KPK Ungkap Modus Korupsi Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub: Tentukan Pemenang Sebelum Lelang

Jumat, 14 Juni 2024 07:08 WIB

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu bersama tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo (kanan), menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah tahun 2017 - 2021, Yofi Oktarisza, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Yofi Oktarisza, dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa Bagian Tengah dan di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yofi Oktarisza sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perekeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Yofi, yaitu melalui mekanisme sebelum dan setelah lelang barang dan jasa pada proyek jalur kereta api.

Yofi diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau BTP Semarang pada 2017 hingga 2021. Dalam melaksanakan tindak pidana tersebut, dia berkerja sama dengan Dion Renato Sugiarto yang merupakan pengusaha yang turut ikut dalam proyek jalur kereta api.

“Terdapat pengaturan rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh PPK,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 13 Juni 2024.

Sebelum lelang, para calon pemenang lelang dikumpulkan oleh PPK baik di kantor PPK maupun di lokasi tertentu seperti hotel. Selanjutnya PPK akan membagi paket-paket pekerjaan yang akan dimenangkan masing-masing rekanan, serta PPK juga meminta adanya rekanan pendamping dalam masing-masing lelang.

Advertising
Advertising

PPK, kata Asep, memberikan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kepada masing-masing rekanan dan juga memberikan arahan khusus, seperti metode pekerjaan, alat, dan dukungan soal pekerjaan yang akan membuat rekanan menang lelang.

Setelah diberikan arahan, PPK biasanya secara teknis akan memberikan arahan khusus kepada staf-staf dari masing-masing rekanan. Selain itu, para rekanan juga diminta memberi dukungan satu sama lain sebagai perusahaan pendamping dan tidak saling bersaing karena sudah diberikan jatah proyek masing-masing.

“Tersangka Yofi juga menambahkan syarat khusus pada saat lelang yang hanya dapat dipenuhi oleh calon yang akan dimenangkan,” tutur Asep Guntur.

Asep menegaskan, semestinya pertemuan maupun pengaturan tersebut tidak diperbolehkan dalam mekanisme lelang. Seharusnya lelang mempertemukan antarperusahaan untuk bersaing dengan penawaran kualitas terbaik dengan harga terendah.

Karena perbuatan tersebut, PPK termasuk Yofi menerima fee dari rekanan, termasuk dari Dion Renato, dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan. “Yang diterima itu tidak hanya untuk PPK sendiri, tapi juga ada untuk keperluan lain, diberikan untuk hal-hal lain,” ujar Asep.

Selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan memberikan fee supaya pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar, termasuk pencairan termin. Sehingga pemberian fee juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan.

Selama mengumpulkan fee, Yofi Oktarisza menunjuk Dion Renato sebagai penadah uang dari rekanan lain yang mengerjakan paket pekerjaan, selanjutnya uang diberikan kepada Yofi. Uang yang terkumpul itu dicatat oleh Suyanto dan Any Sisworatri sebagai karyawan bagian keuangan dari perusahaan milik Dion Renato.

Fee yang dikumpulkan tersebut dicatat oleh Suyanto dan Any Sisworatri selaku bagian keuangan perusahaan Dion Renato,” ucap Asep Guntur.

Dion Renato diketahui memiliki tiga perusahaan, yaitu PT Istana Putra Agung, PT Prawiramas Puriprima, dan PT Rinenggo Ria Raya, yang ikut dalam proyek di lingkungan Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub, termasuk di BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah. Karena perbuatannya, dia sudah lebih dulu dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Selama menjadi PPK, kata Asep, Yofi Oktarisza telah mengurus 18 paket pekerjaan barang dan jasa dari PPK sebelum dia. Kemudian menangani 14 paket pekerjaan baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Selain Yofi dan Dion, KPK juga telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi DJKA Kemenhub. Penyidikan terhadap kasus ini masih berlanjut.

Pilihan Editor: ICW Dorong KPK Tuntaskan Kasus DJKA agar Tak Dibawa-bawa ke Masalah Firli Vs Karyoto

Berita terkait

Tebal Surat Tuntutan Syahrul Yasin Limpo 1.576 Halaman, Jaksa Minta Pembacaan Diringkas

8 menit lalu

Tebal Surat Tuntutan Syahrul Yasin Limpo 1.576 Halaman, Jaksa Minta Pembacaan Diringkas

Syahrul Yasin Limpo diduga menerima uang sebesar Rp 44.546.079.044 itu sebagai gratifikasi selama periode 2020 hingga 2023.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cs Ingin Daftar Capim KPK, Terbentur Aturan Batas Usia 50 Tahun

34 menit lalu

Novel Baswedan Cs Ingin Daftar Capim KPK, Terbentur Aturan Batas Usia 50 Tahun

Praswad mengatakan para anggota IM57+ itu merasa terpanggil untuk mendaftar calon pimpinan dan memperbaiki KPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Pungli di Rutan KPK, Narapidana Korupsi Mardani Maming Diperiksa Sebagai Saksi

34 menit lalu

Kasus Pungli di Rutan KPK, Narapidana Korupsi Mardani Maming Diperiksa Sebagai Saksi

Dalam kasus pungli di rutan KPK, lembaga antirasuah itu telah menetapkan 15 orang tersangka.

Baca Selengkapnya

Jadwal Kereta Api Rangkasbitung-Merak 2024, Bisa Turun di Serang

8 jam lalu

Jadwal Kereta Api Rangkasbitung-Merak 2024, Bisa Turun di Serang

Berikut ini jadwal lengkap kereta api lokal Rangkasbitung-Merak dengan keberangkatan paling pagi jam 05.05.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan KPK tentang Majelis Hakim dalam Perkara Gazalba Saleh

9 jam lalu

Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan KPK tentang Majelis Hakim dalam Perkara Gazalba Saleh

Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majales hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

Jadwal Kereta Prameks Kutoarjo - Jogja 28-30 Juni 2024

9 jam lalu

Jadwal Kereta Prameks Kutoarjo - Jogja 28-30 Juni 2024

Bagi Anda yang tinggal di Purworejo dan ingin berwisata ke Yogyakarta, berikut ini jadwal kereta Prameks Kutoarjo-Jogja 28-30 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 9 tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran di Pelabuhan

17 jam lalu

KPK Tetapkan 9 tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran di Pelabuhan

Ada empat kasus pengerukan alur pelayaran pelabuhan yang sedang ditangani KPK.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Beri Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar kepada Firli Bahuri, Apa Maksudnya?

21 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Beri Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar kepada Firli Bahuri, Apa Maksudnya?

Syahrul Yasin Limpo mengaku memberikan uang kepada eks Ketua KPK Firli Bahuri sebanyak dua kali, total Rp 1,3 miliar. Katanya uang persahabatan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto oleh KPK Manuver Politik

21 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto oleh KPK Manuver Politik

Ronny menyatakan penyitaan barang-barang milik Hasto Kristiyanto sangat menghambat PDIP dalam menyiapkan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tolak Dakwaan Jaksa KPK di Kasus LNG Pertamina, Hakim Menilai Karen Agustiawan Tidak Memperkaya Diri

23 jam lalu

Tolak Dakwaan Jaksa KPK di Kasus LNG Pertamina, Hakim Menilai Karen Agustiawan Tidak Memperkaya Diri

Majelis hakim sidang kasus korupsi LNG Pertamina menilai uang Rp 1,62 yang diterima Karen Agustiawan dari Blackstone adalah penghasilan resmi.

Baca Selengkapnya