Dua Tersangka Kasus TPPO Ferienjob di Jerman Masuk Red Notice, Belum Tercantum di Website Interpol
Reporter
Advist Khoirunikmah
Editor
Iqbal Muhtarom
Jumat, 7 Juni 2024 09:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob. Dua tersangka tersebut, yakni Amsulistiani Ensch, bos PT CVGEN dan Enik Waldkonig, bos PT Sinar Harapan Bangsa (PT SHB), telah berstatus red notice. Keduanya hingga saat ini masih berada di Jerman.
Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Polisi Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Krishna Murti, membenarkan bahwa red notice sudah diterbitkan oleh interpol, agar dilakukan upaya penangkapan.
“Sudah terbit, sedang dikomunikasikan dengan Otoritas Jerman,” kata Krishna saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Kamis, 6 Juni 2024.
Berdasarkan pencarian Tempo di laman website resmi Interpol, nama Ami dan Enik belum muncul. Buron dari Indonesia hanya ada 5 orang dan termasuk didalamnya bandar narkoba Fredy Pratama.
Kepolisian Republik Indonesia sudah mengajukan red notice kepada interpol terhadap Ami dan Enik. “Sedang proses komunikasi dengan Interpol di Lyon,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti saat dikonfirmasi Tempo lewat pesan singkat pada Kamis malam, 25 April 2024. Krishna saat itu sedang berada di Lyon, Prancis.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan dalam pengajuan red notice pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku. “Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Interpol, tidak bisa tiba-tiba minta terus dikabulkan,” ucap Krishna.
Alasan kepolisian mengajukan red notice sebab kedua tersangka TPPO ferienjob sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua WNI itu tidak kunjung hadir ke Bareskrim Polri untuk penuhi panggilan penyidik dan tidak ada upaya konfirmasi, baik melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Jerman, maupun ke Bareskrim Mabes Polri.
Pilihan Editor: Interpol Terbitkan Red Notice untuk 2 Buron Kasus TPPO Ferienjob