nawawi Pomolango

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango tak terlalu mempersoalkan pernyataan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri soal permintaan bertemu penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

17 Pegawai KPK Diduga Bermain Judi online

11 jam lalu

17 Pegawai KPK Diduga Bermain Judi online

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango membenarkan ada pegawainya yang bermain judi online. Jumlahnya lebih dari 10 pegawai.

Baca Selengkapnya

KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB

12 jam lalu

KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB

KPK mulai memeriksa saksi di kasus dugaan korupsi shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Dulu Membebaskan, Kini Minta Gazalba Saleh Ditahan di Rutan, Hakim PN Tipikor: Saudara Ditahan Lagi Ya

13 jam lalu

Dulu Membebaskan, Kini Minta Gazalba Saleh Ditahan di Rutan, Hakim PN Tipikor: Saudara Ditahan Lagi Ya

Setelah membebaskan pada putusan sela, hakim PN Tipikor meminta Gazalba Saleh untuk ditahan lagi di Rutan Kelas IA Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Sidang Gazalba Saleh Lanjut, Pengadilan TIpikor Jakarta Tak Ganti Formasi Majelis Hakim

14 jam lalu

Sidang Gazalba Saleh Lanjut, Pengadilan TIpikor Jakarta Tak Ganti Formasi Majelis Hakim

Pengadilan Tipikor Jakarta mempertahankan formasi majelis hakim yang membebaskan Gazalba Saleh dalam putusan sela.

Baca Selengkapnya

Alasan Haris Azhar, Aulia Postiera, dan Novel Baswedan Menduga Peretasan PDNS Pengalihan Isu Judi Online

15 jam lalu

Alasan Haris Azhar, Aulia Postiera, dan Novel Baswedan Menduga Peretasan PDNS Pengalihan Isu Judi Online

Eks penyidik KPK Aulia Postiera dan aktivis HAM Haris Azhar curiga peretasan PDNS oleh kelompok Brain Chiper pengalihan isu penanganan judi online.

Baca Selengkapnya