Soal Kasus Pelecehan Eks Rektor Universitas Pancasila, Kuasa Hukum Ungkap Ada 9 Korban

Kamis, 20 Juni 2024 10:34 WIB

Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi tim kuasa hukumnya melakukan konferensi pers di hotel Aristotel Suites Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah memeriksa dua perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan seksual eks Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, pada Rabu, 19 Juni 2024. Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat mengatakan sebenarnya ada sembilan orang yang diduga menjadi korban pelecehan seksual Edie Toet.

“Kami menyampaikan ada sembilan korban, dan yang berani melaporkan ini hanya dua korban (RZ dan DF), tujuh dari itu tidak berani,” ujar Yansen ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu siang.

Menurut dia, ada konsekuensi hukum yang dipikirkan oleh korban. “Akan berdampak (jika melapor), apalagi yang mereka laporkan ini adalah seorang petinggi, begitu, itu makanya dari tujuh ini belum ada yang melaporkan,” tuturnya.

Meski begitu, kuasa hukum RZ dan DF mengklaim sudah memegang data korban pelecehan lainnya. “Kami sudah pegang datanya,” kata dia.

Yansen enggan mengungkap bentuk pelecehan seksual yang dialami korban lain. “Ada yang sama, ada yang lebih dari itu,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Hingga saat ini pihaknya belum melakukan lobi dengan terlapor. Adapun pertemuan terakhir yang dilakukan tidak berbicara soal mediasi. “(Pertemuan di PIM) tapi menunjukkan kekuasaan,” ujar dia.

Dari pertemuan di PIM tersebut, Yansen menduga ada intervensi karena terlapor menyebut dirinya mengenal para petinggi Polri dan TNI. "Itu disampaikan. Jadi hal itu yang membuat kami menduga ya, kami menduga bahwa apakah itu memang ada kaitannya dengan proses yang lamban ini."

Mantan Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri atas dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Laporan itu dibuat oleh RZ dan DF. Edie Toet diduga telah melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Laporan RZ teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa insiden pelecehan seksual yang dialami awal Februari 2023, saat itu terlapor memanggil korban ke ruangan dalam hal pekerjaan.

Laporan kedua menyusul dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024 atas kasus yang sama.

Kuasa hukum Edie Toet, Faisal Hafied, menuding kasus ini memiliki muatan politis dan mengaitkannya dengan pemilihan rektor Universitas Pancasila. Faisal meyakini ada indikasi politisasi dalam kasus ini dan berencana mengungkap bukti-bukti yang mendukung klaim tersebut. "Sisi politisnya sangat kencang ketika awal-awal pemilihan rektor Universitas Pancasila," ujar Faisal saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 15 Juni 2024.

Adapun Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus pelecehan seksual oleh eks rektor UNiversitas Pancasila ini ke tahap penyidikan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan berdasarkan bukti berupa informasi maupun fakta yang dikumpulkan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh korban.

"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 14 Juni 2024.

Pilihan Editor: Kasdi Subagyono Sebut Diperintah Syahrul Yasin Limpo Kumpulkan Rp 500 Juta untuk THR Komisi IV DPR

Berita terkait

DKPP Sebut Ada Relasi Kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT, Ini Artinya

2 jam lalu

DKPP Sebut Ada Relasi Kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT, Ini Artinya

Anggota DKPP Wiarsa Raka Sandi mengatakan ada unsur relasi kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Banjir Dukungan, Rencana Korban Bawa Kasus Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

5 jam lalu

Banjir Dukungan, Rencana Korban Bawa Kasus Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

Rencana korban melaporkan Hasyim Asy'ari atas kasus tindakan asusila mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak ini.

Baca Selengkapnya

Koalisi Perempuan Dukung Korban Laporkan Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

5 jam lalu

Koalisi Perempuan Dukung Korban Laporkan Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

Koalisi Perempuan Indonesia mendukung korban laporkan Hasyim Asy'ari atas kasus pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Eks Anggota KPU Respons Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: 6 Komisioner Harus Berbenah

6 jam lalu

Eks Anggota KPU Respons Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: 6 Komisioner Harus Berbenah

Mantan Anggota KPU menyoroti kasus tindak asusila Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Dipecat karena Kasus Pelecehan Seksual, Ini Kilas Balik saat Hasyim Asy'ari Dilantik Jadi Ketua KPU

7 jam lalu

Dipecat karena Kasus Pelecehan Seksual, Ini Kilas Balik saat Hasyim Asy'ari Dilantik Jadi Ketua KPU

Dalam pidato pertamanya setelah serah terima jabatan, Ketua KPu Hasyim Asy'ari menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Korban Belum Putuskan Bawa Kasus Asusila Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

15 jam lalu

Pengacara Ungkap Alasan Korban Belum Putuskan Bawa Kasus Asusila Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana

Kuasa hukum korban Asusila Hasyim Asy'ari menjelasan alasan kliennya belum memutuskan membawa kasus tersebut ke ranah pidana atau tidak

Baca Selengkapnya

Vincent Rompies, Desta, dan Boiyen Terseret Kasus Kekerasan Seksual Hasyim Asy'ari

18 jam lalu

Vincent Rompies, Desta, dan Boiyen Terseret Kasus Kekerasan Seksual Hasyim Asy'ari

Dalam putusan DKPP disebutkan, Hasyim Asy'ari terbukti meminta Vincent Rompies, Desta, dan Boiyen untuk membuat swavideo yang dikirimkan ke korban.

Baca Selengkapnya

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Lakukan Tindakan Asusila, Ini Hukuman dalam Pasal-Pasal Pidana Kasus Asusila

1 hari lalu

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Lakukan Tindakan Asusila, Ini Hukuman dalam Pasal-Pasal Pidana Kasus Asusila

DKPP berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena pelanggaran kode etik lakukan tindakan asusila. Berikut jerat hukum pelaku asusila dan pasal-pasalnya

Baca Selengkapnya

Kronologi Tindakan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap Anggota PPLN, Langgar Kode Etik Lalu Dipecat

1 hari lalu

Kronologi Tindakan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari terhadap Anggota PPLN, Langgar Kode Etik Lalu Dipecat

DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas pelanggaran kode etik berupa tindakan asusila terhadap anggota PPLN. Begini kilas balik kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

KPU Diminta Buat Pedoman Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Pasca putusan Hasyim Asy'ari

2 hari lalu

KPU Diminta Buat Pedoman Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Pasca putusan Hasyim Asy'ari

Pembentukan pedoman penanganan kekerasan seksual dianggap penting untuk mencegah kasus pelecahan seperti yang dilakukan Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya