Puluhan Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Iqbal Muhtarom
Jumat, 14 Juni 2024 14:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan puluhan jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan korupsi timah mendapatkan pengamanan khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan ada sekitar 30 jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022. Puluhan penuntut umum itu merupakan jaksa gabungan dari Kejagung maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Semua jaksa yang menangani ini akan ada pengamanan-pengamanan khusus," kata Harli dalam konferensi pers di Kejari Jaksel pada Kamis, 13 Juni 2024.
Dia menuturkan, pengamanan khusus ini sudah dilakukan sejak awal. Namun, Harli tak merincikan pengamanan khusus tersebut berupa apa saja.
Harli mengatakan bahwa jaksa harus bekerja secara baik, khususnya dalam penyusunan surat dakwaan dan mempersiapkan berkas perkara. "Karena beban pembuktian ada pada jaksa penuntut umum," ucap dia.
Kapuspenkum Kejagung sebelumnya, Ketut Sumedana, membenarkan kabar soal penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada Mei lalu. Ketut menyebut peristiwa penguntitan ataupun ancaman saat institusinya mengusut kasus sudah biasa terjadi.
“Benar ada fakta penguntitan di lapangan. Pemeriksaan yang menguntit ternyata di dalam HP ditemukan profiling Jampidsus,” kata Ketut di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 Mei 2024.
Ketut menuturkan satu orang yang tertangkap sempat dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan itu, baru diketahui kalau penguntit merupakan anggota Densus 88 Polri. Setelah itu, Ketut mengatakan institusinya menyerahkan anggota Densus 88 itu ke Polri melalui Biro Pengamanan Internal (Paminal).
Pilihan Editor: Kejagung Resmi Limpahkan Berkas 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah