TEMPO.CO, Jakarta - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang diperiksa sebagai saksi perkara dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya dengan terdakwa eks Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Berdasarkan informasi yang diterima TEMPO, Pius dijadwalkan menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari pukul 9.00 WIT.
Sebelumnya, Pius Lustrilanang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Desember 2023, setelah dua kali panggilan tak dipenuhi oleh politikus Partai Gerindra itu.
Pada saat itu, dia diperiksa sebagai saksi kasus suap pengondisian temuan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya dengan tersangka eks Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan kawan-kawan.
"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Pius Lustrilanang, saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya, Jumat, 1 Desember 2023.
KPK sudah menyegel ruangan Pius pada pertengahan November 2023. Penyegelan itu dilanjut dengan penggeledahan oleh tim penyidik KPK pada 15 November 2023.
Eks Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Ahad, 12 November 2023 malam. Pada Selasa, 14 November 2023, KPK menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka para pihak yang terjaring OTT tersebut.
Enam tersangka tersebut ialah Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).
Konstruksi kasus tersebut berawal saat BPK hendak melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong, diperoleh beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas temuan dimaksud, sekitar Agustus 2023, mulai terjalin rangkaian komunikasi antara Efer Segidifat dan Maniel Syatfle, sebagai representasi dari Yan Mosso, dengan Abu Hanifa dan David Patasaung yang juga sebagai representasi dari Patrice.
Dalam komunikasi tersebut, direncanakan akan dilakukan pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah, di antaranya suatu hotel di Sorong.
Pilihan Editor: Pengakuan Syahrul Yasin Limpo Beri Uang Firli Bahuri, IM57+ Institute: Jadi Pengingat Bagi Pansel KPK