Mengenal Seluk-beluk Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam KUHP

Reporter

Winda Oktavia

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 15 Juni 2024 07:40 WIB

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya, terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok

TEMPO.CO, Jakarta - Penjara seumur hidup adalah salah satu bentuk hukuman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman ini diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP, yang memberikan kerangka hukum terkait pelaksanaan dan pengertian dari pidana penjara seumur hidup.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, menurut Pasal 12 ayat (1) KUHP, pidana penjara terdiri dari dua jenis, yaitu:
a. Pidana penjara seumur hidup atau,
b. Pidana penjara selama waktu tertentu.

Pasal 12 ayat (4) KUHP menjelaskan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh melebihi 20 tahun. Dari ketentuan ini, jelas bahwa pidana penjara seumur hidup berarti terpidana harus menjalani hukuman penjara sepanjang hidupnya, hingga ia meninggal dunia. Ini menolak penafsiran yang keliru bahwa pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Beberapa pihak mungkin mengira bahwa penjara seumur hidup berarti hukuman yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan. Misalnya, jika seorang terpidana berusia 35 tahun divonis dengan hukuman penjara seumur hidup, maka dia menjalani hukuman selama 35 tahun.

Namun, ini adalah kesalahan interpretasi karena bertentangan dengan Pasal 12 ayat (4) KUHP yang menyatakan bahwa pidana penjara tidak boleh melebihi 20 tahun. Hukuman penjara seumur hidup harus dipahami sebagai hukuman yang berlangsung selama terpidana masih hidup, hingga ia meninggal dunia.

Advertising
Advertising

Dikutip dari Tempo, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9, narapidana memiliki sejumlah hak selama menjalani hukuman, termasuk:

- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya
- Memperoleh perawatan jasmani dan rohani
- Memperoleh pendidikan dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi
- Memperoleh pelayanan kesehatan dan makanan yang layak
- Mendapatkan layanan informasi, penyuluhan hukum, dan bantuan hukum
- Menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan
- Memperoleh bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa
- Memperoleh perlakuan manusiawi dan perlindungan dari penyiksaan, kekerasan, dan tindakan membahayakan lainnya
- Memperoleh jaminan keselamatan kerja dan upah
- Memperoleh pelayanan sosial
- Menolak atau menerima kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat
- Pembatasan Hak bagi Narapidana Penjara Seumur Hidup

Namun, menurut Pasal 10 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2022, beberapa hak tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Hak-hak tersebut meliputi:

- Remisi
- Asimilasi
- Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga
- Cuti bersyarat
- Cuti menjelang bebas
- Pembebasan bersyarat
- Kewajiban Narapidana dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selain hak-hak yang dibatasi, narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup tetap memiliki kewajiban selama masa hukuman. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 22 Tahun 2023, yang mencakup:

- Menaati peraturan tata tertib
- Mengikuti program pembinaan secara tertib
- Memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai
- Menghormati hak asasi setiap orang di lingkungan penjara
- Bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan nilai guna pekerjaan tersebut.

Dengan demikian, hukuman penjara seumur hidup dalam KUHP berarti hukuman yang harus dijalani oleh terpidana selama sisa hidupnya, dengan sejumlah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

WINDA OKTAVIA | RACHEL FARAHDIBA REGAR | INDONESIA BAIK
Pilihan editor: Jejak Kasus Altaf di Pembunuhan Mahasiswa: Dari Hukuman Mati hingga Vonis Seumur Hidup

Berita terkait

Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

4 jam lalu

Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Polres Padang Pariaman menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan remaja penjual gorengan, Nia Kurnia Sari

Baca Selengkapnya

Polres Cilegon Kenakan Pasal Berlapis di Kasus Bocah Tewas Dilakban

9 jam lalu

Polres Cilegon Kenakan Pasal Berlapis di Kasus Bocah Tewas Dilakban

Polres Cilegon mengenakan pasal berlapis terhadap kelima pelaku pembunuhan APH, bocah tewas dilakban.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Bocah Dilakban: Motif Para Pelaku dan Ancaman Hukuman

1 hari lalu

Pembunuhan Bocah Dilakban: Motif Para Pelaku dan Ancaman Hukuman

Tiga pelaku pembunuhan bocah yang dilakban didasari motif utang-piutang, dendam, dan cemburu.

Baca Selengkapnya

WNI yang Dibunuh Suami di Albania Dimakamkan di Sumatera Utara

2 hari lalu

WNI yang Dibunuh Suami di Albania Dimakamkan di Sumatera Utara

Seorang WNI yang tewas dibunuh suaminya di Albania, telah dimakamkan di kampung halaman di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

2 hari lalu

Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

Iwao Hakamada, terpidana mati terlama di dunia dibebaskan setelah pengadilan Jepang memutuskan bahwa bukti-bukti dakwaannya telah dipalsukan.

Baca Selengkapnya

Trump Bersumpah Hancurkan Iran Berkeping-keping Jika Sakiti Dia

2 hari lalu

Trump Bersumpah Hancurkan Iran Berkeping-keping Jika Sakiti Dia

Calon presiden AS Donald Trump menuding Iran berada di balik upaya pembunuhan dirinya.

Baca Selengkapnya

Orang Tua 4 Anak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Enggan Minta Maaf

2 hari lalu

Orang Tua 4 Anak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Enggan Minta Maaf

Para orang tua dari empat anak berkonflik dengan hukum di kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang enggan meminta maaf

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Keluarga Bantah Anaknya Bukan Pelaku

2 hari lalu

Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Keluarga Bantah Anaknya Bukan Pelaku

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang, berinisial AA, 13 tahun, memasuki babak baru

Baca Selengkapnya

Imam Missouri yang Dihukum Mati Ucapkan Kata-kata Terakhir: Alhamdulillah

2 hari lalu

Imam Missouri yang Dihukum Mati Ucapkan Kata-kata Terakhir: Alhamdulillah

Imam Missouri, Marcellus Williams tetap dihukum mati meski tak cukup bukti. Ia mengucapkan Alhamdulilah di saat-saat terakhirnya.

Baca Selengkapnya

Dalang Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban Diduga Sempat Fitnah Tukang Martabak

3 hari lalu

Dalang Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban Diduga Sempat Fitnah Tukang Martabak

Dalang dari pembunuhan bocah tewas dilakban memfitnah penjual martabak yang memiliki masalah utang-piutang dengan orang tua korban

Baca Selengkapnya