Polisi Ungkap Hasil Visum Pembunuhan Vina dan Eky, Apa Maksud Visum et Repertum?

Minggu, 23 Juni 2024 12:01 WIB

Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho. (Foto: Humas Polri)

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan temuan usai pemeriksaan pembunuhan Vina dan Eky, yang merupakan korban pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 yang lalu. "Kalau bisa kita ungkap sedikit dari hasil visum, di mana lukanya cukup parah," kata Sandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 19 Juni 2024.

Sandi Nugroho melanjutkan, "lehernya patah--mohon maaf--ada rahang atas rahang bawah juga patah. Ada luka terbuka akibat senjata tajam dimungkinkan di sana, akibat benda tumpul juga ada."

Akibat luka-luka tersebut, Eky meninggal dunia di tempat kejadian perkara atau TKP. Sedangkan Vina, ujar Sandi, masih dalam keadaan hidup dan segera dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa Vina tak tertolong.

"Kejadian ini adalah pembunuhan yang cukup sadis, bahkan bisa dibilang sangat sadis dimana korban almarhum ananda Eky dan ananda Vina mendapatkan perlakuan yang sangat kejam," kata Sandi.

Pada 26 Mei 2024, Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan yang masuk dalam DPO 8 tahun silam. Teranyar, Polda Jabar akan menyerahkan tersangka Pegi alias Perong beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis, 20 Juni 2024.

Advertising
Advertising

Apa Itu Visum et Repertum

Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, visum et repertum memiliki peranan dalam proses pemeriksaan atau penelitian yang dilakukan oleh dokter forensik atau ahli forensik lainnya atas permintaan penyidik atau pihak yang berwenang.

Melansir dari jurnal Fakultas Hukum Universitas Pattimura, pemeriksaan visum et repertum dilakukan dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti medis yang dapat mendukung proses penyidikan dan peradilan. Ini bisa mencakup penentuan penyebab kematian, evaluasi cedera fisik, identifikasi sifat-sifat obat atau racun dalam tubuh, atau penilaian terhadap dampak psikologis suatu kejadian.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa pemeriksaan forensik ini sangat penting.

Mendukung Proses Penyidikan

Hasil visum et repertum dapat memberikan bukti medis yang penting untuk menyelidiki suatu tindak pidana. Misalnya, dalam kasus kekerasan fisik, laporan visum dapat mengkonfirmasi keberadaan cedera dan menentukan sifat serta tingkat keparahannya.

Membantu Penentuan Keputusan Hukum

Informasi yang diperoleh melalui pemeriksaan forensik dapat menjadi dasar bagi penegakan hukum. Hal ini membantu pengadilan dalam mengambil keputusan yang adil dan akurat berdasarkan bukti yang sah dan objektif.

Melindungi Hak Asasi Manusia

Dengan memberikan data yang objektif dan ilmiah, visum et repertum dapat membantu memastikan perlakuan yang adil terhadap korban dan tersangka. Ini penting untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan atau kesewenang-wenangan.

Meskipun visum et repertum memiliki peranan yang penting dalam hukum pidana, namun pelaksanaannya harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut adalah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi untuk melaksanakan visum et repertum.

- Permintaan Resmi: Visum et repertum harus dilakukan atas permintaan resmi dari penyidik atau pihak berwenang yang relevan. Permintaan ini harus disertai dengan alasan yang jelas dan berhubungan dengan proses penyidikan suatu tindak pidana.

- Ketersediaan Ahli Forensik: Pemeriksaan harus dilakukan oleh dokter forensik atau ahli forensik lainnya yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai.

- Kesepakatan Pihak yang Bersangkutan: Sebelum dilakukan pemeriksaan, harus ada kesepakatan dari pihak yang bersangkutan atau wakil hukumnya untuk menjalani pemeriksaan.

Kepatuhan terhadap Prosedur Hukum: Seluruh proses pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ini termasuk pengumpulan bukti, dokumentasi hasil pemeriksaan, serta pelaporan yang akurat dan transparan.

MYESHA FATINA RACHMAN I AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Polisi Sebut Hasil Visum Terhadap Pemunuhan Vina dan Eky Sangat Sadis, Ini Penyebabnya

Berita terkait

Polda Jabar Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung

3 jam lalu

Polda Jabar Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung

Polda Jabar memastikan akan menghadapi praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya

PN Bandung Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Spanduk Dukungan Masih Terpasang

3 jam lalu

PN Bandung Gelar Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Spanduk Dukungan Masih Terpasang

Setelah tertunda karena pihak Polda Jabar tidak hadir, hari ini PN Bandung menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina dan Eky Cirebon.

Baca Selengkapnya

40 Link Twibbon Turut Rayakan HUT Bhayangkara ke-78 Pada 2024, Gratis Unduh dan Unggah

7 jam lalu

40 Link Twibbon Turut Rayakan HUT Bhayangkara ke-78 Pada 2024, Gratis Unduh dan Unggah

Perayaan HUT Bhayangkara ke-78 pada 1 Juli 2024 dapat dirayakan dengan menggunakan twibbon.Berikut 40 link twibbon hari jadi Polri.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mengadu ke Kompolnas

4 hari lalu

Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mengadu ke Kompolnas

Kuasa Hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jabar tidak serius dalam menangani kasus pembunuhan Vina.

Baca Selengkapnya

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Mabes Polri atas Dugaan Keterangan Palsu

5 hari lalu

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Mabes Polri atas Dugaan Keterangan Palsu

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas dugaan keterangan palsu.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Konser Musik di Tangerang Berakhir Rusuh, Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon

6 hari lalu

Top 3 Hukum: Konser Musik di Tangerang Berakhir Rusuh, Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon

Kepolisian masih mencari penyelenggara konser musik Tangerang Musik Festival (TNG Lenfest 2024) untuk mempertanggungjawabkan kerusuhan itu.

Baca Selengkapnya

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon: Bukti Pemerkosaan Diragukan

7 hari lalu

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon: Bukti Pemerkosaan Diragukan

Sejumlah fakta dalam kasus Vina Cirebon terungkap berdasarkan hasil visum RSUD Gunung Jati. Cairan sperma ditemukan 10 hari setelah korban dimakamkan.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Anggap Tidak Profesional

7 hari lalu

Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Anggap Tidak Profesional

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, menilai bahwa ketidakharian Polda Jawa Barat hanya alasan agar praperadilan gugur.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Kronologi Penangkapan hingga Pengajuan Praperadilan

7 hari lalu

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Kronologi Penangkapan hingga Pengajuan Praperadilan

Tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan batal jalani sidang praperadilan hari ini Senin, 26 Juni 2024. Pihak Polda Jabar tak hadiri sidang.

Baca Selengkapnya

Fakta Baru Kasus Kematian Vina dan Eky, Dokumen Visum Ungkap Tak Ada Luka Karena Benda Tajam

7 hari lalu

Fakta Baru Kasus Kematian Vina dan Eky, Dokumen Visum Ungkap Tak Ada Luka Karena Benda Tajam

Tempo memperoleh dokumen visum dan autopsi Vina dan Eky serta foto kondisi tubuh keduanya. Tidak ada luka karena benda tajam.

Baca Selengkapnya