Hakim PN Tipikor Heran suara Achsanul Qosasi Pelan: Sehat? Kok lembek Sekali

Selasa, 4 Juni 2024 12:39 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek BTS 4G dan BAKTI Kemenkominfo pada Selasa, 4 Juni 2024. Agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pleidoi yang dilayangkan terdakwa Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri.

Hakim membuka sidang dengan menanyakan kondisi kesehatan kedua terdakwa. "Sehat saudara hari ini?" tanya Fahzal kepada Achsanul Qosasih.

Jawaban Achsanul sempat terdengar lemah dan mengundang reaksi heran Hakim Fahzal. "Kok lembek sekali suaranya?"

Mendengar itu, mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini sontak mengulang dengan lebih tegas, "Sehat, Yang Mulia!"

Sempat membuat suasana sidang canggung, Hakim Fahzal beralih menanyai Sadikin Rusli yang juga mengonfirmasi bahwa ia dalam keadaan sehat.

Advertising
Advertising

Dalam sidang itu, Achsanul Qosasi menyerahkan keputusan untuk memberikan tanggapan atas replik jaksa kepada penasihat hukumnya. Sementara Sadikin Rusli memilih untuk tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.

Penasihat hukum Achsanul Qosasi menyatakan akan mengajukan tanggapan secara tertulis, mengikuti format yang digunakan oleh penuntut umum. "Waktunya besok pagi, Yang Mulia. Satu hari kalau diperkenankan," katanya.

Namun, Hakim Fahzal menjelaskan agenda sidang untuk besok sudah padat. Ia meminta sidang ditunda hingga pekan depan dan meminta kedua terdakwa menyampaikan tanggapan secara bersamaan.

“Sidang kita tunda minggu depan hari yang sama, hari Selasa, tanggal 11 Juni 2024. Jam pagi-pagi bisa lah, jam 10 pagi," ucap Hakim Fahzal Hendri.

Sebelumnya, Jaksa menunut Achsanul Qosasi lima tahun penjara karena dinilai terbukti menerima uang sebesar US$2,6 juta atau setara Rp 40 miliar terkait perkara BTS 4G tersebut.

Achsanul membantah tuduhan pemerasan dalam proyek BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo. Dia mengklaim tidak pernah memaksa pihak manapun untuk memberikan uang dalam proyek tersebut.

ALPIN PULUNGAN

Pilihan Editor: Terima Rp 40 Miliar dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Tidak Saya Rencanakan dan Kehendaki

Berita terkait

Korupsi BTS 4G Kominfo, Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 125 Juta

2 hari lalu

Korupsi BTS 4G Kominfo, Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 125 Juta

Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hatahayan atau Edward Hutahaean disebut makelar kasus korupsi BTS 4G Kominfo

Baca Selengkapnya

Auditor BPKP: BTS 4G Bakti Kominfo Tidak Ada Manfaatnya, Kirim WA Lama Karena Kecepatan Hanya 2 Mbps

5 hari lalu

Auditor BPKP: BTS 4G Bakti Kominfo Tidak Ada Manfaatnya, Kirim WA Lama Karena Kecepatan Hanya 2 Mbps

Auditor BPKP mengatakan masyarakat mengeluhkan kecepatan sinyal internet dari menara BTS 4G Bakti Kominfo. Kirim gambar baru bisa malam hari.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Saksi Ahli Bambang Hero Ungkap Temuan Menara BTS Fiktif

9 hari lalu

Sidang Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Saksi Ahli Bambang Hero Ungkap Temuan Menara BTS Fiktif

Salam sidang korupsi BTS, saksi ahli sebut menara BTS Kominfo dipasang di wilayah jauh dari pemukiman, ada yang berada di tengah hutan.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

9 hari lalu

Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

Dalam perkara korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Achsanul Qosasi terbukti terima suap US$ 2,64 juta atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini WTP.

Baca Selengkapnya

Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

14 hari lalu

Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

Wakil Ketua KPK menilai vonis Achsanul Qosasi lebih rendah dari pasal yang diterapkan.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Terbukti Terima Suap di Kasus BTS 4G, Vonis 2,5 Tahun Penjara Dianggap Terlalu Berat

16 hari lalu

Achsanul Qosasi Terbukti Terima Suap di Kasus BTS 4G, Vonis 2,5 Tahun Penjara Dianggap Terlalu Berat

Achsanul Qosasi menganggap vonis 2,5 tahun penjara masih terasa berat meski hakim menghukum setengah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

16 hari lalu

Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim memvonis Achsanul Qosasi 2,5 tahun penjara dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara karena telah mengembalikan uang suap Rp 40 miliar.

Baca Selengkapnya

Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Perkara Suap BTS 4G kepada Achsanul Qosasi

16 hari lalu

Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Perkara Suap BTS 4G kepada Achsanul Qosasi

Hukuman penjara Sadikin Rusli sama dengan Achsanul Qosasi.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap BTS 4G

16 hari lalu

Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap BTS 4G

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang minta Achsanul Qosasi dijatuhi lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Pleidoi Achsanul Qosasi, Jaksa: Pengembalian Duit Korupsi Rp 40 M Tak Tunjukkan Itikad Baik

32 hari lalu

Tanggapi Pleidoi Achsanul Qosasi, Jaksa: Pengembalian Duit Korupsi Rp 40 M Tak Tunjukkan Itikad Baik

Jaksa Penuntut Umum menanggapi pleidoi Achsanul Qosasi, terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Selengkapnya