Pengacara Pegi Setiawan Minta Gelar Perkara Khusus di Kasus Vina Cirebon, Ini Aturannya

Sabtu, 8 Juni 2024 15:47 WIB

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Pegi Setiawan meminta kepolisian melakukan gelar perkara khusus soal penetapan tersangka terhadap klien mereka. Mereka menganggap Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong yang jadi salah satu dari tiga buron Polda Jawa Barat dalam kasus Vina Cirebon.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, gelar perkara khusus dapat dilakukan karena diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Output-nya keputusan gelar perkara harus dilaksanakan penyidik,” ujarnya saat dihubungi, Jumat, 7 Juni 2024.

Menurut peraturan itu, gelar perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik kepada peserta gelar. Dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan atau masukan atau koreksi, guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam Pasal 31, gelar perkara dibagi menjadi dua, yaitu gelar perkara biasa dan khusus. Gelar perkara wajib dilakukan terhadap suatu peristiwa untuk menentukan adanya tindak pidana atau bukan tindak pidana. Proses ini juga dapat dilakukan untuk menentukan proses penyidikan dihentikan atau dilanjutkan.

Advertising
Advertising

Penetapan tersangka terhadap seseorang mesti dilakukan melalui proses gelar perkara, kecuali bagi pelaku yang tertangkap tangan. Penyidik kepolisian pun mesti mendasarkan minimal dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus Vina Cirebon, Poengky Indarti mengatakan pengacara Pegi Setiawan dapat mempersoalkan penahanan dan penetapan status tersangka. Namun, jalur yang tersedia bukan melalui gelar perkara khusus. “Untuk mengujinya harus dengan praperadilan,” katanya.

Menurut Pasal 33 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, gelar perkara khusus dilaksanakan untuk tiga hal, yaitu merespons pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik; membuka kembali penyidikan berdasarkan putusan praperadilan; dan menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Pelaksanaan gelar perkara khusus pun wajib mengundang fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri serta ahli. Untuk pelaksanaannya, memang gelar perkara khusus dilakukan setelah gelar perkara biasa yang pernah dilakukan penyidik kepolisian.

Sebelumnya, tim pengacara Pegi Setiawan telah mengirim tiga surat kepada Kapolri, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, dan Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan Badan Reserse Kriminal Polri, agar dilakukan gelar perkara khusus.

Toni R. M. salah satu pengacara Pegi menuturkan, kliennya bukanlah orang yang dicari Polda Jawa Barat dalam kasus Vina Cirebon. “Dugaan kami sangat kuat bahwa klien kami adalah korban salah tangkap yang tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut di atas,” tutur Toni.

Argumen yang digunakan adalah Pegi Setiawan yang ditangkap tidak sesuai dengan ciri-ciri Pegi alias Perong yang sempat dirilis Polda Jawa Barat. Pegi alias Perong tercatat sebagai laki-laki berusia 22 tahun pada 2016, berusia 30 tahun pada 2024, tempat tinggal terakhir berada di Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, memiliki tinggi 160 centimeter, badan kecil, rambut keriting, dan berkulit hitam.

Namun, seorang yang ditangkap adalah Pegi Setiawan, berumur 28 tahun. Ciri fisiknya memiliki rambut lurus, dan tempat tinggal terakhir berada di Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.

Perburuan terhadap sosok Pegi setelah kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudian alias Eky, pada 27 Agustus 2016 silam tidak sepenuhnya terungkap. Kasus ini kembali viral setelah penayangan film berjudul ‘Vina: Sebelum 7 Hari’.

ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Aep Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Mengaku Pernah Jalani BAP di Polres Cirebon Kota 2016

Berita terkait

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Polda Jawa Barat Salah Tangkap

3 jam lalu

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Sebut Polda Jawa Barat Salah Tangkap

Kuasa hukum mengatakan Pegi Setiawan dan Pegi Perong, yang masuk DPO, adalah dua orang yang berbeda.

Baca Selengkapnya

HUT Bhayangkara ke-78: Ini Arti Logo Polri, Apa Makna Tiga Bintang di Atas Logo?

4 jam lalu

HUT Bhayangkara ke-78: Ini Arti Logo Polri, Apa Makna Tiga Bintang di Atas Logo?

Hari ini HUT Bhayangkara ke-78, Polri memiliki identitas yang tergambarkan dalam logo. Berikut makna-maknanya.

Baca Selengkapnya

HUT Bhayangkara ke-78, Kompolnas: Era Media Sosial Pengaruhi Citra Polri

8 jam lalu

HUT Bhayangkara ke-78, Kompolnas: Era Media Sosial Pengaruhi Citra Polri

Pada peringatan HUT Bhayangkara ke-78, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menyoroti tantangan yang dihadapi Polri di era transparansi.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung

8 jam lalu

Polda Jabar Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung

Polda Jabar memastikan akan menghadapi praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya

PN Bandung Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Spanduk Dukungan Masih Terpasang

9 jam lalu

PN Bandung Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Spanduk Dukungan Masih Terpasang

Setelah tertunda karena pihak Polda Jabar tidak hadir, hari ini PN Bandung menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina dan Eky Cirebon.

Baca Selengkapnya

HUT Bhayangkara ke-78, Polri Gelar Pesta Rakyat dan Konser Musik di Lapangan Monas

13 jam lalu

HUT Bhayangkara ke-78, Polri Gelar Pesta Rakyat dan Konser Musik di Lapangan Monas

HUT Bhayangkara, Polri menggelar pesta rakyat yang menyajikan berbagai kuliner dari ratusan UMKM. Ada konser musik dari berbagai band terkenal.

Baca Selengkapnya

Polisi Serbia Tembak Mati Penyerang Kedutaan Israel

1 hari lalu

Polisi Serbia Tembak Mati Penyerang Kedutaan Israel

Polisi Serbia sedang menyelidiki kemungkinan jaringan dengan 'kelompok teroris asing' setelah serangan panah terhadap penjaga kedutaan Israel

Baca Selengkapnya

KontraS Ungkap Ada 40 Penyiksaan oleh Polisi, IPW: Polri Gagal Reformasi Kultural

1 hari lalu

KontraS Ungkap Ada 40 Penyiksaan oleh Polisi, IPW: Polri Gagal Reformasi Kultural

Penelitian KontraS mengungkap pada Juni 2023-Mei 2024 terjadi 60 kasus penyiksaan yang 40 di antaranya dilakukan oleh anggota Polri

Baca Selengkapnya

Polisi Malaysia Interogasi Aktivis Pembela Suku Bajo yang Rumahnya Dibakar Pemerintah

3 hari lalu

Polisi Malaysia Interogasi Aktivis Pembela Suku Bajo yang Rumahnya Dibakar Pemerintah

Polisi Sabah di Malaysia menangkap dan menginterogasi seorang aktivis yang membela Suku Bajo, yang diusir dan rumahnya dibakar oleh otoritas setempat.

Baca Selengkapnya

Polisi Terbanyak Melakukan Penyiksaan, Disusul Tentara dan Sipir

4 hari lalu

Polisi Terbanyak Melakukan Penyiksaan, Disusul Tentara dan Sipir

Penelitian Kontras menunjukkan jumlah kasus penyiksaan terus meningkat. Polisi yang paling banyak melakukan, disusul tentara dan sipir.

Baca Selengkapnya