Irwan Mussry Hadir Sebagai Saksi di Sidang Eko Darmanto Hari Ini di PN Surabaya
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Selasa, 4 Juni 2024 15:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Time International, Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry, hadir sebagai saksi dalam persidangan bekas Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto. Eko diduga menerima gratifikasi Rp 23,5 miliar dari berbagai pihak.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, mengatakan Irwan Mussry sudah selesai memberikan keterangan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya.
"Hari ini yang bersangkutan hadir sebagai saksi pada persidangan dimaksud," katanya kepada Tempo, Selasa, 4 Juni 2024.
Sebelumnya, Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengagendakan Direktur PT Time International, Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry, agar memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim.
“Panggilan ini adalah yang kedua, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 31 Mei 2024.
KPK menghadirkan Irwan dalam persidangan dakwaan penerimaan gratifikasi dari terdakwa Eko Darmanto. Sementara agenda persidangan pada Selasa, 4 Juni 2024 bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. “(Irwan) agar hadir secara offline,” katanya.
Dalam perkara ini, berdasarkan penetapan dari Majelis Hakim, KPK telah memindahkan tempat penahanan Eko Darmanto ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cabang Rutan Kelas I Surabaya dalam rangka efektifitas proses persidangan yang diagendakan setiap Selasa dan Jumat.
“Proses pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawalan langsung dari Tim Jaksa dan Pengawal Tahanan serta Kepolisian,” kata Ali.
Jaksa KPK mendakwa bekas Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto menerima gratifikasi Rp 23,5 miliar dari berbagai pihak, salah satunya dari Irwan Daniel Mussry alias Irwan Mussry. "Penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," kata Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho dalam surat dakwaan yang diterima Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.
Luki mengatakan perbuatan Eko Darmanto berlawanan dengan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Eko diduga menyamarkan gratifikasi tersebut dengan membangun rumah, membeli apartemen dan tanah di berbagai daerah. Ia juga membeli sejumlah mobil mewah hingga motor Harley Davidson.
Pilihan Editor: Terduga Pemberi Gratifikasi Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Ada Irwan Mussry