Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 600 Triliun, Bandar Masih 'Aman' di Luar Negeri
Reporter
Andika Dwi
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 27 Juni 2024 18:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah berupaya memberantas judi online yang telah meresahkan masyarakat. Berbagai upaya pun telah dilakukan para pemangku jabatan untuk meminimalisir perjudian daring tersebut.
Bahkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sampai turun tangan untuk mengatasi permasalahan ini. Kepala negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 tahun 2024, membentuk Satuan Tugas atau Satgas Judi Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran uang judi online di Indonesia dalam kurun triwulan pertama 2024 telah mencapai Rp 600 triliun. Jumlah tersebut bahkan melampaui besaran transaksi judi online selama setahun penuh kurun 2023 yang “hanya” senilai Rp 327 triliun.
“Masuk di 2024 triwulan pertama ini sudah Rp 600 triliun,” kata Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah dalam diskusi online bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Pemberantasan judi online pun tidak mudah untuk dilakukan karena berbagai hambatan dan rintangan yang dihadapi para aparat penegak hukum. Lantas, apa saja sebenarnya hambatan pemberantasan judi online di Indonesia? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Hambatan Pemberantasan Judi Online
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengungkapkan hambatan yang harus dihadapi Satgas Judi Online dalam pemberantasan perjudian daring tersebut. Menurutnya, tantangan terbesar adalah penindakan bandar judi daring yang berada di luar negeri.
Menurut dia, bisnis judi online tumbuh subur di negara-negara yang melegalkan gambling seperti Kamboja. Bahkan lanjut dia, banyak bandar judi online yang mempekerjakan operator dari Indonesia. Sayangnya, pemerintah tidak bisa meminta otoritas setempat menindak praktik tersebut.
“Saat ini belum ada cara efektif untuk menghentikan operator di luar negeri,” ucap Juwana saat dihubungi Tempo, Jumat 21 Juni 2024.
Selanjutnya kendala polisi memberantas dan blokir situs judi online...
<!--more-->
Sejalan dengan pernyataan Juwana, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak juga bercerita soal kendala pemberantasan dan pemblokiran situs judi online. Dia mengatakan salah satu kendala penyidik adalah menangkap bandar yang tidak berada di Indonesia.
“Keberadaan bandar ini di luar negeri, maka ada tata cara, tata laksana yang harus kami lakukan,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 26 Juni 2024.
Dia menyebutkan, untuk menangkap bandar di luar negeri, Polda Metro Jaya perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak. “Koordinasi itu kami lakukan dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mengejar sampai ke bandarnya,” kata Ade Safri.
Di sisi lain, Menkopolhukam sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkap alasan belum memutus sumber utama dari permasalahan judi online. Menurut dia, satgas judi online kini sedang berfokus menyelamatkan rakyat Indonesia.
“Yang penting menyelamatkan rakyat Indonesia dulu, baru kita bersama-sama memotong para bandar itu,” kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, pada Selasa 25 Juni 2024.
Kendati demikian, Hadi mengatakan satgas telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online. Baru-baru ini, Bareskrim Polri membongkar kasus judi online di tiga situs judi, yakni 1XBET, Liga Ciputra dan W88 dengan perputaran uangnya senilai Rp 1,4 triliun. Melalui situs tersebut, polisi menangkap 18 tersangka.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengklaim sudah memblokir 2,1 juta situs web untuk memberantas judi online. Server yang teridentifikasi dengan situs web judi daring itu mayoritas berasal dari situs luar negeri di negara Asia Tenggara.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO
Pilihan Editor: Wartawan Tribrata TV di Karo dan Keluarganya Tewas Akibat Kebakaran, Diduga karena Liputan Judi dan Narkoba