Kejaksaan Agung Sebut Laporan Jampidus Terlibat Lelang PT GBU Keliru

Rabu, 29 Mei 2024 16:12 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan). TEMPO/Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengklaim laporan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK soal kejanggalan lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) keliru. Dalam laporannya, koalisi menyebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah terlibat dalam kejanggalan ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membantah laporan KSST ke KPK itu. Dia menyebut Jampidsus Febrie tak terlibat dalam proses lelang saham PT GBU ini.

"Proses pelelangan aset PT PBU setelah ada putusan pengadilan MA di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA, jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi pelaporan ini keliru,” kata Ketut di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 Mei 2024.

Ketut menyebut setelah proses lelang diserahkan ke PPT dan Dirjen KLN Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung sudah tak terlibat dalam lelang ini. Dia menjelaskan, pada awalnya PT GBU ini diserahkan ke perusahaan milik negara bernama Bukit Asam. Lantaran PT GBU banyak utang dan gugatan, Ketut mengatakan, tak ada yang tertarik untuk menawarnya.

Selain itu, Ketut menyebut kejaksaan juga telah menyidik ulang hingga ada gugatan perdata PT Sendawar Jaya. Dalam gugatan ini, kejaksaan kalah, tapi di tingkat banding menang.

Advertising
Advertising

“Artinya, uang yang sudah diserahkan hasil lelang itu mau diserahkan kepada PT Sendawar Jaya sehingga kami prosesnya berlangsung di Pengadilan Tinggi. Karena ada upaya hukum, ternyata mereka dikalahkan," kata Ketut.

Setelah membuka proses lelang kedua, Ketut mengatakan ada seseorang yang menawar PT GBU. Berdalih ingin proses lelang cepat dan mengejar pemasukan kas negara, penawar ini menang lelang.

"Karena satu orang yang menawar, maka kita tetapkan sebagai pemenang. Karena ini untuk segera dimasukkan ke kas negara, untuk membayar para pemegang polis dan trainee," kata Ketut.

Setelah proses lelang rampung, Ketut mengatakan kejaksaan menyerahkan uang itu Kementerian Keuangan. Dia beralasan, langkah ini untuk menghindari proses hukum karena PT GBU dinilai komplikatif.

Sebelumnya, KSST melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, persekongkolan jahat, dan korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lelang barang rampasan benda sita korupsi yang dimaksud berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) pada 8 Juni 2023.

"Dimenangkan oleh PT. Indobara Utama Mandiri dengan harga penawaran sebesar Rp 1,945 triliun," kata perwakilan KSST, Deolipa Yumara kepada Tempo pada Senin, 27 Mei 2024.

<!--more-->

Deolipa menyebutkan ada dugaan kerugian negara sekitar Rp 9,7 triliun yang dilakukan oleh Syaifudin Tagamal (Kepala Pusat PPA Kejagung RI) selaku Penentu Harga Limit Lelang; Febrie Adriansyah (Jampidsus Kejagung RI) selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang; Pejabat DKJN dan/atau KJPP, Tri Santi dan rekan selaku pembuat Apprasial; Andrew Hidayat, Budi Susilo Simin, dan Yoga Susilo selaku Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. Indobara Utama Mandiri sebenarnya.

Majalah Tempo edisi pekan ini melaporkan nilai lelang aset sitaan korupsi Asuransi Jiwasraya diduga di bawah harga pasar. Aset yang dimaksud, yakni PT Gunung Batu Bara, pemilik konsesi batu bara di Sendawar, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. PT GBU disita oleh Kejaksaan Agung dari tangan Heru Hidayat, terpidana korupsi Asuransi Jiwasraya.

Kejaksaan Agung mulanya melelang PT GBU pada 17 November 2022 dengan harga yang ditawarkan Rp 3,4 triliun, sesuai taksiran kantor jasa penilai publik Pung’s Zulkarnain dan Rekan. Namun, saat itu Kejaksaan Agung hanya berhasil menjual aset PT GBU senilai Rp 9 miliar.

Kejaksaan Agung lalu menggandeng Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Dua Kementerian ini merekomendasikan dilakukan lelang ulang.

Harga saham PT GBU dikaji kembali oleh kantor jasa penilai publik Tri Santi & Rekan pada 3 April 2023. Mereka menaksir harga saham PT GBU hanya Rp 1,94 trilun.

Berangkat dari kajian itu, Kejaksaan Agung kembali melelang PT GBU pada 6 Juni 2023 dan hasilnya dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM) yang saat itu menjadi satu-satunya peserta. PT IUM diduga terhubung dengan Andrew Hidayat, eks terpidana perkara suap izin tambang di Kalimantan Selatan pada 2015.

Pilihan Editor: Wabendum NasDem Sebut Nama Surya Paloh dalam Sidang Syahrul Yasin Limpo

Berita terkait

IM57+ Institute Minta Pansel KPK Jemput Bola ke Tokoh yang Dipercaya Publik

1 hari lalu

IM57+ Institute Minta Pansel KPK Jemput Bola ke Tokoh yang Dipercaya Publik

Pansel KPK diminta melakukan jemput bola untuk mencari pimpinan lembaga antirasuah selanjutnya yang kredibel

Baca Selengkapnya

6 Pernyataan Menarik Megawati Saat Pidato di Sekolah Partai PDIP Soal Jokowi, Ketua KPU, KPK dan Hasto

1 hari lalu

6 Pernyataan Menarik Megawati Saat Pidato di Sekolah Partai PDIP Soal Jokowi, Ketua KPU, KPK dan Hasto

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah pernyataan menarik saat berpidato di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta kemarin.

Baca Selengkapnya

H-10 Penutupan Pendaftaran, Jumlah Pendaftar Capim KPK Mencapai 40 Orang

1 hari lalu

H-10 Penutupan Pendaftaran, Jumlah Pendaftar Capim KPK Mencapai 40 Orang

Wakil Ketua Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK, Arif Satria mengungkapkan, jumlah pendaftar calon pimpinan (Capim) dan calon dewan pengawas (Dewas) KPK bertambah menjelang H-10 penutupan. Berdasarkan laporan per Jumat sore, 5 Juli 2024, total jumlah pendaftar Capim dan Dewas KPK mencapai 79 orang, dari yang sebelumnya 62 pendaftar.

Baca Selengkapnya

Migrant Care Minta Kemlu Dampingi WNI yang Ditahan Kejaksaan Osaka karena Membawa 1,5 Kg Narkotika

2 hari lalu

Migrant Care Minta Kemlu Dampingi WNI yang Ditahan Kejaksaan Osaka karena Membawa 1,5 Kg Narkotika

Migrant Care dan orang tua Revi Cahya Sulihatun mendatangi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) meminta agar mendampingi WNI yang ditangkap di Osaka itu.

Baca Selengkapnya

Deputi OIKN Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

2 hari lalu

Deputi OIKN Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

KPK memanggil Deputi Investasi dan Pendanaan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara Agung Wicaksono sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Cerita Megawati Tantang Hasto Temui Penyidik KPK Rossa: Orang Dia Manusia Juga

2 hari lalu

Cerita Megawati Tantang Hasto Temui Penyidik KPK Rossa: Orang Dia Manusia Juga

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menanggapi pemanggilan Sekjen partainya, Hasto Kristiyanto oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

2 hari lalu

Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Atas tuntutan itu, SYL merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

2 hari lalu

KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

KPK sedang menyidik dugaan korupsi bansos presiden pada Kementerian Sosial yang disalurkan saat pandemi Covid-19

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Pius Lustrilanang Telah Bersaksi di Sidang Perkara Suap BPK

2 hari lalu

KPK Sebut Pius Lustrilanang Telah Bersaksi di Sidang Perkara Suap BPK

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap BPK di Kabupaten Sorong

Baca Selengkapnya

Suap BPK di Papua Barat, KPK Enggan Detailkan Dugaan Keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan

2 hari lalu

Suap BPK di Papua Barat, KPK Enggan Detailkan Dugaan Keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan

KPK menyatakan dugaan keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan dalam suap BPK di Papua Barat masih tahap penyelidikan

Baca Selengkapnya