Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Garuda Indonesia

image-gnews
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kamis, 27 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menuntut Soetikno Soedarjo, pidana penjara badan selama 6 tahun, pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti USD 1.666.667,46 dan EURO 4.344.363,19 dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kamis, 27 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menuntut Soetikno Soedarjo, pidana penjara badan selama 6 tahun, pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti USD 1.666.667,46 dan EURO 4.344.363,19 dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Soetikno Soedarjo dituntut pidana 6 tahun penjara dalam sidang perkara korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Maskapai Garuda Indonesia.

Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Triyana Setiaputra meminta majelis hakim agar menyatakan Soetikno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2024.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga menuntut pendiri PT Mukti Rekso Abadi itu agar membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Membebankan kepada terdakwa Soetikno Soedarjo membayar uang pengganti sebesar US$ 1.666.667,46 (sekitar Rp 27,3 miliar berdasarkan kurs hari ini) dan € 4.344.363,19 (sekitar Rp 76,1 miliar)," ujar jaksa penuntut umum. 

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Soetikno dapat disita oleh jaksa. Harta benda itu kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," ucap jaksa penuntut umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam membuat putusan tersebut, jaksa penuntut umum mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Soetikno dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun hal yang meringankan adalah teerdakwa bersikap sopan selama persidangan, serta terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga."

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan bekas Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, pada 18 September 2023, jaksa penuntut umum menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 menyebabkan kerugian negara mencapai US$ 609.814.504 atau sekitar Rp 9,3 triliun (kurs Rp 15.300 per dolar AS kala itu).

Jaksa penuntut umum mengatakan Emirsyah Satar tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada atau Fleet Plan Garuda Indonesia--yang merupakan rahasia perusahaan--kepada Soetikno Soedarjo. Fleet Plan itu selanjutnya diteruskan kepada Bernard Duc yang merupakan Commercial Advisor dari Bombardier.

Pilihan Editor: Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

2 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kamis, 27 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menuntut Emirsyah Satar, pidana penjara badan selama 8 tahun, pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti USD 86.367.09, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun.  TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara

Emirsyah Satar juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar US$ 86.367.019 atau sekitar Rp 1,4 triliun.


Qatar Airways jadi Maskapai Terbaik 2024 di World Airline Awards, Geser Singapore Airlines

4 hari lalu

Qatar Airways.
Qatar Airways jadi Maskapai Terbaik 2024 di World Airline Awards, Geser Singapore Airlines

Penghargaan sebagai maskapai terbaik dunia ini merupakan kali kedelapan untuk Qatar Airways dalam 25 tahun. Garuda Indonesia urutan berapa?


Penerbangan Pemulangan Jemaah Haji Tertunda 5 Jam, Kemenag Minta Garuda Indonesia Profesional

4 hari lalu

Pekerja merapikan fasilitas di pesawat Garuda Indonesia yang akan digunakan untuk armada angkutan haji 1445 H/2024 di hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 8 Mei 2024. Garuda Indonesia menyiapkan 14 pesawat berbadan lebar untuk mengangkut 109.072 jamaah calon haji dari sembilan embarkasi yakni Jakarta, Solo, Medan, Padang, Banda Aceh, Makassar, Banjarmasin, Balikpapan, dan Lombok yang akan mulai diberangkatkan pada Minggu (12/5). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Penerbangan Pemulangan Jemaah Haji Tertunda 5 Jam, Kemenag Minta Garuda Indonesia Profesional

Kemenag menyatakan Garuda Indonesia tidak memberikan kompensasi apa pun kepada jemaah haji yang mengalami keterlambatan penerbangan.


Tindaklanjuti Aduan Sekarga, Komisi IV DPR RI Akan Panggil Direksi Garuda Indonesia

7 hari lalu

Pesawat Garuda Indonesia Boeing 737-800 NG dengan tema Pikachu Pokemon. garuda-indonesia.com
Tindaklanjuti Aduan Sekarga, Komisi IV DPR RI Akan Panggil Direksi Garuda Indonesia

Anggota Komisi VI Subardi menyayangkan perselisihan yang terjadi antara Sekarga dan Direksi Garuda Indonesia.


Tiga Cara Pesan Tiket Pesawat Garuda Indonesia yang Mudah

8 hari lalu

Pesawat Garuda Indonesia Boeing 737-800 NG dengan tema Pikachu Pokemon. garuda-indonesia.com
Tiga Cara Pesan Tiket Pesawat Garuda Indonesia yang Mudah

Cara pesan tiket pesawat Garuda Indonesia, bisa melalui website resmi dan marketplace perjalanan


Terkini Bisnis: Jokowi Bahas Rupiah dengan Sri Mulyani dan Gubernur BI, Profil Komisaris BSI Felicitas Tallulembang

9 hari lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Terkini Bisnis: Jokowi Bahas Rupiah dengan Sri Mulyani dan Gubernur BI, Profil Komisaris BSI Felicitas Tallulembang

Presiden Jokowi memanggil anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk membahas rupiah.


6 Fakta Perseteruan Serikat Karyawan dengan Manajemen Garuda Indonesia

9 hari lalu

Pekerja cargo menurunkan Envirotainer berisi vaksin COVID-19 Sinovac dari pesawat Garuda Indonesia setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 2 Maret 2021. Sebanyak 10 juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac dalam bentuk curah kembali tiba di Indonesia, yang selanjutnya akan dibawa ke Bio Farma untuk diproduksi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
6 Fakta Perseteruan Serikat Karyawan dengan Manajemen Garuda Indonesia

Manajemen Garuda Indonesia sedang berseteru dengan karyawannya. Disinyalir situasi kerja tidak harmonis.


Terkini Ekbis: PPATK Dorong Satgas Kejar Bandar Judi Online, Pemberangusan Serikat Pekerja di Garuda Indonesia, Kader Gerindra Telikung Muhammadiyah Jadi Komisaris

9 hari lalu

Refleksi tampilan gawai saat warga saat melihat iklan judi online di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia. ANTARA /Aprillio Akbar
Terkini Ekbis: PPATK Dorong Satgas Kejar Bandar Judi Online, Pemberangusan Serikat Pekerja di Garuda Indonesia, Kader Gerindra Telikung Muhammadiyah Jadi Komisaris

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang berfokus dalam pemberantasan judi online bersama Satgas Pemberantasan judi online


Sekarga Sebut Ada Pemberangusan Serikat Pekerja di Garuda Indonesia

10 hari lalu

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. TEMPO/Riri Rahayu.
Sekarga Sebut Ada Pemberangusan Serikat Pekerja di Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda atau Sekarga menjabarkan alasan menyebut manajemen PT Garuda Indonesia melakukan pemberangusan serikat pekerja.


Rapat dengan DPR, Sekarga Jabarkan Pelanggaran Garuda Indonesia terhadap Karyawan

10 hari lalu

Karyawan Garuda Indonesia yang tergabung dalam Sekarga, APG dan IKAGI saat memberikan keterangan Pers terkait pensiun dini, Jumat 28 Mei 2021. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Rapat dengan DPR, Sekarga Jabarkan Pelanggaran Garuda Indonesia terhadap Karyawan

Sekarga menyatakan PT Garuda Indonesia secara sepihak melakukan pemotongan penghasilan karyawan.