3 Hal tentang Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah

Jumat, 31 Mei 2024 10:17 WIB

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan pers soal kasus dugaan korupsi di PT Antam periode 2010-2021 dan perkembangan penyidikan kasus korupsi di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Konferensi pers ini berlangsung di pelataran Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024. Tempo/Adil Al Hasan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah, Hendry Lie tercatat pernah diperiksa Kejagung untuk perkara dugaan korupsi PT Asabri pada Rabu, 10 Maret 2021. Dia saat itu diperiksa sebagai saksi.

Hendry Lie ditetapkan sebagai beneficiary owner PT Tinido Inter Nusa (TIN) dan menjadi salah satu dari lima tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung pada 27 April 2024.

1. Tentang Kasus

Kejaksaan Agung mengungkap hasil audit dari perkara dugaan korupsi komoditas tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kerugian negara yang sebelumnya ditaksir sebesar Rp271 triliun menjadi Rp300 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Advertising
Advertising

Adapun tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun, yaitu:

  1. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2018 Suranto Wibowo (SW).
  2. Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani (BN).
  3. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana (AS).
  4. Pemilik manfaat atau Benefit Official Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie (HL).
  5. Marketing PT TIN Fandy Lingga (FL).
  6. Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil (TT) alias Akhi sebagai tersangka perintangan penyidikan.
  7. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan (SG).
  8. Direktur PT SIP MB Gunawan (MBG).
  9. Pemilik manfaat atau Benefit Official Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Tamsil alias Aon (TN).
  10. Dirut CV VIP Hasan Tjhie (HT) alias ASN.
  11. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY).
  12. Manajer Operasional Tambang CV VIP Achmad Albani (AA).
  13. Direktur Utama (Dirut) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI).
  14. General Manager (GM) PT TIN Rosalina (RL).
  15. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta (SP).
  16. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah (RA).
  17. Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
  18. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018 Emil Erminda (EE).
  19. Eks Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk Alwin Albar (ALW).
  20. Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HLN), yang dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
  21. Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM).
  22. Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022 Bambang Gatot Ariono (BGA).

2. Penetapan Tersangka

Hendry Lie yang pernah diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran penting dalam manipulasi tata niaga timah melalui PT Tinido Inter Nusa. Fandy Lingga, saudara Hendry Lie, juga ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai marketing PT TIN.

"Kejaksaan menyeret siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk korupsi,” kata Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak seperti dikutip dari Antara, Rabu, 29 Mei 2024.

3. Penahanan dan Tindakan Selanjutnya

Dari kelima tersangka, tiga orang langsung ditahan. AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Adapun FL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. BN tidak ditahan karena alasan kesehatan. Hendry Lie mangkir dari pemeriksaan saksi pada 27 April 2024 dan akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, jika Hendry Lie tidak hadir panggilan ketiga, Kejaksaan Agung akan melakukan upaya paksa.

“Kita tunggu saja. Tentunya ada upaya menghadirkan yang bersangkutan untuk diperiksa. Sejauh ini sudah dua kali, kalau ketiga (mangkir) ada upaya paksa dari penyidik,” kata Kuntadi di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024.

ADIL AL HASAN | YUDONO YANUAR | ANDIKA DWI

Pilihan Editor: Kerugian Negara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Siapa yang Harus Tanggung?

Berita terkait

Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi yang Hendak Kabur Lewat Bandara Soetta

12 jam lalu

Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi yang Hendak Kabur Lewat Bandara Soetta

Tim Satgas SIRI Kejagung tangkap tersangka korupsi yang hendak kabur melalui Bandara Soekarno Hatta,

Baca Selengkapnya

Momen Eks Dirut PT Timah Dicecar Hakim, Diduga Tak Mampu Berantas Penambang Ilegal

19 jam lalu

Momen Eks Dirut PT Timah Dicecar Hakim, Diduga Tak Mampu Berantas Penambang Ilegal

Majelis hakim bertanya kenapa PT Timah tidak berani menumpas praktik pertambangan ilegal di IUP perusahaan itu sehingga membuka celah korupsi.

Baca Selengkapnya

Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

1 hari lalu

Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

Penggeledahan di Kantor KLHK sudah berlangsung sejak Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

1 hari lalu

Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

Penyidik Jampidsus Kejagung masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK hingga Kamis malam. Sejumlah boks berisi dokumen diturunkan dari lantai atas.

Baca Selengkapnya

Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

1 hari lalu

Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung menggeledah kantor KLHK terkait dengan dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit.

Baca Selengkapnya

Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

1 hari lalu

Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

Penyidik dari Jampidsus Kejagung saat ini masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK di Gedung Manggala Wanabakti.

Baca Selengkapnya

Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Kantor KLHK

1 hari lalu

Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Kantor KLHK

Penggeledahan oleh Jampidsus di kantor KLHK ini terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Gugat Jampidsus Karena Tak Tetapkan RBS Jadi Tersangka Korupsi Timah

1 hari lalu

Boyamin Saiman Gugat Jampidsus Karena Tak Tetapkan RBS Jadi Tersangka Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai Jampidsus Kejaksaan Agung telah tebang pilih karena tidak menetapkn RBS sebagai tersangka korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Sita Uang Rp 372 Miliar, Kejagung Masih Memburu Aset-aset Lain Milik Anak Perusahaan Duta Palma Group

1 hari lalu

Sita Uang Rp 372 Miliar, Kejagung Masih Memburu Aset-aset Lain Milik Anak Perusahaan Duta Palma Group

Kejaksaan Agung masih melakukan penyidikan ke anak perusahaan Duta Palma Group yang lain untuk melacak aset-aset milik perusahaan.

Baca Selengkapnya

Kelebihan Sita Uang Surya Darmadi Rp 2,8 Triliun Belum Bisa Kembalikan, Kejagung Tunggu Putusan Korporasi

1 hari lalu

Kelebihan Sita Uang Surya Darmadi Rp 2,8 Triliun Belum Bisa Kembalikan, Kejagung Tunggu Putusan Korporasi

Menurut Maqdir, jumlah uang Surya Darmadi yang disita Kejaksaan sebesar Rp 5,1 triliun ditambah US$ 11,4 juta dan SGD 646.

Baca Selengkapnya