TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung angkat bicara soal mengapa kelebihan sisa uang wajib bayar dari hasil penyitaan aset terpidana bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, belum bisa dikembalikan. "Sisanya akan diperhitungkan kepada kejahatan korporasinya, kan pemiliknya sama," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa, 1 Oktober 2024.
Hal itu disampaikan Harli menanggapi permintaan kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, agar Kejaksaan Agung segera mengembalikan kelebihan penyitaan nilai uang dan aset dari kewajiban bayar yang harus dipenuhi Surya. "Nilai uang yang disita sudah melebihi dari kewajiban yang diputus Mahkamah Agung," ujar Maqdir, 1 Oktober lalu.
Dalam putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 19 September 2024, Surya Darmadi divonis pidana penjara 16 tahun dan wajib membayar denda Rp 1 miliar serta harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun. Menurut Maqdir, jumlah uang Surya Darmadi yang disita Kejaksaan sebesar Rp 5,1 triliun ditambah US$ 11,4 juta dan SGD 646 (dolar Singapura).
Uang tersebut merupakan hasil sita Kejaksaan Agung dari beberapa rekening perusahaan milik Surya Darmadi, antara lain: PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantation. Kedua perusahaan itu baru ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus korupsi penyerobotan lahan sawit oleh PT Duta Palma Group pada Juli lalu.
Perihal kasus TPPU yang melibatkan PT Asset, penyidik telah menyita uang perusahaan sebanyak Rp 450 miliar. Namun kata Maqdir, nilai uang tersebut berbeda dengan uang PT Asset dan PT Darmex yang sudah disita Kejagung di perkara kasus Surya di PT Duta Palma.
Maqdir merinci penyitaan uang Surya Darmadi dari dua perusahaan tersebut, yakni Rp 1,5 triliun, US$ 11,4 juta dan SGD 646 dari PT Asset Pacific dan Darmex. Uang tersebut disita dari rekening mereka di Bank Mandiri. Kemudian Rp 544 miliar disita dari dua perusahaan yang sama melalui rekening PT Bank Negara Indonesia (BNI), dan Rp 3 triliun disita dari PT Asset.
PT Darmex disebut menjadi tempat penyimpanan uang hasil kejahatan dari lima anak perusahaan Duta Palma yang mengoperasikan perkebunan sawit ilegal. Dari Darmex, uang hasil tindak pidana kejahatan itu kemudian dilalirkan ke PT Asset dan Surya Darmadi.
Selanjutnya penyidik sita uang PT Asset Rp 450 miliar...