WNI yang Ditahan di Osaka Jepang Pernah Bekerja di Malaysia, Kemlu Ungkap Tujuan Revi ke Sana
Reporter
Jihan Ristiyanti
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 27 Juni 2024 10:39 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2018/09/04/id_731228/731228_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Revi Cahya Windi Sulihatun, Warga Negara Indonesia yang sempat dikabarkan hilang di Osaka, Jepang diketahui pernah bekerja di Malaysia. Revi saat ini ditahan oleh Kejaksaan Distrik Osaka, Jepang per 10 Juni 2024 lalu. Ia ditahan setibanya di Bandara Internasional Kansai Osaka setelah berangkat dari Bandara Internasional Kuala Lumpur.
"Revi pernah kerja di Malaysia," ujar Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha saat ditemui Tempo di Kantor Kemenlu, Senin, 24 Juni 2024.
Dari informasi yang beredar, Revi diduga sebagai pekerja ilegal, namun Judha belum bisa memastikan hal ini. Namun tujuan Revi ke Osaka memang untuk bekerja, informasi ini didapat Judha dari keluarga.
Saat ini, otoritas setempat, tengah melakukan penyelidikan terhadap Revi dan diperkirakan memakan waktu satu bulan atau lebih.
Revi terbang dari Bandara dari Jakarta, lalu ke Bandara Internasional Kuala Lumpur dan langsung berangkat menuju Jepang. Konsulat Jenderal RI (KJRI) menerima pemberitahuan perihal penahanan Revi pada 12 Juni 2024, sehari setelah Revi ditangkap.
Dugaan bahwa Revi adalah pekerja yang bermasalah dikungkapkan oleh akun instagram klarifikasi_saya dengan nama Erika, yang mengaku kenalan Revi. Akun tersebut sengaja ia buat baru-baru ini untuk klarifikasi. Karena ia sempat dihujat terlibat dalam kasus Revi yang semula diduga hilang.
Ia menulis, membantu Revi agar stamp banned yang dikeluarkan imigrasi Malaysia kepada Revi bisa dihapus. "Karena paspor Revi stamped banned dari Malaysia dua kali, karena dicurigai kerja ilegal di malaysia," tulis akun tersebut.
Seeorang yang mendapat stamp banned artinya ia masuk daftar blacklist untuk masuk ke wilayah negara itu. Judha tidak bisa mengkonfirmasi kebenaran fakta yang dikatakan akun tersebut, karena data blacklist suatau negara bersifat rahasia dan hanya dimiliki oleh negara yang bersangkutan.
Menurut Judha, secara umum termasuk di Malaysia, stamp banned tidak bubuhkan di paspor fisik seseorang. Melainkan, tercatat lewat sistem keimigrasian. Blacklist itu pun memiliki kurun waktu tertentu. Jadi, selama seseorang masih masuk dalam daftar yang aktif, secara hukum ia dilarang memasuki negara tersebt.
Akun Facebook yang sempat menyiarkan hilangnya Revi di Osaka, Lidya Permata Sari membagikan informasi terkait Visa Revi. Di data yang ia unggah, Revi masuk ke Osaka dengan visa wisata. Tenggat waktu Revi tinggal di Osaka, hanya sampai 25 Juni 2024, terhitung sejak ia tiba di Osaka.
Sementara, dalam proses penyelidikan kepada Revi oleh otoritas Kejaksaan Distrik Osaka, Revi mendapat pendampingan kuasa hukum dari KJRI Osaka. KJRI Osaka juga sudah berkesempatan bertemu dengan Revi pada 19 Juni lalu.
Pilihan Editor: Revi Cahya Windi Sulihatun, WNI yang Hilang di Jepang Ditahan di Kejaksaan Distrik Osaka