Pahami Perbedaan Restitusi dan Kompensasi dalam Kasus Tindak Pidana

Jumat, 31 Mei 2024 18:06 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam ranah hukum, terutama dalam konteks kasus tindak pidana, istilah restitusi dan kompensasi sering kali digunakan sebagai bentuk kompensasi yang diberikan kepada korban atau keluarganya.

Sistem peradilan pidana terus berkembang untuk tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pelaku, tetapi juga untuk melindungi hak-hak korban. Selain hak atas perlindungan, setiap korban tindak pidana juga memiliki hak untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi.

Meskipun keduanya bertujuan untuk memberikan keadilan dan pemulihan kepada korban, terdapat perbedaan signifikan antara restitusi dan kompensasi. Artikel ini akan merinci perbedaan utama antara restitusi dan kompensasi, serta memberikan pemahaman mengenai landasan hukum yang mengaturnya.

Dilansir dari laman Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Perbedaan antara restitusi dan kompensasi dalam konteks hukum, terutama dalam kasus tindak pidana, adalah sebagai berikut:

1. Restitusi

Advertising
Advertising

Restitusi adalah bentuk ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Menurut Pasal 4 Perma, bentuk restitusi yang diberikan kepada korban tindak pidana dapat berupa:

- Ganti rugi atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan.

- Ganti rugi, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana.

- Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

- Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana.

Permohonan restitusi harus memperhatikan persyaratan administratif yang diatur dalam Pasal 5 Perma. Pengadilan yang berwenang mengadili permohonan restitusi adalah pengadilan yang mengadili pelaku tindak pidana. Permohonan restitusi tidak menghapus hak korban untuk mengajukan gugatan perdata, dalam beberapa hal yang diatur dalam Pasal 9 Perma.

2. Kompensasi

Kompensasi adalah bentuk ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi.Bentuk kompensasi yang diberikan kepada korban meliputi:

- Ganti rugi atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan.

- Ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, termasuk luka atau kematian.

- Penggantian biaya perawatan dan/atau pengobatan.

- Kerugian materiil dan immateriil lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana.

Kompensasi bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat diberikan dalam bentuk non-uang atau natura yang dilaksanakan secara bertahap. Prosedur pengajuan kompensasi mirip dengan pengajuan restitusi, dengan beberapa perbedaan yang diatur dalam Pasal 18 Perma.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa restitusi lebih berkaitan langsung dengan kewajiban pelaku tindak pidana untuk mengganti kerugian kepada korban atau keluarganya, sementara kompensasi bersifat lebih umum dan dapat diberikan oleh negara sebagai bentuk dukungan kepada korban yang tidak mampu mendapatkan ganti rugi secara penuh dari pelaku tindak pidana.

Landasan Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 mengenai Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 mengatur mengenai restitusi dan kompensasi.

Aturan tersebut memberikan ketentuan lebih lanjut tentang prosedur pelaksanaan pemeriksaan permohonan restitusi, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Mahkamah Agung. Tindak lanjut dari regulasi tersebut, pada tanggal 25 Februari 2022, diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, yang diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 1 Maret 2022.


Pilihan Editor: Keluarga Vina Minta Jaminan Trauma Healing dan Restitusi ke Komnas HAM, Apa Artinya?

Berita terkait

Lebih dari 1.300 Hakim Diklaim Siap Ikut Aksi Cuti Massal Tuntut Kenaikan Gaji

3 jam lalu

Lebih dari 1.300 Hakim Diklaim Siap Ikut Aksi Cuti Massal Tuntut Kenaikan Gaji

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan mengikuti aksi cuti massal pada 7-11 Oktober 2024

Baca Selengkapnya

Tiga Hal yang akan Dilakukan para Hakim saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

6 jam lalu

Tiga Hal yang akan Dilakukan para Hakim saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengungkapkan tiga opsi yang bisa diambil para hakim jika ikut berprotes.

Baca Selengkapnya

MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

11 jam lalu

MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

MA menolak upaya PK Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan sawit PT Duta Palma Group. Ini kilas balik kasusnya.

Baca Selengkapnya

LPSK akan Buka Kantor di Jawa Timur, Ini Alasannya

14 jam lalu

LPSK akan Buka Kantor di Jawa Timur, Ini Alasannya

Saat ini LPSK memiliki tiga kantor perwakilan di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

2 hari lalu

Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

Iwao Hakamada, terpidana mati terlama di dunia dibebaskan setelah pengadilan Jepang memutuskan bahwa bukti-bukti dakwaannya telah dipalsukan.

Baca Selengkapnya

Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal, Gaji Tak Ada Setengahnya Dibandingkan di Malaysia

2 hari lalu

Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal, Gaji Tak Ada Setengahnya Dibandingkan di Malaysia

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk memprotes rendahnya kesejahteraan mereka

Baca Selengkapnya

Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal untuk Protes Kesejahteraan Rendah

2 hari lalu

Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal untuk Protes Kesejahteraan Rendah

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024

Baca Selengkapnya

Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

3 hari lalu

Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

Kemenangan ini tidak hanya mengakhiri proses hukum terhadap mereka, tapi juga membuka kembali isu dugaan conflict of interest Luhut di Papua.

Baca Selengkapnya

Polemik Calon Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR Sebut KY Harus Seleksi Ulang

3 hari lalu

Polemik Calon Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR Sebut KY Harus Seleksi Ulang

Sebanyak 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM 2024 pada Mahkamah Agung yang diajukan Komisi Yudisial ditolak seluruhnya oleh DPR.

Baca Selengkapnya

Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

3 hari lalu

Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

Kebijakan sterilisasi paksa yang dilakukan di bawah UU perlindungan eugenika Jepang, berlaku pada 1948-1996

Baca Selengkapnya