Kepolisian Tangkap 464 Tersangka Judi Online, Sita Rp 67 Miliar
Reporter
Jihan Ristiyanti
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Sabtu, 22 Juni 2024 06:48 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/06/21/id_1312385/1312385_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah membongkar 318 kasus judi online dalam periode 23 April-17 Juni 2024. "464 tersangka telah ditangkap," ujar Kabareskim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.
Bareskrim juga menyita uang sebesar Rp 67,5 miliar. "Serta 494 gawai, 36 laptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM)," kata Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 21 Juni 2024.
Terbaru, Satgas Judi Online mengungkap tiga situs sindikat judi online, yakni 1XBET, Liga Ciputra dan W88. Ketiganya diungkap dalam periode Mei -Juni 2024.
Untuk kasus tiga situs judi online ini, satgas menyita beberapa alat bukti berupa akun platform perdagangan kripto yang memiliki aset Rp 13,5 miliar, uang tunai Rp 4,7 miliar, 3 mobil, 114 gawai, 96 buku rekening, 145 kartu ATM, 9 laptop, 5 unit token dan satu set perhiasan emas.
Total ada 18 tersangka pada tiga kasus situs judi oline tersebut.
Dengan perputaran uang yang cukup besar, yakni Rp 1,041 triliun, Wahyu mengatakan, judi online akan terus ada selama supply and demand masih ada.
Kabareskrim menyatakan pemberantasan judi online sudah menjadi komitmen Polri. Wahyu juga mengimbau masyarakat agar berani lapor jika menemukan pelaku.
Pilihan Editor: Polisi Buru Pemesan Uang Palsu Rp 22 Miliar yang Disebut Akan Digunakan untuk Pemusnahan Uang di BI