3 Hakim MA yang Putuskan Batas Usia Calon Gubernur Dilaporkan ke KY

Senin, 3 Juni 2024 16:24 WIB

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (GRADASI) melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda tentang batas usia pencalonan Gubernur di bawah 30 tahun ke Komisi Yudisial (KY). "Dalam agenda ini kami melaporkan tiga hakim yang diduga kuat melanggar kode etik" kata Direktur GRADASI Abdul Hakim di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.

Ia menilai hakim agung Yulius, Yodi Martiono Wahyunadi, dan Cerah Bangun membuat putusan yang janggal dan mencederai masyarakat. Abdul membeberkan tiga alasan laporan terhadap tiga hakim agung tersebut.

Alasan pertama, menurut GRADASI, proses pemeriksaan oleh MA dilakukan dalam waktu singkat dan terburu-buru. "Waktu pemeriksaan dan putusan hanya tiga hari," ujarnya. Padahal berdasarkan kajian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), pada umumnya di MA butuh 6 bulan dan/atau 50 bulan. "Ada apa secepat ini? Kami patut curiga," kata Hakim.

Alasan kedua, GRADASI menilai putusan tersebut terkesan diprioritaskan. "Pertanyaan kami, kenapa diprioritaskan? Untuk siapa?" tanya Hakim. Alasan berikutnya, dia menilai putusan itu problematik lantaran batasan minimal usia kepala daerah ketika sejak menjadi calon, bukan sejak dilantik.

Koordinator GRADASI Zainul Arifin menyatakan pihaknya menuntut KY memanggil tiga hakim agung itu. "Kami berharap KY terbuka terhadap publik untuk memproses pengaduan masyarakat," kata dia.

Advertising
Advertising

Juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata membenarkan KY telah menerima laporan GRADASI. "Jika ditemukan pelanggaran etik, KY akan memeriksa hakim terlapor yang nantinya diputuskan di sidang pleno apakah terbukti atau tidak melanggar etik," ujar Mukti.

Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah. MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih". Pada akhir putusan, MA juga memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

AFRON MANDALA PUTRA | ANTARA

Pilihan Editor: Apa Kejahatan Chaowalit Buronan Nomor Wahid di Thailand yang Dibekuk Polri di Bali?

Berita terkait

Bawaslu Minta KPU Akomodasi Calon Perorangan di Pilkada Serentak

7 jam lalu

Bawaslu Minta KPU Akomodasi Calon Perorangan di Pilkada Serentak

Bawaslu merespons soal calon kepala daerah perorangan yang mendaftarkan diri ke KPU.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Paparkan Analisis Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

1 hari lalu

Ketua KPU Paparkan Analisis Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mengikuti putusan tersebut. Dia menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

1 hari lalu

Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

Pekan ini terdapat 3 peristiwa hukum di pengadilan, vonis 9 tahun Karen Agustiawan, tuntutan 12 tahun Syahrul Yasin Limpo, bagaimana Gazalba Saleh?

Baca Selengkapnya

Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

1 hari lalu

Hasto Kristiyanto Mengaku Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto mengatakan bakal berusaha memenuhi panggilan KPK meski sedang mengurus ujian doktoral di bulan yang sama.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung akan Tindak Pegawainya Jika Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Mahkamah Agung akan Tindak Pegawainya Jika Terlibat Judi Online

Mahkamah Agung (MA) menanggapi pernyataan PPATK ihwal adanya data pemain judi online di sejumlah instansi

Baca Selengkapnya

Maju Pilkada Sumut, Masyarakat Berharap Nikson Nababan Dapat Restu Megawati

3 hari lalu

Maju Pilkada Sumut, Masyarakat Berharap Nikson Nababan Dapat Restu Megawati

Nikson Nababan Darmonagoro,melangkah pasti pada kontestasi Pilkada Sumut tahun 2024 bulan November mendatang.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tunjuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim yang Dilaporkan KPK karena Bebaskan Gazalba Saleh

3 hari lalu

Mahkamah Agung Tunjuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim yang Dilaporkan KPK karena Bebaskan Gazalba Saleh

Tim pemeriksa dari Bawas Mahkamah Agung akan segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pihak terkait.

Baca Selengkapnya

Bupati Kediri: Memilih Pemimpin Harus Lihat 'Track Record'nya

3 hari lalu

Bupati Kediri: Memilih Pemimpin Harus Lihat 'Track Record'nya

Pilkada 2024 diharapkan menghasilkan pemimpin yang dapat membangun Kabupaten Kediri maupun Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

KPK Laporkan 3 Hakim yang Putuskan Bebas Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA, Ini Profilnya

4 hari lalu

KPK Laporkan 3 Hakim yang Putuskan Bebas Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA, Ini Profilnya

KPK laporkan 3 hakim Pengadilan Tipikor kasus Gazalba Saleh: Fahzal Hendri ketua dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim Ad Hoc Sukartono.

Baca Selengkapnya

Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

4 hari lalu

Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Bawaslu mengakui belum dapat menindak pelanggaran perihal pemasangan alat peraga kampanye di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya