Begini Perjalanan Kasus Karen Agustiawan eks Dirut Pertamina yang Divonis 9 Tahun Penjara

Reporter

Andika Dwi

Editor

Imam Hamdi

Selasa, 25 Juni 2024 06:00 WIB

Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-2021. Selain itu, hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 tersebut.

Dalam sidang putusan itu, hakim menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Maryono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina itu dipidana 11 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 1 miliar. Selain pidana utama, Karen juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104 ribu subsider 2 tahun penjara.

Jaksa mendakwa Karen telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut. Karen didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula kasus Karen Agustiawan itu? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Advertising
Advertising


Awal Mula Kasus Karen Agustiawan


Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan adalah Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014. Ia menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG pada September 2023 dan ditahan pada bulan yang sama.

KPK menuduh Karen merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kontrak pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas yang dibeli Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction pada periode 2011-2021.

Ada pula dugaan gratifikasi yang melibatkan anak kandungnya dalam proyek pembelian gas dari anak Cheniere Energy Inc itu. Selain itu, perbuatan Karen juga disebut dilakukan bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyulianto selaku Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014.

Berdasarkan laporan Koran Tempo, kasus ini berawal dari perjanjian jual beli LNG pada 2019 lalu. Kesepakatan tersebut berisi pengiriman LNG sebesar 1 million ton per annum dalam jangka waktu 20 tahun.

Tetapi, masalah kemudian muncul setelah harga gas dunia turun dan pasokan LNG dalam negeri melimpah. Hal ini membuat serapan gas domestik, termasuk untuk diekspor, tidak maksimal. Akibatnya, suplai LNG nasional yang berlebih harus dijual di lantai bursa dengan harga yang lebih rendah. Ini membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 2,1 triliun.

Menurut laporan Majalah Tempo, KPK menilai kontrak LNG dengan Corpus Christi pada 2012 melanggar aturan internal Pertamina lantaran tak pernah dibahas dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan 2013, 2014, dan 2015. Kerja sama itu juga belum mendapatkan persetujuan dewan komisaris selaku perpanjangan tangan pemerintah.

Dalam kesimpulan KPK, keputusan pembelian gas itu dibuat secara sepihak tanpa kajian analisis supply and demand yang memadai. Akibatnya, Pertamina merugi karena terpaksa melepas LNG yang dibeli ke pasar dengan harga murah.

Sebenarnya, ini adalah kasus yang diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung. Komisi antirasuah tersebut telah menelisik kasus ini sejak akhir 2021. Kemudian pada Juni 2022, KPK pun meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga sempat memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan. Dahlan diperiksa pada Kamis 14 September 2023. Meski demikian, dia mengaku tak banyak tahu soal korupsi pengadaan gas alam cair atau “liquefied natural gas” (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014.

“Tidak (tahu). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan,” kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Pilihan editor: Rupiah Melemah Terus, Bagaimana Dampaknya Terhadap Proyek IKN?

Berita terkait

Menteri BUMN Tinjau Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

7 jam lalu

Menteri BUMN Tinjau Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, melakukan peninjauan langsung terhadap kesiapan BUMN dalam pembangunan sarana dan fasilitas energi di Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk jaringan gas yang dilaksanakan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina.

Baca Selengkapnya

Pertamina Monitor Pergerakan Harga Minyak Dunia dan Kurs Rupiah, BBM Nonsubsidi Naik?

7 jam lalu

Pertamina Monitor Pergerakan Harga Minyak Dunia dan Kurs Rupiah, BBM Nonsubsidi Naik?

PT Pertamina Patra Niaga belum mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi untuk periode Juli.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

8 jam lalu

Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

Pekan ini terdapat 3 peristiwa hukum di pengadilan, vonis 9 tahun Karen Agustiawan, tuntutan 12 tahun Syahrul Yasin Limpo, bagaimana Gazalba Saleh?

Baca Selengkapnya

Rupiah Melemah, ESDM Pastikan Harga Pertalite dan Solar Tak Naik per Juli 2024

20 jam lalu

Rupiah Melemah, ESDM Pastikan Harga Pertalite dan Solar Tak Naik per Juli 2024

Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar tidak akan naik pada bulan Juli 2024.

Baca Selengkapnya

58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

1 hari lalu

58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

Hari ini 58 tahun lalu, tepatnya pada 29 Juni 1966 Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok dilahirkan. Ini jejak karier politiknya

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Siapkan Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan, Minta Uang Pengganti

2 hari lalu

Jaksa KPK Siapkan Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan, Minta Uang Pengganti

Jaksa KPK akan mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum menyusun memori banding atas vonis terhadap Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Terkini: 4 Negara Ini Kendalikan Bandar Judi Online di Indonesia, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Bikin Harga Tanah Melonjak

2 hari lalu

Terkini: 4 Negara Ini Kendalikan Bandar Judi Online di Indonesia, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Bikin Harga Tanah Melonjak

Kepolisian menyebut mayoritas bandar judi daring atau judi online yang beroperasi di Indonesia dikendalikan dari negara-negara kawasan Mekong.

Baca Selengkapnya

Soal Kenaikan Harga BBM Pekan Depan, Menteri ESDM Serahkan ke Pertamina dan Kementerian BUMN

2 hari lalu

Soal Kenaikan Harga BBM Pekan Depan, Menteri ESDM Serahkan ke Pertamina dan Kementerian BUMN

Menteri Arifin Tasrif angkat bicara soal kenaikan harga BBM nonsubsidi, seperti Pertamax series serta Dex series pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

Vonis Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara, Hakim Bebankan Penggantian Uang Negara Rp 1,77 Triliun ke Perusahaan AS

3 hari lalu

Vonis Karen Agustiawan 9 Tahun Penjara, Hakim Bebankan Penggantian Uang Negara Rp 1,77 Triliun ke Perusahaan AS

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara di kasus pengadaan LNG. Tapi penggantian kerugian negara dibebankan ke perusahaan AS.

Baca Selengkapnya

Tolak Dakwaan Jaksa KPK di Kasus LNG Pertamina, Hakim Menilai Karen Agustiawan Tidak Memperkaya Diri

3 hari lalu

Tolak Dakwaan Jaksa KPK di Kasus LNG Pertamina, Hakim Menilai Karen Agustiawan Tidak Memperkaya Diri

Majelis hakim sidang kasus korupsi LNG Pertamina menilai uang Rp 1,62 yang diterima Karen Agustiawan dari Blackstone adalah penghasilan resmi.

Baca Selengkapnya