Berkas Perkara Harvey Moeis Belum Dilimpahkan, Kejagung: Masih Proses Penyempurnaan

Sabtu, 15 Juni 2024 08:09 WIB

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung

TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara kasus korupsi timah dengan tersangkaHarvey Moeis belum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan Agung menyatakan masih melengkapi berkas tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan penyidik saat ini masih berupaya melengkapi berkas milik 9 tersangka, termasuk Harvey. “Kami sampaikan bahwa terhadap sembilan perkara yang lain sekarang kan masih belum lengkap. Masih proses penyempurnaan, dan itu memang aturan KUHAP-nya, mekanismenya begitu,” kata Harli kepada Tempo di Kejagung RI, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024.

Dia berharap penyidik segera menuntaskan pemberkasan sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. “Kami harapkan penyidik ini segera menyelesaikan itu, pemberkasan itu semua. Kalau itu sudah selesai, dinyatakan lengkap atau P21, pasti ini akan segera bergulir,” tuturnya.

Menurut Harli, pelimpahan berkas suami dari artis Sandra Dewi itu ke penuntut umum hanya soal waktu saja. “Jadi enggak ada misalnya karena faktor A to Z, enggak ada. Ini murni karena ini sedang proses penyidikan dan penyidik sedang melengkapi berkas perkara,” kata dia.

Pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, sebelumnya mengatakan kliennya ingin agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Harris, berkas Harvey belum masuk ke tahap II lantaran masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan. "Lebih cepat lebih bagus ya," kata Harris saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024. "Waktunya kan tinggal sedikit, mungkin sekitar dua atau dua minggu lagi sepertinya (dilimpahkan)."

Advertising
Advertising

Kejaksaan Agung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah periode 2015-2022. Dari 22 tersangka itu, satu tersangka telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bangka Belitung. Dia adalah Toni Tamsil alias Akhi yang didakwa melakukan perintangan penegakan hukum alias obstruction of justice. Sementara berkas 12 tersangka lainnya saat ini masih berada di tangan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus korupsi timah ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Nilai merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam auditnya, BPKP menyatakan terdapat tiga komponen kerugian negara. Pertama, PT Timah disebut terlalu mahal membayar harga sewa smelter ke sejumlah perusahaan. Nilainya mencapai Rp 2,85 triliun.

Kedua, PT Timah juga disebut melakukan pembayaran bijih timah ilegal ke sejumlah perusahaan penambang senilai Rp 26,649 triliun. Bijih timah itu dianggap ilegal karena ditambang dari wilayah konsesi milik PT Timah. Terakhir, korupsi itu dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan senilai Rp 271,06 triliun. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menjerat sejumlah tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, termasuk Harvey Moeis.

Berita terkait

Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

10 jam lalu

Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

Dalam perkara korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Achsanul Qosasi terbukti terima suap US$ 2,64 juta atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini WTP.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Tangkap Buron Kasus Korupsi Pegadaian yang Rugikan Negara Rp 5,7 M

17 jam lalu

Kejaksaan Agung Tangkap Buron Kasus Korupsi Pegadaian yang Rugikan Negara Rp 5,7 M

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) menangkap buron kasus dugaan korupsi di kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2.

Baca Selengkapnya

Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

5 hari lalu

Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

Wakil Ketua KPK menilai vonis Achsanul Qosasi lebih rendah dari pasal yang diterapkan.

Baca Selengkapnya

Profil Feri Wibisono yang Akan Diangkat Jadi Wakil Jaksa Agung

6 hari lalu

Profil Feri Wibisono yang Akan Diangkat Jadi Wakil Jaksa Agung

Profil Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono yang akan diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya

Jamdatun Feri Wibisono Siap Sinergikan Fungsi Kejaksaan Setelah Dilantik jadi Wakil Jaksa Agung

6 hari lalu

Jamdatun Feri Wibisono Siap Sinergikan Fungsi Kejaksaan Setelah Dilantik jadi Wakil Jaksa Agung

Feri Wibisono siap mendukung Jaksa Agung untuk meningkatkan sinergitas layanan Kejaksaan. Ia akan dilantik menjadi Wakil Jaksa Agung pada Juli nanti.

Baca Selengkapnya

Jamdatun Feri Wibisono Bakal Jadi Wakil Jaksa Agung

8 hari lalu

Jamdatun Feri Wibisono Bakal Jadi Wakil Jaksa Agung

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono akan menempati posisi Wakil Jaksa Agung menggantikan Sunarta

Baca Selengkapnya

Kejagung Bagi-bagi Daging Kurban untuk Pegawai Kontrak dan Warga Sekitar Hari Ini

9 hari lalu

Kejagung Bagi-bagi Daging Kurban untuk Pegawai Kontrak dan Warga Sekitar Hari Ini

Sehari usai Hari Raya Iduladha, Kejagung membagikan daging kurban kepada warga sekitar dan pegawai outsourcing.

Baca Selengkapnya

Eksekusi Aset Surya Darmadi Dianggap Tak Sesuai Putusan MA, Pengacara Minta Kembalikan Gedung Menara Palma hingga Rumah

10 hari lalu

Eksekusi Aset Surya Darmadi Dianggap Tak Sesuai Putusan MA, Pengacara Minta Kembalikan Gedung Menara Palma hingga Rumah

Maqdir Ismail, kuasa hukum Surya Darmadi, mengatakan upaya Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi aset Surya Darmadi saat ini tak sesuai putusan MA.

Baca Selengkapnya

Kejati Papua Barat Tangkap Buron Perkara Pelanggaran Pemilu 2024, Tim Intelijen Sempat Kepung Rumahnya

11 hari lalu

Kejati Papua Barat Tangkap Buron Perkara Pelanggaran Pemilu 2024, Tim Intelijen Sempat Kepung Rumahnya

Buron Faldri Iriawan adalah terpidana perkara tindak pidana Pemilu 2024 yang telah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 18 juta.

Baca Selengkapnya

Wakil Jaksa Agung Sunarta Jelang Pensiun, Ini Kandidat Penggantinya

11 hari lalu

Wakil Jaksa Agung Sunarta Jelang Pensiun, Ini Kandidat Penggantinya

Wakil Jaksa Agung Sunarta telah menginjak usia 60 tahun. Ia diperbolehkan memilih untuk pensiun atau menunggu dua tahun lagi sesuai putusan MK

Baca Selengkapnya