KPK Tegaskan Bukan Bawahan Jaksa Agung, Tak akan Minta Surat Delegasi soal Putusan Sela Gazalba Saleh

Kamis, 30 Mei 2024 09:58 WIB

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024. Nurul Gufron menyatakan bahwa KPK mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya tak akan meminta surat delegasi dari Kejaksaan Agung dalam menyikapi dikabulkannya eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh oleh Pengadilan Tipikor.

“Tak akan meminta surat delegasi dari Kejaksaan Agung. KPK adalah lembaga penegak hukum yang independen, bukan bawahan Kejaksaan Agung,” kata Ghufron kepada Tempo, Rabu, 29 Mei 2024.

Ia mengatakan KPK akan melakukan upaya hukum keberatan berupa perlawanan atau banding atas putusan sela tersebut.

“Delegasi itu pemberian kewenangan dari atasan ke bawahan dengan penyerahan tanggung jawab, kalau itu dilakukan berarti melanggar pasal 3 UU 19:2019,” kata Ghufron.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam putusan sela mengabulkan eksepsi eks hakim agung Gazalba Saleh. Hakim menilai Direktur Penuntutan KPK tak mendapatkan delegasi kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung guna menuntut Gazalba Saleh.

Advertising
Advertising

“Silakan dilengkapi surat-suratnya, administrasinya, pendelegasiannya. Kalau ada diajukan lagi bisa kok, ini hanya formalitas saja,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

Hakim Anggota Rianto mengatakan kendati KPK secara kelembagaan memiliki tugas dan fungsi penuntutan, namun Direktur Penuntutan KPK tak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas Single Prosecution System.

“Artinya, tak disertai pendelegasian wewenang sebagai penuntut umum dan tak adanya keterangan (penjelasan) tentang pelaksanaan wewenang serta instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang. Sehingga dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian tersebut di atas,” katanya.

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, setiap jaksa pada KPK yang bertindak sebagai penuntut umum dalam melakukan penuntutan setiap perkara Tipikor dan TPPU adalah berdasarkan surat perintah Direktur Penuntutan KPK, sementara yang bersangkutan tak memiliki wewenang.

“Surat perintah Jaksa Agung harus terlebih dahulu diterbitkan penunjukan penuntut umum untuk menyelesaikan perkara dari Direktur Penuntutan KPK berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2021,” katanya.

Baca Artikel Eksklusif Tempo: KPK Vs Gazalba Saleh Jilid Keempat

Berita terkait

IM57+ Institute Minta Pansel KPK Jemput Bola ke Tokoh yang Dipercaya Publik

21 jam lalu

IM57+ Institute Minta Pansel KPK Jemput Bola ke Tokoh yang Dipercaya Publik

Pansel KPK diminta melakukan jemput bola untuk mencari pimpinan lembaga antirasuah selanjutnya yang kredibel

Baca Selengkapnya

6 Pernyataan Menarik Megawati Saat Pidato di Sekolah Partai PDIP Soal Jokowi, Ketua KPU, KPK dan Hasto

1 hari lalu

6 Pernyataan Menarik Megawati Saat Pidato di Sekolah Partai PDIP Soal Jokowi, Ketua KPU, KPK dan Hasto

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah pernyataan menarik saat berpidato di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta kemarin.

Baca Selengkapnya

H-10 Penutupan Pendaftaran, Jumlah Pendaftar Capim KPK Mencapai 40 Orang

1 hari lalu

H-10 Penutupan Pendaftaran, Jumlah Pendaftar Capim KPK Mencapai 40 Orang

Wakil Ketua Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK, Arif Satria mengungkapkan, jumlah pendaftar calon pimpinan (Capim) dan calon dewan pengawas (Dewas) KPK bertambah menjelang H-10 penutupan. Berdasarkan laporan per Jumat sore, 5 Juli 2024, total jumlah pendaftar Capim dan Dewas KPK mencapai 79 orang, dari yang sebelumnya 62 pendaftar.

Baca Selengkapnya

Migrant Care Minta Kemlu Dampingi WNI yang Ditahan Kejaksaan Osaka karena Membawa 1,5 Kg Narkotika

1 hari lalu

Migrant Care Minta Kemlu Dampingi WNI yang Ditahan Kejaksaan Osaka karena Membawa 1,5 Kg Narkotika

Migrant Care dan orang tua Revi Cahya Sulihatun mendatangi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) meminta agar mendampingi WNI yang ditangkap di Osaka itu.

Baca Selengkapnya

Deputi OIKN Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

2 hari lalu

Deputi OIKN Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

KPK memanggil Deputi Investasi dan Pendanaan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara Agung Wicaksono sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Cerita Megawati Tantang Hasto Temui Penyidik KPK Rossa: Orang Dia Manusia Juga

2 hari lalu

Cerita Megawati Tantang Hasto Temui Penyidik KPK Rossa: Orang Dia Manusia Juga

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menanggapi pemanggilan Sekjen partainya, Hasto Kristiyanto oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

2 hari lalu

Di Pleidoi, SYL Merasa Dizalimi atas Tuntutan 12 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Atas tuntutan itu, SYL merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

2 hari lalu

KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

KPK sedang menyidik dugaan korupsi bansos presiden pada Kementerian Sosial yang disalurkan saat pandemi Covid-19

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Pius Lustrilanang Telah Bersaksi di Sidang Perkara Suap BPK

2 hari lalu

KPK Sebut Pius Lustrilanang Telah Bersaksi di Sidang Perkara Suap BPK

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap BPK di Kabupaten Sorong

Baca Selengkapnya

Suap BPK di Papua Barat, KPK Enggan Detailkan Dugaan Keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan

2 hari lalu

Suap BPK di Papua Barat, KPK Enggan Detailkan Dugaan Keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan

KPK menyatakan dugaan keterlibatan Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan dalam suap BPK di Papua Barat masih tahap penyelidikan

Baca Selengkapnya