Periksa Ahmad Muhdlor Ali, KPK Dalami Soal Aliran Uang Untuk Kepentingan politik

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Febriyan

Sabtu, 15 Juni 2024 14:03 WIB

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan perkara operasi tangkap tangan KPK terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri total sejumlah Rp2,7 miliar di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pada Jumat kemarin, 14 Juni 2024. Pria yang kerap disebut Gus Muhdlor itu dimintai keterangan soal penerimaan uang dalam rangka kepentingan politik.

"Gus Mudhlor hadir. Yang bersangkutan diperiksa terkait penerimaan uang pada 26 Januari lalu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2024.

Namun, Tessa enggan berkomentar apakah aliran uang yang dimaksud ada kaitannya dengan salah satu partai politik dan Pemilihan Presiden 2024. Hal itu, menurut dia, masih didalami oleh penyidik. "Masih dalam penelitian penyidik, masih belum bisa dibuka karena masih proses penyidikan," ujarnya.

Ahmad Muhdlor Ali merupakan tersangka kasus pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. KPK menyebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memerintahkan pemotongan dana insentif senilai Rp 2,7 miliar pada tahun 2023. Praktek itu diduga sudah dilakukan Muhdlor sejak beberapa tahun sebelumnya.

KPK pun telah menahan Muhdlor Ali sejak Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, dan Kepala Sub Bagian Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka. Keduanya disebut bersama-sama Muhdlor Ali melakukan pemotongan dana insentif tersebut.

Advertising
Advertising

Ahmad Muhdlor Ali sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan majelis hakim menolak gugatan itu dan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Muhdlor oleh KPK sah menurut hukum.

Berita terkait

Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut 'Bau Anyir' Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh, Apa Maksudnya?

1 jam lalu

Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut 'Bau Anyir' Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh, Apa Maksudnya?

Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut Putusan Sela yang bebaskan Gazalba Saleh tercium "bau anyir". Ini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Korupsi Bansos Presiden yang Rugikan Negara Rp 125 Miliar

3 jam lalu

Perjalanan Kasus Korupsi Bansos Presiden yang Rugikan Negara Rp 125 Miliar

Perjalanan kasus korupsi bansos presiden yang rugikan negara sebesar Rp 125 Miliar. Bantuan sosial pada masa Covid-19.

Baca Selengkapnya

KPK Tegaskan Penyidikan Harun Masiku Masih Berjalan dan Bantah Buka Kasus di Momen Tertentu

14 jam lalu

KPK Tegaskan Penyidikan Harun Masiku Masih Berjalan dan Bantah Buka Kasus di Momen Tertentu

KPK menegaskan penyidikan kasus suap politiku PDIP Harun Masiku masih terus berjalan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Capim KPK Dibuka: 94 Register Akun, Belum Ada yang Serahkan Dokumen

15 jam lalu

Pendaftaran Capim KPK Dibuka: 94 Register Akun, Belum Ada yang Serahkan Dokumen

Arif menyampaikan, hingga Rabu pukul 15.00 WIB, Pansel KPK sudah mendata 94 orang yang registrasi akun.

Baca Selengkapnya

Kerugian Sementara Korupsi Bansos Presiden untuk Covid-19 di Jabodetabek Capai Rp 125 Miliar

16 jam lalu

Kerugian Sementara Korupsi Bansos Presiden untuk Covid-19 di Jabodetabek Capai Rp 125 Miliar

KPK mengungkap kerugian sementara korupsi bansos presiden untuk Covid-19 di Jabodetabek mencapai Rp 125 miliar.

Baca Selengkapnya

KY Prioritaskan Laporan KPK Soal Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

17 jam lalu

KY Prioritaskan Laporan KPK Soal Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Komisi Yudisial atau KY memprioritaskan pengaduan KPK soal majelis hakim yang membebaskan Gazalba Saleh melalui putusan sela.

Baca Selengkapnya

Pius Lustrilanang Hari Ini Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi BPK di Kabupaten Sorong

18 jam lalu

Pius Lustrilanang Hari Ini Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi BPK di Kabupaten Sorong

Pius Lustrilanang dijadwalkan menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari pukul 9.00 WIT.

Baca Selengkapnya

KPK Imbau Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri: Sudahlah Datang ke Sini

20 jam lalu

KPK Imbau Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri: Sudahlah Datang ke Sini

Plh. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu berharap Harun Masiku sadar diri untuk menghentikan pelariannya setelah menyaksikan pemberitaannya.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Usut Korupsi Bansos Presiden untuk Penanganan Covid-19 di Jabodetabek

22 jam lalu

KPK Masih Usut Korupsi Bansos Presiden untuk Penanganan Covid-19 di Jabodetabek

Penyidikan bansos presiden ini sudah berjalan sejak persidangan perkara bansos sebelumnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Ada Kerugian Negara Rp 400 Miliar pada Proyek Pengadaan Lahan Pemprov DKI Jakarta di Rorotan

23 jam lalu

KPK Sebut Ada Kerugian Negara Rp 400 Miliar pada Proyek Pengadaan Lahan Pemprov DKI Jakarta di Rorotan

Dalam proses penyidikan kerugian negara dalam proyek pengadaan lahan di Rorotan ini, KPK telah memeriksa pembalap gokart Zahir Ali.

Baca Selengkapnya