Polisi Tingkatkan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila ke Penyidikan

Jumat, 14 Juni 2024 17:09 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam Konferensi Pers terkait pengungkapan Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Toko Jam Tangan Mewah PIK 2. Konferensi Pers diadakan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 14 Juni 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno ke tahap penyidikan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan berdasarkan bukti berupa informasi maupun fakta yang dikumpulkan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh korban.

"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 14 Juni 2024.

Ade menyebut saat ini polisi sudah memegang hasil visum et repertum psikiatrikum para korban. Dia mengatakan setelah ini penyidik akan memeriksa saksi-saksi yang terkait dalam kasus ini. Meski demikian, dia tak menjelaskan detail kapan saksi-saksi ini akan diperiksa.

"Antara lain ada hasil visum. Visum psikiatrikum korban yang didampingi oleh P3A, kemudian selanjutnya penyidik melanjutkan prosesnya dengan pemeriksaan saksi-saksi dalam tahap penyidikan," tutur dia.

Sebelumnya, Rektor Universitas Pancasila ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri atas dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Laporan itu dibuat oleh kedua korban ETH, yakni RZ dan D.

Advertising
Advertising

Laporan RZ teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa insiden pelecehan seksual yang dialami awal Februari 2023 lalu, saat itu terlapor memanggil korban ke ruangan dalam hal pekerjaan.

Saat itu pelapor tidak curiga dan datang ke ruangan terlapor. Namun, pada saat mendengarkan arahan dari terlapor, tiba-tiba terlapor mencium pipi pelapor, sehingga pelapor kaget dan terdiam.

Terlapor meminta diteteskan obat mata. Dalam keadaan berhadapan, terlapor kemudian meremas-remas payudara pelapor. Saat itu juga pelapor ke luar ruangan dan melaporkan ke atasan. Namun, pada 20 Februari 2023 pelapor malah mendapat surat mutasi dan demosi ke Sekolah Pasca Sarjana Universitas Pancasila. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan tidak ada permintaan maas, sehingga akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

YOHANES MAHARSO | RICKY JULIANSYAH

PILIHAN EDITOR: Tim Hukum PDIP Belum Dapat Informasi Lanjutan Kasus Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya


Berita terkait

Cerita Eks Amir Jamaah Islamiyah Para Wijayanto soal Evaluasi dan Alasan Pembubaran JI

4 jam lalu

Cerita Eks Amir Jamaah Islamiyah Para Wijayanto soal Evaluasi dan Alasan Pembubaran JI

Amir atau pimpinan tertinggi terakhir Jamaah Islamiyah atau JI, Para Wijayanto menceritakan proses evaluasi hingga alasan deklarasi pembubaran organisasi.

Baca Selengkapnya

LPSK Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Berjalan Adil dan Transparan

6 jam lalu

LPSK Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Berjalan Adil dan Transparan

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengingatkan agar tidak ada yang melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Sebut Ada 3 Kode Ajak Tawuran Sebelum Penemuan Mayat di Kali Bekasi

21 jam lalu

Polda Metro Jaya Sebut Ada 3 Kode Ajak Tawuran Sebelum Penemuan Mayat di Kali Bekasi

Polisi mengatakan kode tawuran itu tidak hanya digunakan di antara para remaja, melainkan juga disampaikan pada keluarga.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

21 jam lalu

Polda Metro Periksa 17 Saksi soal Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

KPK menetapkan Eko Darmanto tersangka gratifikasi dan TPPU pada 8 Desember 2023. Polda Metro kini mengusut pertemuan Alexander Marwata dengan Eko.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pencabulan Anak Belum Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang

1 hari lalu

Tersangka Pencabulan Anak Belum Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang

Kendati PKS telah memecat keanggotaan tersangka, namun KPU Kota Singkawang belum menerima surat dari DPRD untuk penggantian.

Baca Selengkapnya

Propam Polda Metro Periksa 27 Orang Terkait dengan Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

1 hari lalu

Propam Polda Metro Periksa 27 Orang Terkait dengan Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

Propam Polda Metro telah memeriksa 27 orang terkait dengan penemuan 7 mayat di Kali Bekasi, ada yang polisi dan warga masyarakat.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Depok yang Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak Diduga Politikus PDIP

1 hari lalu

Anggota DPRD Depok yang Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak Diduga Politikus PDIP

Anggota DPRD Depok yang dilaporkan kasus pencabulan diduga politikus PDIP yang merupakan petahana.

Baca Selengkapnya

Imbas Temuan 7 Jenazah Di Kali Bekasi, 17 Anggota Polri Jalani Pemeriksaan

1 hari lalu

Imbas Temuan 7 Jenazah Di Kali Bekasi, 17 Anggota Polri Jalani Pemeriksaan

Jumlah anggota Polri yang menjalani pemeriksaan akibat penemuan 7 jenazah di Kali Bekasi bertambah.

Baca Selengkapnya

Kadiv Propam Sebut Penanganan Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi Perlu Libatkan Pihak Eksternal

1 hari lalu

Kadiv Propam Sebut Penanganan Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi Perlu Libatkan Pihak Eksternal

Kasus penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi masih ditangani oleh Polda Metro Jaya. Propam akan menindak secara etik bila ada pelanggaran.

Baca Selengkapnya

Gugatan ke-11, Sean 'Diddy' Combs Dituding Jual Rekaman Kekerasan Seksual

2 hari lalu

Gugatan ke-11, Sean 'Diddy' Combs Dituding Jual Rekaman Kekerasan Seksual

Sean 'Diddy' Combs menghadapi gugatan baru setelah seorang perempuan mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya