KPK Ingatkan Irwan Mussry Kooperatif dalam Sidang Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto
Reporter
Bagus Pribadi
Editor
Iqbal Muhtarom
Jumat, 31 Mei 2024 15:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengagendakan Direktur PT Time International, Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry, agar memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim. “Panggilan ini adalah yang kedua, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 31 Mei 2024.
KPK menghadirkan Irwan dalam persidangan dakwaan penerimaan gratifikasi dari Terdakwa Eko Darmanto. Sementara agenda persidangan pada Selasa, 4 Juni 2024 bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. “(Irwan) agar hadir secara offline,” katanya.
Dalam perkara ini, berdasarkan penetapan dari Majelis Hakim, KPK telah memindahkan tempat penahanan Eko Darmanto ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cabang Rutan Kelas I Surabaya dalam rangka efektifitas proses persidangan yang diagendakan setiap Selasa dan Jumat. “Proses pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawalan langsung dari Tim Jaksa dan Pengawal Tahanan serta Kepolisian,” kata Ali.
Jaksa KPK mendakwa bekas Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto menerima gratifikasi Rp 23,5 miliar dari berbagai pihak, salah satunya dari Irwan Daniel Mussry alias Irwan Mussry. "Penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," kata Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho dalam surat dakwaan yang diterima Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.
Luki mengatakan perbuatan Eko Darmanto berlawanan dengan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Eko diduga menyamarkan gratifikasi tersebut dengan membangun rumah, membeli apartemen dan tanah di berbagai daerah. Ia juga membeli sejumlah mobil mewah hingga motor Harley Davidson.
Adapun mereka yang diduga memberikan gratifikasi pada bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berdasarkan dakwaan jaksa, yaitu:
Andry Wirjanto (Rp 1.370.000.000);
Ong Andy Wiryanto (Rp 6.850.000.000);
David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo (Rp 300.000.000);
Lutfi Thamrin dan M. Choiril (Rp 200.000.000);
Irwan Daniel Mussry (Rp 100.000.000);
Rendhie Okjiasmoko (Rp 30.000.000);
Martinus Suparman (Rp 930.000.000);
Soni Darma (Rp 450.000.000);
Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno (Rp 250.000.000);
Benny Wijaya (Rp 60.000.000);
Steven Kurniawan (Rp 2.300.229.000);
Lin Zhengwei Dan Aldo (Rp 204.380.000);
dan dari pengusaha yang tidak diketahui identitasnya (Rp 10.916.694.640).
MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 M
REVISI: Judul dan isi berita ini telah diubah pada Senin, 3 Juni 2024. Sebelumnya berita ini berjudul "KPK Ingatkan Suami Maia Estianty Kooperatif dalam Sidang Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto." Demikian berita ini telah diperbaiki.