Konflik Agraria di Desa Pakel Banyuwangi, Petani Ditangkap Polisi saat Makan Malam Sepulang Menggarap Lahan

Rabu, 12 Juni 2024 09:53 WIB

Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA

TEMPO.CO, Jakarta - Muhriyono, warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi ditangkap aparat Polresta Banyuwangi, Minggu malam, 9 Juni 2024. Penangkapan itu dilakukan saat petani yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) ini sedang makan malam di kediamannya, sepulang menggarap lahan pertaniannya.

Koalisi Masyarakat Sipil (Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), TEKAD GARUDA, KontraS, Walhi Nasional, Walhi Jawa Timur, YLBHI, LBH Surabaya), dalam keterangan pers yang diterima TEMPO, Selasa sore, 11 Juni 2024 menyatakan penangkapan yang disebut sewenang-wenang itu terjadi pada saat Muhriyono sedang makan malam di kediamannya sepulang dari menggarap lahan.

Sekelompok Orang Tidak Dikenal (OTK) berpakaian preman berjumlah sekitar lima orang merangsek masuk rumah dan sebanyak sepuluh orang lainnya mengepung rumah. Belakangan baru diketahui lima belas OTK tersebut merupakan anggota kepolisian dari Polresta Banyuwangi.

Selanjutnya, Muhriyono dibawa pergi meninggalkan rumah tanpa alasan kepada pihak keluarga. Karena ketidakjelasan tersebut, RTSP mendatangi dan menuntut Polresta Banyuwangi untuk memberikan informasi terkait keberadaan Muhriyono. Namun Polresta Banyuwangi bergeming dan tidak memberikan informasi apapun.

Informasi keberadaan Muhriyono baru diketahui keesokannya yakni Senin, 10 Juni 2024, dengan status terperiksa sebagai saksi. Pada hari yang sama juga, tim hukum TeKAD GARUDA mendapatkan kabar jika status Muhriyono dinaikkan sebagai tersangka setelah ditangkap paksa.

Advertising
Advertising

Hingga laporan ini ditulis, belum diketahui ihwal dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Muhriyono sehingga polisi harus menangkapnya. Kepala Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi Komisaris Polisi Andrew Vega belum menjawab permintaan konfirmasi TEMPO melalui Whatsapp.

Konflik lahan itu melibatkan PT Bumisari dengan warga Rukun Tani Sumberejo Pakel. Dalam konflik lahan berkepanjangan ini, masing-masing pihak baik warga Rukun Tani Sumberejo Pakel maupun pihak PT Bumisari saling melaporkan dugaan tindak pidana ke Polresta Banyuwangi. Petani Pakel melaporkan dugaan intimidasi dan penyerangan yang diduga melibatkan preman serta pihak keamanan PT Bumisari. Sementara pihak PT Bumisari atau satpam perusahaan melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh warga Rukun Tani Sumberejo Pakel.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Banyuwangi Komisaris Andrew Vega berjanji akan menindaklanjuti semua laporan dugaan tindak pidana konflik lahan di Desa Pakel Kecamatan Licin. Konflik lahan itu melibatkan PT Bumisari dengan warga Rukun Tani Sumberejo Pakel.
"Untuk laporan yang diberikan dari kedua belah pihak, tetap dijalankan dan diproses sesuai prosedur," kata Andrew Vega menjawab konfirmasi TEMPO, Sabtu, 30 Maret 2024.

Menurut Vega, polisi memiliki target penyelesaian yang diharapkan. "Target yang diharapkan tercapai pastinya kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif dan aktivitas sehari-hari bisa berjalan normal kembali," kata Vega.
Berdasarkan informasi yang diperoleh TEMPO, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pernah mengeluarkan rekomendasi perihal penyelesaian konflik lahan ini. Rekomendasi itu ditujukan kepada semua pihak yang berkonflik, termasuk untuk aparat penegak hukum serta pemerintah.

Kepada Polri selaku aparat penegak hukum, Komnas HAM merekomendasikan evaluasi atau proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur atas laporan polisi mengenai konflik lahan yang terjadi di Desa Pakel. Evaluasi itu dengan mempertimbangkan penyelesaian melalui keadilan restoratif bagi kelompok rentan untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Polri juga diminta mempertimbangkan untuk menunda perkara pidana dan menunggu putusnya perkara perdata sehingga dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi masyarakat. Polri juga perlu melakukan penanganan konflik sosial secara proporsional, akuntable dan humanis serta mengedepankan pendekatan dialogis dengan memperhatikan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Hal itu tertuang dalam Perkap Polri Nomor 28 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas polri serta dan Perkap Nomor 8 Tahun 2013 tentang teknis penanganan konflik sosial.

Selain itu, Polri juga diminta mengembangkan pedoman internal untuk menangani sengketa lahan antara masyarakat lokal dan perusahaan negara atau swasta. Kepolisian juga diminta menjamin hak konstitusional warga Pakel mengenai kebebasan bersuara dan berpendapat dalam memperjuangkan haknya.

Polri juga diminta mendorong adanya pemulihan melalui dialog antara masyarakat Desa Pakel dan PT Bumisari. Kepolisian juga memastikan situasi yang kondusif guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat.

Pilihan Editor: Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Berita terkait

Bermodal Sistem Operasi Linux, Guru Honorer di Banyuwangi Bobol Data ASN BKN

1 hari lalu

Bermodal Sistem Operasi Linux, Guru Honorer di Banyuwangi Bobol Data ASN BKN

Seorang guru honorer masuk ke sistem BKN dan membobol data ASN. Bermodal sistem operasi Linux.

Baca Selengkapnya

Anwar Hafid: BERANI Garansi Kesejahteraan dan Hak Petani di Sulteng

2 hari lalu

Anwar Hafid: BERANI Garansi Kesejahteraan dan Hak Petani di Sulteng

Ketersedian pupuk dan juga peran pemerintah dalam mengatasi problem petani adalah solusi cepat untuk menjaga keberlanjutan produksi sektor tani

Baca Selengkapnya

Mengenal Paket Wisata 3B yang Baru Diluncurkan untuk Kurangi Kepadatan Bali, Ada Apa Saja?

2 hari lalu

Mengenal Paket Wisata 3B yang Baru Diluncurkan untuk Kurangi Kepadatan Bali, Ada Apa Saja?

Promosi paket wisata 3B terdiri dari Banyuwangi Bali utara, dan Bali barat. Intip daya tarik ketiga kawasan ini.

Baca Selengkapnya

Paket Wisata 3B untuk Kurangi Kepadatan Bali Selatan, Akses Dikembangkan dalam Tiga Tahap

2 hari lalu

Paket Wisata 3B untuk Kurangi Kepadatan Bali Selatan, Akses Dikembangkan dalam Tiga Tahap

Pemerintah telah menyusun rencana peningkatan aksesibilitas paket wisata 3B dalam tiga tahap, diharapkan bisa mengurangi beban Bali selatan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kronologi Guru Honorer Retas dan Jual Data ASN BKN

3 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kronologi Guru Honorer Retas dan Jual Data ASN BKN

Bareskrim Polri menjelaskan kronologi peretasan dan penjualan data ASN BKN yang dilakukan seorang guru honorer di Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Petani dari Aliansi Gerakan Reformasi Agraria dan Serikat Tani Bumi Intanpari Datangi DPRD Karanganyar, Sampaikan 4 Tuntutan

4 hari lalu

Petani dari Aliansi Gerakan Reformasi Agraria dan Serikat Tani Bumi Intanpari Datangi DPRD Karanganyar, Sampaikan 4 Tuntutan

Seratusan petani dari berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) dan Serikat Tani Bumi Intanpari mendatangi gedung DPRD Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa, 24 September 2024.

Baca Selengkapnya

Nikmatnya Bolu Kuwuk alias Kue Klemben dari Desa Adat Kemiren Banyuwangi

4 hari lalu

Nikmatnya Bolu Kuwuk alias Kue Klemben dari Desa Adat Kemiren Banyuwangi

Di Kemiren Banyuwangi banyak industri rumahan yang memproduksi kue klemben dengan cara tradisional, menggunakan tungku tanah tanah liat atau bengahan.

Baca Selengkapnya

Petani Gelar Aksi Sebut Kementerian Agraria Fasilitasi Investor Rampas Tanah Rakyat

4 hari lalu

Petani Gelar Aksi Sebut Kementerian Agraria Fasilitasi Investor Rampas Tanah Rakyat

Organisasi petani menggelar aksi di depan kantor ATR/BPN yang dianggap fasilitasi investor merampas tanah rakyat.

Baca Selengkapnya

Peringatan Hari Tani Nasional, Jokowi Disebut Tak Jalankan Konstitusi Agraria

4 hari lalu

Peringatan Hari Tani Nasional, Jokowi Disebut Tak Jalankan Konstitusi Agraria

Selama kepemimpinan dua periode Jokowi, agenda konstitusi reforma agraria tak dijalankan.

Baca Selengkapnya

Peringatan Hari Tani Nasional 2024, Ini 5 Tuntutan Kaum Buruh Tani ke KPK

4 hari lalu

Peringatan Hari Tani Nasional 2024, Ini 5 Tuntutan Kaum Buruh Tani ke KPK

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyampaikan 5 tuntutan ke KPK pada peringatan Hari Tani Nasional 2024. Apa saja?

Baca Selengkapnya