Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 27 Juni 2024 19:45 WIB

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kamis, 27 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menuntut Emirsyah Satar, pidana penjara badan selama 8 tahun, pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti USD 86.367.09, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dituntut 8 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emirsyah Satar dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Juni 2024.

Ini adalah perkara korupsi kedua yang menjerat Emirsyah Satar. Dalam perkara pertama, dia tersandung suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Triyana Setiaputra menuntut majelis hakim agar menyatakan Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, ujar Triyana, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Emirsyah Satar untuk membayar uang pengganti sebesar US$ 86.367.019 (sekitar Rp 1,4 triliun berdasarkan kurs hari ini)," ucap jaksa penuntut umum.

Jika Emirsyah tak membayar pidana uang pengganti itu dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa penuntut umum meminta harta benda terdakwa dapat disita. Sehingga harta benda itu dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

<!--more-->

Advertising
Advertising

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, dia akan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Jika Emirsyah membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban, jumlah itu akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara, sebagai ganti kewajiban membayar uang pengganti.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Emirsyah

Jaksa penuntut umum menilai bahwa Emirsyah bersikap sopan dalam persidangan sehingga bisa menjadi hal yang meringankan tuntutannya.

Adapun hal yang memberatkan adalah, jaksa penuntut umum menilai Emirsyah tidak mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, serta pemberantasan korupsi.

Selain itu, jaksa penuntut umum menilai perbuatan Emirsyah menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. "Terdakwa tidak merasa bersalah dam tidak menyesali perbuatannya," ucap Triyana.

Dakwaan Terhadap Emirsyah

Sebelumnya pada sidang dakwaan, 18 September 2023, jaksa penuntut umum menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Maskapai Garuda Indonesia telah menyebabkan kerugian negara mencapai US$ 609.814.504 atau sekitar Rp 9,3 triliun (kurs Rp 15.300 per dolar AS kala itu).

Jaksa penuntut umum mengatakan Emirsyah Satar tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada atau Fleet Plan Garuda Indonesia--yang merupakan rahasia perusahaan--kepada Soetikno Sudarjo. Fleet Plan itu selanjutnya diteruskan kepada Bernard Duc yang merupakan Commercial Advisor dari Bombardier.

Emirsyah Satar juga didakwa telah mengubah rencana kebutuhan pesawat Sub 100 Seater, dari yang semula kapasitas 70 seats tipe Jet menjadi kapasitas 90 seats tipe jet. Perubahan ini dilakukan tanpa terlebih dahulu ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan.

"Padahal rencana pengadaan Pesawat Sub 100 Seater dengan kapasitas 90 Seats belum dimasukkan dalam RJPP PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk," ujar jaksa.

<!--more-->

Emirsyah Satar juga memerintahkan Setijo Awibowo dan Adrian Azgar membuat feasibility study atau studi kelayakan pengadaan Pesawat Sub100 seater tipe jet kapasitas 90 tempat duduk yang belum ditetapkan dalam RJPP, serta tidak dilengkapi dengan Laporan Hasil Analisa Pasar dan Laporan Hasil Analisa Kebutuhan Pesawat.

Menurut jaksa, Emirsyah Satar juga memerintahkan Sutijo Awibowo, Agus Wahjudo, Albert Burhan dan Adrian Azgar selaku tim pengadaan, mengubah kriteria pemilihan dalam pengadaan pesawat jet Sub-100 dari pendekatan Analytical Hierarchy Process (AHP) menjadi pendekatan economic sub kriteria NVP (Net Value Present) dan Route Result, tanpa persetujuan dari Board Of Direction (BOD) untuk memenangkan pesawat bombardir dalam pemilihan armada di PT Garuda Indonesia Tbk.

Jaksa mengatakan Emirsyah bersama-sama dengan Agus Wahjudo dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia dan merangkap sebagai Direktur Produksi pada PT Citilink Indonesia, melakukan persekongkolan dengan Soetikno Sudarjo selaku Commercial Advisor Bombardier dan ATR.

Persekongkolan itu untuk memenangkan Bombardier dan ATR dalam pemilihan pengadaan pesawat pada PT GA, meskipun pesawat jenis itu tidak sesuai dengan konsep bisnis PT Garuda Indonesia sebagai perusahaan penerbangan yang menyediakan layanan full service.

Jaksa juga menyebut Emirsyah Satar bersama-sama dengan Direksi PT Citilink Indonesia, yakni Albert Burhan, M. Arif Wibowo, dan Hadinoto Soedigno memberikan persetujuan untuk pengadaan pesawat turbo propeller tanpa adanya feasibility study yang memadai, serta belum ditetapkan dalam RJPP maupun RKAP. Adapun tipe pesawat tersebut tidak sesuai dengan sisi pelayanan low cost carier Citilink Indonesia yang kemudian dalam pengadaanya diambil alih oleh PT Garuda Indonesia.

Menurut jaksa, Emirsyah Satar bersama dengan Albert Burhan melakukan pembayaran pre-delivery payment atau PDP pesawat CRJ-1000 kepada Bombardier sebesar US$ 33.916.003,80. Padahal mekanisme pengadaan CRJ-1000 dilakukan secara sewa.

Pilihan Editor: Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 600 Triliun, Bandar Masih 'Aman' di Luar Negeri

Berita terkait

Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Garuda Indonesia

4 hari lalu

Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Garuda Indonesia

Emirsyah Satar menyerahkan rencana pengadaan armada atau Fleet Plan Garuda Indonesia, yang merupakan rahasia perusahaan, kepada Soetikno Soedarjo.

Baca Selengkapnya

Panwas Haji DPR Soroti Kekacauan Jadwal Pemulangan Jamaah, Dirut Garuda Minta Maaf

4 hari lalu

Panwas Haji DPR Soroti Kekacauan Jadwal Pemulangan Jamaah, Dirut Garuda Minta Maaf

Jadwal pemulangan 46 kelompok terbang (kloter) jamaah haji Indonesia, yang menggunakan Garuda kacau disebabkan keterbatasan slot di Bandara Saudi

Baca Selengkapnya

Qatar Airways jadi Maskapai Terbaik 2024 di World Airline Awards, Geser Singapore Airlines

6 hari lalu

Qatar Airways jadi Maskapai Terbaik 2024 di World Airline Awards, Geser Singapore Airlines

Penghargaan sebagai maskapai terbaik dunia ini merupakan kali kedelapan untuk Qatar Airways dalam 25 tahun. Garuda Indonesia urutan berapa?

Baca Selengkapnya

Garuda Ubah Rute Kepulangan 46 Kloter Jemaah Haji, Komnas Haji Minta Kompensasi

6 hari lalu

Garuda Ubah Rute Kepulangan 46 Kloter Jemaah Haji, Komnas Haji Minta Kompensasi

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, memprotes kebijakan Garuda mengubah rute penerbangan kepulangan 46 kloter jemaah haji.

Baca Selengkapnya

Penerbangan Pemulangan Jemaah Haji Tertunda 5 Jam, Kemenag Minta Garuda Indonesia Profesional

6 hari lalu

Penerbangan Pemulangan Jemaah Haji Tertunda 5 Jam, Kemenag Minta Garuda Indonesia Profesional

Kemenag menyatakan Garuda Indonesia tidak memberikan kompensasi apa pun kepada jemaah haji yang mengalami keterlambatan penerbangan.

Baca Selengkapnya

Logo HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia Dirilis, Apa Maknanya?

7 hari lalu

Logo HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia Dirilis, Apa Maknanya?

Ketua Pelaksana Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia menyebut ada 7 konsep dalam konsep visual logo itu.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Aduan Sekarga, Komisi IV DPR RI Akan Panggil Direksi Garuda Indonesia

8 hari lalu

Tindaklanjuti Aduan Sekarga, Komisi IV DPR RI Akan Panggil Direksi Garuda Indonesia

Anggota Komisi VI Subardi menyayangkan perselisihan yang terjadi antara Sekarga dan Direksi Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tiga Cara Pesan Tiket Pesawat Garuda Indonesia yang Mudah

10 hari lalu

Tiga Cara Pesan Tiket Pesawat Garuda Indonesia yang Mudah

Cara pesan tiket pesawat Garuda Indonesia, bisa melalui website resmi dan marketplace perjalanan

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Jokowi Bahas Rupiah dengan Sri Mulyani dan Gubernur BI, Profil Komisaris BSI Felicitas Tallulembang

11 hari lalu

Terkini Bisnis: Jokowi Bahas Rupiah dengan Sri Mulyani dan Gubernur BI, Profil Komisaris BSI Felicitas Tallulembang

Presiden Jokowi memanggil anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk membahas rupiah.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Perseteruan Serikat Karyawan dengan Manajemen Garuda Indonesia

11 hari lalu

6 Fakta Perseteruan Serikat Karyawan dengan Manajemen Garuda Indonesia

Manajemen Garuda Indonesia sedang berseteru dengan karyawannya. Disinyalir situasi kerja tidak harmonis.

Baca Selengkapnya