Kasus Naik ke Penyidikan, Tiko Aryawardhana Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kamis, 6 Juni 2024 17:11 WIB

Tiko Aryawardhana. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Tiko Aryawardhana ramai disorot setelah dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tiko dituduh menggelapkan uang sebesar Rp 6,9 miliar dari usaha bersama yang mereka jalankan pada 2015-2021.

Polisi telah menaikkan status kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini ke tahap penyidikan.

Kasus dugaan penggelapan Rp 6,9 miliar ini bermula ketika Arina dan Tiko mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (ASS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman pada 2015 hingga 2021. Di perusahaan tersebut, Arina menjabat sebagai komisaris, sementara Tiko menjadi direktur.

Selama menjalani bisnis, Arina tidak pernah ikut campur soal pengelolaan perusahaan. Pasalnya, Tiko memegang wewenang untuk mengurus perusahaan, termasuk urusan keuangan. Selama itu, Arina hanya mengetahui bahwa perusahaan tersebut berjalan lancar.

Tapi pada tahun 2019, Arina dikejutkan karena Tiko menyatakan ingin menutup perusahaan dengan alasan tidak mampu membayar sewa. Sontak saja Arina merasa bingung dengan kondisi tersebut sebab selama ini Arina selalu menanggung dan menyediakan uang untuk modal. Selain itu, penanaman modal juga berjalan lancar.

Dugaan penggelapan dana pun menguat ketika pada 2021 Arina menemukan ada dua dokumen berupa profit and loss (P&L) yang mencurigakan. Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan. Mereka pun kerap cekcok hingga akhirnya resmi bercerai pada 30 Desember 2021.

Advertising
Advertising

Sejak berpisah hingga saat ini Tiko sudah menikah lagi, Arina merasa mantan suaminya tidak menunjukkan niat baik untuk mengembalikan dana tersebut. Akhirnya, ia melaporkan Tiko ke polisi atas dugaan penggelapan dana perusahaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan telah menerima laporan polisi (LP) kasus dugaan penipuan tersebut. Laporan itu juga telah naik ke tahap penyidikan. "Iya benar, saat ini masih dalam proses," ujarnya pada Selasa, 4 Juni 2024.

Penasihat hukum Arina, Leo menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik. “LP sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024," ujarnya.

Atas perbuatannya terlapor terancam terjerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman pidana penjara.

Respons Tiko Soal Laporan Polisi

Kuasa Hukum Tiko, Irfan Aghasar mengatakan, pelaporan itu sebenarnya sudah dilakukan sejak 2022 oleh Arina. Bahkan surat perintah penyelidikan oleh kepolisian sudah dilayangkan sebanyak tiga kali

"Di laporannya adalah penggelapan dalam jabatan Pasal 374, tapi yang viral adalah Tiko atau klien kami ini melakukan penipuan murni," kata Irfan kepada wartawan, Rabu, 5 Juni 2024.

Irfan menjelaskan bahwa penipuan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 374 tidak bisa langsung dilaporkan ke polisi sebagai tindak pidana. Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menurut Irfan, Tiko belum pernah diperiksa oleh akuntan publik yang diminta Arina untuk mengaudit dana perusahaan hingga merugi Rp 6,9 miliar. "Harusnya kan klien kami sebagai direksi dikonfirmasi oleh akuntan publik soal kebenaran datanya, tapi ini nggak pernah ada," kata Irfan.

Irfan juga berpendapat bahwa laporan polisi yang dibuat oleh Arina terlalu dini. Tiko Aryawardhana belum pernah diberi kesempatan untuk menjelaskan aliran dana tersebut dalam RUPS. Untuk itu, Irfan meminta, agar kepolisian dapat melakukan gelar perkara terbuka, agar semuanya bisa terang benderang.

"Saya percaya dengan pihak kepolisian, proses ini akan berjalan netral ya permintaan kami gelar perkara terbuka," kata Irfan.

RIZKI DEWI AYU | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA

Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Dalami Kasus Ibu Cabuli Anaknya dengan Sindikat Penjualan Video Porno

Berita terkait

Mantan Manajer Gunakan Uang Selebgram Fujianti Utami Putri untuk Bersenang-senang

7 jam lalu

Mantan Manajer Gunakan Uang Selebgram Fujianti Utami Putri untuk Bersenang-senang

Mantan manajer selebgram Fuji Utami Putri telah ditetapkan menjadi tersangka. Jumlah uang yang digelapkan sebesar Rp 1,3 miliar.

Baca Selengkapnya

Terlibat Penggelapan Mobil Rental, Anggota DPRD Bandarlampung Lolos dari Sanksi Pidana

9 jam lalu

Terlibat Penggelapan Mobil Rental, Anggota DPRD Bandarlampung Lolos dari Sanksi Pidana

Polisi tidak melanjutkan kasus penggelapan mobil rental tersebut karena korban dan anggota lesgislatif itu telah bersepakat damai.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Deportasi 13 WNA Taiwan Pelaku Kriminal yang Hendak Kabur ke Indonesia

1 hari lalu

Imigrasi Deportasi 13 WNA Taiwan Pelaku Kriminal yang Hendak Kabur ke Indonesia

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham memulangkan paksa atau deportasi 13 WNA asal Taiwan.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Blokir SMS Spam

2 hari lalu

Begini Cara Blokir SMS Spam

Memblokir SMS Spam bisa menggunakan aplikasi atau melalui aplikasi bawaan di ponsel Android dan iPhone Anda.

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Barat Tangkap Eks Manajer Artis Fuji karena Kasus Penggelapan

2 hari lalu

Polres Jakarta Barat Tangkap Eks Manajer Artis Fuji karena Kasus Penggelapan

Batara Ageng, bekas manajer artis Fuji sudah ditahan polisi sejak pekan lalu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ungkap Modus Penipuan Digital: Investasi Crypto hingga Cek Khodam

2 hari lalu

Pakar Ungkap Modus Penipuan Digital: Investasi Crypto hingga Cek Khodam

Polisi diminta cepat mempelajari modus-modus penipuan baru yang dikemas dengan teknologi

Baca Selengkapnya

Kemlu Ungkap Kendala Pemulangan WNI Korban Penipuan di Myanmar

2 hari lalu

Kemlu Ungkap Kendala Pemulangan WNI Korban Penipuan di Myanmar

Kementerian Luar Negeri mengungkap kendala pemulangan WNI korban penipuan yang kini berada di Myawaddy Myanmar.

Baca Selengkapnya

Buru Dalang Kasus Penipuan Like and Subscribe Youtube di Kamboja, Polda Metro Jaya Koordinasi dengan Divhubinter

4 hari lalu

Buru Dalang Kasus Penipuan Like and Subscribe Youtube di Kamboja, Polda Metro Jaya Koordinasi dengan Divhubinter

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengejar dua pelaku kasus penipuan Like and Subscrbe Youtube yang berada di Kamboja.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Penipuan Klik Like Youtube Tak Berkaitan dengan Kasus TPPO 800 WNI

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Penipuan Klik Like Youtube Tak Berkaitan dengan Kasus TPPO 800 WNI

Polda Metro Jaya masih akan melakukan pendalaman mengenai keterkaitan kasus penipuan klik like video YouTube dengan kasus lain.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Bakal Kerja Sama dengan Polisi Kamboja Buru Dalang Penipuan Like YouTube

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Bakal Kerja Sama dengan Polisi Kamboja Buru Dalang Penipuan Like YouTube

Pada saat ini Polda Metro Jaya sedang melacak keberadaan D, dalang kasus penipuan kerja paruh waktu like video YouTube.

Baca Selengkapnya