Top 3 Metro: Cerita KPK Nyaris Tangkap Hasto dan Harun Masiku di PTIK, Alasan Hakim Belum Buka Rekening Gaji Syahrul Yasin Limpo

Kamis, 13 Juni 2024 07:23 WIB

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler kanal hukum pada Kamis pagi ini dimulai dari KPK pernah
hampir tangkap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku di PTIK, namun gagal. Hasto juga lolos dari OTT KPK yang menggeledah kantor PDIP karena minum puyer cap kupu-kupu.

Berita terpopuler lain adalah politikus PDIP Harun Masiku tidak tertangkap meski bolak balik Jakarta-Singapura. Harun telah menjadi buron KPK selama 4,5 tahun terakhir usai lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2020.

Berita terpopuler ketiga adalah alasan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum bisa mengabulkan perrmohonan Syahrul Yasin Limpo alias SYL untuk membuka rekening yang diblokir penyidik KPK. Dalam sidang, kuasa hukum SYL minta hakim membuka rekening berisi gaji eks Menteri Pertanian itu sebagai ASN.

Berikut 3 berita terpopuler hukum dan kriminal pada Kamis, 13 Juni 2024:

1. Cerita KPK Pernah Hampir Tangkap Hasto-Harun Masiku di PTIK, Tapi Gagal

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Juni 2024. Hasto diperiksa dalam kasus suap Harun Masiku dan keberadaan tersangka KPK yang masih buron itu.

“Yang bersangkutan (Hasto) dipanggil sebagai saksi untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Kamis pekan lalu, 6 Juni 2024.

Dalam pemeriksaan yang digelar di Gedung Merah Putih itu, Hasto menjalani pemeriksaan selama empat jam. Bahkan, penyidik menyita ponsel dan catatan agenda Sekjen PDIP itu sebagai barang bukti. Ketua Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan ponsel milik Hasto adalah kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti tindak pidana korupsi.

“Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan,” ucap dia.

Advertising
Advertising

Berdasarkan laporan Majalah Tempo yang berjudul “Di Bawah Lindungan Tirtayasa” pada Januari 2020, KPK pernah disebut akan menangkap Hasto atas keterlibatan politikus PDIP tersebut dalam kasus suap Harun Masiku. Namun, penangkapan itu batal meski KPK telah memiliki bukti-bukti yang cukup.

KPK diketahui akan menangkap Hasto yang tengah bersama Harun Masiku di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Di PTIK, tim KPK terus mengamati keberadaan Harun dan Hasto, yang ditengarai mengetahui penyuapan. Sembari memantau keberadaan target, sejumlah penyelidik rehat sejenak untuk menunaikan salat isya di masjid Daarul ‘Ilmi di kompleks PTIK. Ketika hendak masuk masjid, mereka justru malah dicokok sejumlah polisi. Operasi senyap untuk menangkap Hasto dan Harun pun gagal.

“Tim penyelidik kami sempat dicegah oleh petugas PTIK dan kemudian dicari identitasnya. Penyelidik kami hendak salat,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 9 Januari lalu.

Bahkan, penyidik KPK gagal menggeledah kantor PDIP di Jalan Diponegoro, Nomor 58, Jakarta Pusat, pada Kamis, 9 Januari 2020 karena dihalang-halangi petugas keamanan partai. Di hari yang sama, KPK juga menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan dalam kasus suap serupa.

Menurut catatan Majalah Tempo berjudul “Jejak Hasto dan Puyer Kupu-Kupu”, pada hari ketika KPK akan menggeledah kantor PDIP dan melakukan Operasi Tangkap Tangan, keberadaan Hasto tiba-tiba tidak diketahui sejak pagi hingga sore.

Padahal, hari itu Hasto dijadwalkan memberikan keterangan kepada media pukul 12.30 WIB ihwal persiapan Rapat Kerja Nasional PDI Perjuangan. Hingga waktu yang telah ditentukan, Hasto tak kunjung muncul. Tugasnya pun kemudian digantikan oleh Djarot Saiful Hidayat.

“Pak Hasto diare tadi katanya,” ucap Djarot ketika ditanya mengenai keberadaan Hasto.

Kepada Tempo, Hasto saat itu beralasan tidak bisa memberikan keterangan media karena sedang menunggu pengumuman KPK soal kasus Wahyu Setiawan yang menyeret Harun Masiku. “Biar komprehensif,” ujar dia.

Hasto baru muncul pada pukul 17.00 WIB di kawasan Jakarta International Expo, Kemayoran. Dia datang dengan wajah sumringah sembari memegangi perutnya.

Sekjen PDIP itu mengatakan rumahnya kebanjiran sehingga dua mobilnnya ikut tenggelam. Akibat banjir ini juga, dia mengaku menderita diare. Namun, diare itu akhirnya sembuh setelah ia meminum obat tradisional. “Dengan puyer Cap Kupu-kupu ternyata sangat ampuh,” kata dia.

Adapun kasus suap yang menyeret nama Hasto tersebut terjadi pada November 2019. Ketika itu anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, meninggal beberapa pekan sebelum pemilihan umum 2019.

Harun Masiku berminat untuk menggantikan posisi Nazarudin. Namun, keinginan itu terganjal oleh aturan. Demi duduk di parlemen, Harun diduga melakukan segala cara termasuk menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum.

Dalam laporan Majalah Tempo edisi 11 Januari 2020 disebutkan, uang suap kepada Wahyu Setiawan diberikan melalui Saeful Bahri yang disebut-sebut sebagai orang dekat Hasto Kristiyanto. Hasto lalu membantah kabar bahwa Saeful adalah salah satu anggota stafnya. Kendati demikian, setelah diperiksa KPK Saeful membenarkan bahwa sumber uang untuk menyuap Wahyu Setiawan itu berasal dari Hasto.“Iya, iya,” kata Saeful.

Baca Selengkapnya: Baca Selengkapnya: Di Balik Gagalnya Operasi KPK Menangkap Hasto Kristiyanto

Selanjutnya Harun Masiku sempat bolak-balik Jakarta-Singapura tapi tak pernah tertangkap...

<!--more-->

2. Harun Masiku Sempat Bolak-Balik Jakarta-Singapura tapi Tak Pernah Tertangkap

Kasus suap yang melibatkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku kembali diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Senin, 10 Juni 2024.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih itu, Hasto menjalani pemeriksaan selama empat jam. Penyidik menyita ponsel dan catatan agenda Hasto sebagai barang bukti.

Hasto adalah saksi keempat yang diperiksa setelah kasus ini kembali 'hidup”. Sebelumnya, KPK telah memeriksa Simeon Petrus, seorang pengacara, dan dua mahasiswa yakni Hugo Ganda dan Melita De Grave.

Ketiga orang ini disebut merupakan kerabat Harun. Mereka diperiksa atas dugaan terlibat menyembunyikan Harun yang buron selama 4 tahun. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut soal temuan penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.

“Informasi yang didalami lebih jauh hampir semuanya sama, terkait informasi yang KPK terima mengenai keberadaan Harun Masiku yang diduga ada pihak yang mengamankan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu, 5 Juni 2024.

Harun Masiku telah menjadi buron selama 4,5 tahun terakhir. Dia kabur usai lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 8 Januari 2020. Sejak saat itu, Harun Masiku terus bersembunyi dari kejaran aparat penegak hukum.

Pada saat OTT dilakukan, KPK meyakini Harun Masiku berada di Singapura. “Informasi dari humas Imigrasi kan sudah jelas bahwa berdasarkan data lalu lintas orang, dia ada di Singapura per 6 Januari,” ujar Ali Fikri.

Berdasarkan catatan Tempo kala itu, Harun memang pergi ke Singapura pada Senin, 6 Januari 2020. Dia bahkan memesan banyak tiket pesawat untuk perjalanannya menuju Singapura maupun saat akan pulang ke Indonesia.

Contohnya ketika akan pergi, Harun memesan tiga tiket pesawat Garuda Indonesia untuk penerbangan berbeda pada hari yang sama, yakni GA 824, GA 830, dan GA 832. Dia akhirnya melenggang dalam penerbangan GA 832 dan duduk di kursi 6K, yang berangkat pukul 11.30 WIB dan tiba pukul 14.20 waktu Singapura. Dia juga tercatat hanya satu hari di negara tersebut.

Pada Selasa, 7 Januari 2020, Harun Masiku kembali memesan dua tiket tiket pesawat berbeda untuk kembali ke Indonesia. Dia memesan tiket Lion Air JT 155 dan Batik Air ID 7156. Dalam penerbangan Lion Air, status Harun “no show” atau tidak berada di pesawat.

Harun memilih naik Batik Air dan duduk di kursi kelas bisnis nomor 3C. Pesawat itu bertolak dari Terminal 1 Bandar Udara Internasional Changi pukul 16.35 dan tiba di Terminal Bandara Soekarno-Hatta pukul 17.03. Kedatangan Harun Masiku di Soekarno-Hatta pun terekam kamera pengawas (CCTV) yang salinannya diperoleh Tempo.

Setelah sampai di Indonesia, Harun Masiku kembali ke apartemennya di Thamrin Residence. Namun, keesokan harinya dia telah keluar apartemen dan pergi menggunakan mobil Toyota Camry dengan pelat nomor B-8351-WB yang terparkir di lantai P3.

Jejak Harun sempat terpantau oleh tim penindakan KPK saat magrib. Mengenakan kemeja merah lengan panjang, menurut seorang saksi mata, Harun Masiku terlihat di depan Grand Café lantai 3 Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

Sekitar setengah jam kemudian, Harun Masiku merapat ke sebuah stasiun bahan bakar umum di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, untuk bertemu dengan Nurhasan, penjaga kantor Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Sejak saat itu, Harun Masiku terus bersembunyi. Sempat ada yang bilang dia berada di Kamboja. Namun tak jarang pula yang menyebut Harun masih di Indonesia.

Selanjutnya alasan hakim belum kabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo yang minta pemblokiran rekeningnya dibuka....

<!--more-->

3. Syahrul Yasin Limpo Minta Rekening Gajinya Dibuka, Ini Alasan Hakim Pengadilan Tipikor Belum Kabulkan Permohonan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum bisa menindaklanjuti permohonan Syahrul Yasin Limpo alias SYL untuk membuka rekening yang diblokir penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih perlu pembuktian.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mencocokkan terlebih dahulu karena rekening SYL menjadi barang bukti dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. "Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.

Rianto menjelaskan Majelis Hakim akan menindaklanjuti permohonan tersebut apabila Jaksa KPK tidak lagi membutuhkan rekening SYL dan istrinya yang diblokir itu sebagai barang bukti. "Kalau enggak dibutuhkan lagi, kami akan ambil sikap," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum SYL menyerahkan dokumen permohonan pembukaan blokir rekening atas nama Syahrul Yasin maupun istrinya, Ayunsri Harahap kepada Majelis Hakim Tipikor. Dokumen itu ditandatangani SYL di atas materai.

Menurut kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, rekening yang diajukan agar dibuka blokirnya tersebut berisi gaji Syahrul Yasin sebagai aparatur sipil negara (ASN) begitu juga milik Ayunsri.

Djamaludin memastikan bahwa rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara SYL yang saat ini disidangkan. "Kami lampirkan juga semua print out bahkan juga rekening bank," kata Djamaludin.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan memenuhi permintaan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk membuka blokir rekening banknya apabila telah disetujui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berkata pembukaan blokir rekening tersebut perlu persetujuan Majelis Hakim Tipikor karena berkas perkara telah dilimpahkan. "Karena sudah dilimpahkan ke persidangan, maka tentu semua menjadi kewenangan majelis hakim," kata dia kepada Tempo, Kamis, 6 Juni 2024.

Pada Rabu pekan lalu, SYL meminta majelis hakim memerintahkan KPK membuka rekening miliknya atau istrinya, Ayun Sri Harahap, yang diblokir. Permintaan itu dikatakan SYL pada saat diberi kesempatan untuk memberi tanggapan dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang melibatkan dirinya.

SYL mengklaim belum dapat membayar kebutuhan keluarga hingga jasa tim kuasa hukum yang mendampinginya selama proses persidangan ini.

“Saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka pak, saya enggak bisa bayar ini, ini sudah mau tinggalkan saya semua,” ujar Syahrul Yasin Limpo dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 5 Juni 2024.

Pilihan Editor: Viral Siswi SMP di Bekasi Berkelahi Disiarkan Live di Medsos

Berita terkait

IM57+ Sebut Orang Baik Enggan Daftar Capim Imbas Merosotnya Kepercayaan Publik ke KPK

1 jam lalu

IM57+ Sebut Orang Baik Enggan Daftar Capim Imbas Merosotnya Kepercayaan Publik ke KPK

Praswad menyebut KPK bakal kesulitan mendapatkan sosok pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.

Baca Selengkapnya

LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Staf Hasto Kristiyanto

2 jam lalu

LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Staf Hasto Kristiyanto

LPSK belum memutuskan apakah akan memberi perlindungan kepada Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Desak KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej karena Rawan Intervensi

3 jam lalu

IM57+ Institute Desak KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej karena Rawan Intervensi

Semakin tertundanya penanganan perkara Eddy Hiariej, IM57+ menilai akan kian besar risiko intervensi terhadap penyidikan ini

Baca Selengkapnya

Cegah Calon Bermasalah, Pansel KPK akan Gandeng BIN hingga Sipil Cek Rekam Jejak

8 jam lalu

Cegah Calon Bermasalah, Pansel KPK akan Gandeng BIN hingga Sipil Cek Rekam Jejak

Pansel KPK 2024 mengklaim akan tegas dalam menyeleksi kandidat untuk mencegah terpilihnya pimpinan KPK yang bermasalah.

Baca Selengkapnya

Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

11 jam lalu

Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebanyak dua kali.

Baca Selengkapnya

Ihwal Peluang Dukung Anies, Hasto PDIP: Tunggu Arahan Ketua Umum

19 jam lalu

Ihwal Peluang Dukung Anies, Hasto PDIP: Tunggu Arahan Ketua Umum

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan partai banteng menaruh atensi terhadap Anies.

Baca Selengkapnya

Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

21 jam lalu

Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

Ingin daftar jadi calon pimpinan KPK, Novel Baswedan dan beberapa eks penyidik KPK diganjal aturan ini.

Baca Selengkapnya

KPK Persilakan Staf Hasto Kristiyanto Lapor ke LPSK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

1 hari lalu

KPK Persilakan Staf Hasto Kristiyanto Lapor ke LPSK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

KPK mempersilakan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melapor ke LPSK. Namun, lembaga antirasuah ini meminta Kusnadi menyampaikan fakta yang sebenarnya.

Baca Selengkapnya

Isu Ada Penyokong Dana Harun Masiku selama Buron 4 Tahun, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Isu Ada Penyokong Dana Harun Masiku selama Buron 4 Tahun, Ini Kata KPK

Harun Masiku sudah buron selama empat tahun. Diduga ada yang mendanai pelariannya

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Isi Paket Bansos Presiden untuk Covid-19 yang Diduga Dikorupsi

1 hari lalu

KPK Ungkap Isi Paket Bansos Presiden untuk Covid-19 yang Diduga Dikorupsi

Penyidikan korupsi paket bansos presiden ini pengembangan dari perkara korupsi distribusi beras bansos di Kementerian Sosial

Baca Selengkapnya