Kejati Papua Barat Tangkap Buron Perkara Pelanggaran Pemilu 2024, Tim Intelijen Sempat Kepung Rumahnya

Minggu, 16 Juni 2024 17:39 WIB

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap buron bernama Faldri Iriawan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024. Buron itu ditangkap di Kampung Rado, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, pada Jumat 14 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIT.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan DPO dari Kejaksaan Negeri Manokwari itu ditangkap oleh tim gabungan Kejati Papua Barat dan anggota TNI AD Kodim 1811/Teluk Wondama.

Faldri, kata Harli, telah diputus bersalah dalam perkara tindak pidana Pemilu 2024 sebagaimana diatur Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Pengadilan Negeri Manokwari. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 81/Pid.Sus/2024/PN.Mnk tertanggal 29 April 2024, dia dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan denda Rp18 juta.

Isi Pasal 516 UU Pemilu: Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/ TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.

Pada saat terpidana hendak dieksekusi, Harli mengungkap, laki-laki berusia 31 tahun itu disembunyikan oleh keluarganya. Karena keluarga terpidana itu tidak kooperatif, tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat sempat mengepung rumah yang bersangkutan.

"Saat upaya mediasi, Tim Tabur diizinkan melakukan pemeriksaan di dalam rumah hingga akhirnya DPO ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan pakaian," tulis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam siaran pers yang diterima Tempo pada Ahad, 16 Juni 2024.

Terpidana itu langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Manokwari untuk menjalani masa hukuman.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buron yang masih berkeliaran. Hal ini guna diberlakukannya eksekusi demi kepastian hukum.

Advertising
Advertising

Selain itu, Harli mengatakan bahwa Jaksa Agung turut mengimbau seluruh buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujarnya.

Pilihan Editor: Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024, KPK Benarkan Adanya Permintaan Data Siswa Sekolah

Berita terkait

Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Memiliki Jet Pribadi

5 jam lalu

Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Memiliki Jet Pribadi

Berdasarkan manifest yang ada, Harvey Moeis tercatat pernah 32 kali menggunakan pesawat jet pribadi tersebut.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Terapkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Judi Online

12 jam lalu

Kejaksaan Agung Terapkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Judi Online

Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas judi online, di antaranya dengan menerapkan hukum maksimal.

Baca Selengkapnya

Polisi Buru 3 DPO Kasus Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

23 jam lalu

Polisi Buru 3 DPO Kasus Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka kasus pemalsuan uang sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya pada 15 Juni lalu.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

1 hari lalu

Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

Dalam perkara korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Achsanul Qosasi terbukti terima suap US$ 2,64 juta atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini WTP.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Tangkap Buron Kasus Korupsi Pegadaian yang Rugikan Negara Rp 5,7 M

1 hari lalu

Kejaksaan Agung Tangkap Buron Kasus Korupsi Pegadaian yang Rugikan Negara Rp 5,7 M

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) menangkap buron kasus dugaan korupsi di kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2.

Baca Selengkapnya

KPK Imbau Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri: Sudahlah Datang ke Sini

2 hari lalu

KPK Imbau Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri: Sudahlah Datang ke Sini

Plh. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu berharap Harun Masiku sadar diri untuk menghentikan pelariannya setelah menyaksikan pemberitaannya.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Perputaran Dana Terkait Pemilu Capai Rp 80 Triliun

2 hari lalu

PPATK Sebut Perputaran Dana Terkait Pemilu Capai Rp 80 Triliun

PPATK menemukan perputaran dana yang berhubungan dengan Pemilu mencapai Rp 80 triliun. Perputaran dana itu berlangsung pada Januari 2023 hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Kalyanamitra Sebut Kekerasan Berbasis Gender Berpotensi Meningkat di Pilkada 2024, Apa Sebabnya?

3 hari lalu

Kalyanamitra Sebut Kekerasan Berbasis Gender Berpotensi Meningkat di Pilkada 2024, Apa Sebabnya?

Menurut Kalyanamitra, lingkungan sosial dan partai politik dapat berperan melakukan kekerasan berbasis gender di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tersangka Ferienjob Masuk DPO Ditangkap di Italia Tapi Dibebaskan, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

4 hari lalu

Tersangka Ferienjob Masuk DPO Ditangkap di Italia Tapi Dibebaskan, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

Tersangka ferienjob Enik Waldkonig yang selama ini masuk DPO ditangkap di Italia. Tapi tak lama kemudian ia dibebaskan. Mengapa?

Baca Selengkapnya

Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

6 hari lalu

Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

Wakil Ketua KPK menilai vonis Achsanul Qosasi lebih rendah dari pasal yang diterapkan.

Baca Selengkapnya