Polda Jateng Periksa 35 Saksi Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati
Reporter
Intan Setiawanty
Editor
Linda novi trianita
Kamis, 13 Juni 2024 05:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi mengatakan penyidik sudah memanggil saksi-saksi dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil di Dukuh Soko, Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. “Sekarang sudah berkembang hampir 35 saksi,” kata Luthfi di Magelang pada Selasa, 11 Juni 2024.
Dia telah mengerahkan anak buahnya untuk mengusut kasus main hakim sendiri yang berujung pada tewasnya satu korban (BH) dan 3 korban lainnya (SH, KB, AS) dengan luka berat. “Kami sudah punya posko, resmob, semuanya akan bergerak di sana,” tuturnya.
Ahmad Luthfi menegaskan telah mengamankan keempat tersangka yang ditetapkan pada kasus ini dengan upaya paksa. “Tadi malam satu orang, dan nanti akan bertambah lagi.”
Dia turut mengimbau masyarakat agar kejadian ini tak terulang lagi. Dengan tegas, dia menyatakan untuk tidak main hakim sendiri. Masyarakat seharusnya melaporkan informasi sekecil apapun kepada polisi.
“Tidak boleh main hakim sendiri dan tidak boleh masyarakat membuat hukum sendiri. Hukum harus tegak,” tuturnya.
Adapun dalam peristiwa ini, Kapolda Jateng menjelaskan kasus posisi pada pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Secara terang-terangan, terus terang Melakukan pengrusakan, kemudian pengroyokan terhadap barang dan orang,” katanya.
Pengeroyakan yang berujung pada kematian BH itu terjadi pada Kamis, 6 Juni 2024 di Desa Sumbersoko, Sukolilo. Peristiwa itu bermula saat BH mengajak tiga rekannya yakni SH (28), KB (54) dan AS (37) untuk mengambil mobil rentalnya. Lokasi mobil diketahui dari Global Positioning System (GPS) mobil milik korban.
Sesampainya di titik lokasi, ia melihat mobilnya terparkir di depan halaman rumah AG di Desa Sumbersuko Sukolilo. BH yang memegang kunci cadangan langsung membuka pintu mobil dan hendak membawanya. Namun warga yang mengetahui justru meneriakinya maling. Ia dan temannya kemudian langsung diamuk massa.
Mereka sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSUD) Kayen. Sayangnya, BH tidak terselamatkan. Sementara, tiga kawannya menderita luka-luka dan kini sudah dirujuk di RSUD Suwondo Pati. Selain itu, mobil yang mereka kendarai juga dibakar massa.
Kasus ini merupakan kasus dengan laporan polisi model A. Semua tersangka diidentifikasi dari rekaman video yang menunjukkan peristiwa pengeroyokan tersebut.
Pilihan Editor: Syahrul Yasin Limpo Rekening Gajinya Dibuka, Ini Alasan Hakim Pengadilan Tipikor Belum Kabulkan Permohonan