Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jejak Kasus Altaf di Pembunuhan Mahasiswa: Dari Hukuman Mati Hingga Vonis Seumur Hidup

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya, terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Naufal Zidan, telah menyita perhatian publik sejak peristiwa tragis itu terungkap. Altafasalya Ardnika Basya, atau yang lebih dikenal sebagai Altaf (23 tahun), menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan masyarakat, khususnya komunitas akademik UI.

Pada 4 Agustus 2023, jasad Muhammad Naufal Zidan, mahasiswa Jurusan Sastra Rusia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia, ditemukan di kamar kosnya di Kos Apik Zire, Jalan Palakali Raya, Depok. Naufal, yang berusia 19 tahun, ditemukan tewas dengan luka tusuk dan tubuhnya terbungkus dalam plastik sampah. Pembunuhan ini terungkap setelah penyelidikan yang mengarah kepada Altaf, seorang senior di kampus yang juga terdaftar di Fakultas Ilmu Budaya, UI.

Dalam pengakuannya, Altaf menyatakan bahwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh masalah utang yang menjeratnya akibat kerugian dalam investasi kripto. Perselisihan finansial antara Altaf dan Naufal, yang pada awalnya hanya bersifat pribadi, berubah menjadi tragedi berdarah ketika Altaf memutuskan untuk mengakhiri hidup juniornya itu.

Proses hukum terhadap Altaf mencapai puncaknya pada 13 Maret 2024, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok, Alfa Dera, menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Alfa Dera bersama JPU Putri Dwi Astrini menegaskan bahwa Altaf telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

Menurut Alfa Dera, sejumlah pertimbangan memberatkan yang mendasari tuntutan hukuman mati ini adalah tindakan keji Altaf yang mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, khususnya kedua orang tua Naufal. Selain itu, perbuatan Altaf dianggap sangat keji, di luar batas perikemanusiaan, serta meresahkan masyarakat. Tidak ada satu pun faktor yang dianggap meringankan dalam kasus ini, dan Altaf tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2 Mei 2024, majelis hakim yang diketuai Anak Agung Niko Brama Putra bersama anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Yulia Marhaena menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Altaf. Meskipun hukuman ini berat, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa vonis tersebut belum cukup memberikan efek pencegahan (deterrent effect) dan keadilan yang seimbang.

Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah, menyatakan bahwa vonis seumur hidup tidak mencerminkan keseimbangan keadilan antara masyarakat, pelaku, dan korban. Ia menyoroti fakta bahwa pembunuhan dilakukan di lingkungan lembaga pendidikan ternama dan dilakukan dengan cara yang sangat sadis, termasuk lebih dari 25 tusukan serta upaya menyembunyikan jenazah dalam kantong plastik.

Dengan pertimbangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk mengajukan banding dengan harapan bahwa vonis mati bisa dipertimbangkan kembali di tingkat banding. Jaksa berharap bahwa hukuman mati bagi Altaf bisa memberikan efek jera yang kuat, terutama untuk mencegah kejahatan serupa (pembunuhan) di masa depan.

WINDA OKTAVIA | RICKY JULIANSYAH
Pilihan editor: Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menilik Obstruction Justice dalam Kasus Vina Cirebon

8 jam lalu

Polisi mengawal Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Menilik Obstruction Justice dalam Kasus Vina Cirebon

Adanya dugaan obstruction justice dalam kasus Vina Cirebon yang mengakibatkan lambatnya proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan dan diselesaikan.


Ayah bunuh Anak di Serang akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RSDP Serang

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ayah bunuh Anak di Serang akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RSDP Serang

Seorang ayah di Serang, Banten membunuh anak kandungnya demi mendalami ilmu kebatinan


Polisi Ungkap Ada Pengacara Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky Datangi Saksi Agar Berbohong

2 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Shandi Nugroho memimpin apel gelar pasukan kesiapan Satgas Humas Ops Mantap Brata 2023. Operasi tersebut digelar dalam rangka pengamanan Pemilu 2024, pada 16 Oktober 2023. Foto: Istimewa
Polisi Ungkap Ada Pengacara Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky Datangi Saksi Agar Berbohong

Polisi mengatakan pengacara dan orang tua pelaku menjanjikan uang agar saksi berbohong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.


Ayah Bunuh Anak di Serang Banten, Beralibi Dalami Ilmu kebatinan Demi Kekayaan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Ayah Bunuh Anak di Serang Banten, Beralibi Dalami Ilmu kebatinan Demi Kekayaan

Penangkapan itu setelah Agus sempat melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya di Ciomas, Serang.


4 Polisi Filipina Divonis Bersalah atas Pembunuhan saat Perang Narkoba

3 hari lalu

Petugas kepolisian bersama sejumlah sukarelawan patroli wanita saat melakukan patroli malam di Pateros, Metro Manila, Filipina, 27 Januari 2020. Kelompok sukarelawan dibentuk pada 2016 saat terjadinya perang narkoba pada pemerintahan Duterte. REUTERS/Eloisa Lopez
4 Polisi Filipina Divonis Bersalah atas Pembunuhan saat Perang Narkoba

Empat polisi Filipina dinyatakan bersalah pada Selasa 18 Juni 2024 karena membunuh seorang ayah dan anak, kata pejabat pengadilan.


Kasus Kematian Akseyna Kembali Bergulir, UI Komitmen Bantu Penyelidikan

6 hari lalu

Polisi mengevakuasi mayat Akseyna Ahad Dori dari Danau Kenanga, Universitas Indonesia, Depok, 26 Maret 2015. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Kematian Akseyna Kembali Bergulir, UI Komitmen Bantu Penyelidikan

Kasus kematian mahasiswa UI, Akseyna Ahad Dori, kembali bergulir. Polisi mengirimkan SP2HP kepada keluarga Akseyna


Mengenal Seluk-beluk Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam KUHP

7 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Mengenal Seluk-beluk Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam KUHP

Hukuman ini diatur di Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP, yang memberikan kerangka hukum terkait pelaksanaan dan pengertian penjara seumur hidup.


Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Altaf si Kakak Tingkat yang Lolos dari Hukuman Mati

8 hari lalu

Tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) saat rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Apik Zire, Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa, 22 Agustus 2023. Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23). Motif pembunuhan tersebut dilarenakan pelaku yang sedang terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol), pelaku sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban, mulai dari laptop MacBook, Hp iPhone hingga dompet. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Altaf si Kakak Tingkat yang Lolos dari Hukuman Mati

Kronologi kasus pembunuhan mahasiswa UI Naufal Zidan, oleh kakak tingkat Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf.


Polisi Ungkap Motif Kakek di Bekasi Tersangka Pembunuhan dan Pencabulan Anak Perempuan 9 Tahun

12 hari lalu

Didik Setiawan, 61 tahun, tersangka pembunuhan dan pencabulan anak di Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Polisi Ungkap Motif Kakek di Bekasi Tersangka Pembunuhan dan Pencabulan Anak Perempuan 9 Tahun

Motif tersangka pembunuhan dan pencabulan itu diketahui berdasarkan penyelidikan polisi bersama Apsifor, KPAD dan DP3A.


Bos Rental Mobil Dituduh Maling di Pati, Polisi Kejar Pelaku yang Pukul Korban Pakai Batu

12 hari lalu

Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa yang menewaskan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. POLRESTA PATI
Bos Rental Mobil Dituduh Maling di Pati, Polisi Kejar Pelaku yang Pukul Korban Pakai Batu

Korban dikeroyok hingga tewas usai diteriaki maling saat mengambil mobil rentalnya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati